÷MASALAH HUKUM DEMO÷

÷MASALAH HUKUM DEMO÷

Masalah hukum demo itu sebenarnya cukup sederhana, banyak orang menampilkan panjang lebar berpuluh-puluh dalil untuk menguatkan pendapatnya masing-masing saat diskusi. Harusnya pecahkan masalah intinya dulu.

Kelompok yang mengharamkan demo, yakin betul di atas kebenaran karena adanya banyak ayat dan hadis tentang wajibnya taat kepada penguasa, wajibnya sabar terhadap kedzaliman penguasa.

Masalahnya, penguasa apa yang dimaksud dalam ayat dan hadits tersebut. Apakah semua penguasa sejak zaman Nabi hingga saat ini tanpa memandang apakah penguasa menerapkan hukum Allah (al-Quran dan Hadits)? Atau penguasa dalam ayat dan hadits tersebut adalah hanya untuk penguasa yang menerapkan hukum Allah.

Tentu yang berpendapat haramnya demo mengatakan bahwa penguasa dalam ayat dan hadits adalah penguasa mana saja dan di zaman mana saja tanpa memandang apakah berhukum dengan hukum Allah atau tidak. Jika memang pemahaman demikian, otomatis bermuamalah (interaksi) dengan penguasa zaman ini harus sama persis dengan penguasa di zaman Nabi dan sahabat, sehingga tidak boleh mengkritik secara terbuka, jika mengkritik atau tidak taat bisa dicap pemberontak dan khowarij.

Sedangkan kelompok yang berpendapat bahwa ayat dan hadits yang berbicara ketaatan pada penguasa, yang dimaksud adalah penguasa yang hanya menerapkan hukum Allah dan menjalankan syariat Islam, bukan yang melegalkan miras, tempat maksiat, tidak bermanhaj dengan manhaj para sahabat, dan tidak berkepribadian seperti penguasa di zaman Nabi dan sahabat. Belum lagi kelompok ini memandang bahwa penguasa zaman ini banyak melakukan pelanggaran syariat secara fatal, tidak bisa dinasehati secara empat mata, karena sudah seringkali gagal diajak berdialog. Dengan pelanggaran-pelanggaran syariat itulah penguasa zaman ini tidaklah sama dengan penguasa zaman Nabi dan sahabat.

Inilah masalah yang terlebih dahulu harus dipecahkan, jadi dua kelompok ini bukan bertele-tele dan menggebu-gebu menyampaikan puluhan dalil sedangkan pokok masalah atau inti masalah saja belum tuntas dan belum dipecahkan. Wallahu a’lam

@Abul Fata Murod, Lc; S. Ud

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *