DEFINISI DARAH HAID DAN WARNANYA MENURUT EMPAT MADZHAB

DEFINISI DARAH HAID DAN WARNANYA MENURUT EMPAT MADZHAB

Definisinya adalah sebagai berikut:

1. Madzhab Hanafi: Darah yang keluar dari rahim wanita yang mencapai usia haid dan sehat.

2. Madzhab Maliki: Darah yang keluar dengan sendirinya dari kemaluan wanita pada usia yang memungkinkan hamil, keluarnya darah tidak melebihi 15 hari dan tidak disebabkan penyakit atau melahirkan.

3. Madzhab Syafii dan Hanbali: Darah yang keluar dari pangkal rahim wanita yang sehat secara alami atau dengan tanpa sebab melahirkan dan hanya keluar pada waktu-waktu tertentu.

Perbedaan ini hanya pada redaksi saja tetapi intinya sama.

Disimpulkan oleh Syaikh DR. Wahbah Zuhaili, bahwa darah haid adalah darah yang keluar dari pangkal rahim wanita dalam keadaan sehat, yang tidak karena sakit atau melahirkan dalam waktu-waktu tertentu.

Adapun warna darah haid, ada beberapa pendapat sebagai berikut:

1. Madzhab Hanafi: Hitam, merah, kuning, keruh, hijau, dan berwarna seperti warna debu (turbiyah)

2. Madzhab Maliki: Merah, kuning, keruh

3. Madzhab Syafii: Dari segi warna dimulai dari yang kuat yaitu hitam, kemudian merah, merah kekuning-kuningan, kuning, dan keruh. Adapun dari segi sifat ada 4 yaitu kental, berbau tidak sedap, kental serta berbau tidak sedap, dan tidak kental serta tidak berbau tidak sedap.

4. Madzhab Hanbali: Hitam, merah dan keruh

Kesimpulannya ada 4 warna darah haid yang disepakati yaitu hitam, merah, kuning dan keruh.

Sedangkan warna kuning dan keruh dirincikan sebagai berikut:

Pertama: Bila warna kuning atau keruh tersebut keluar dalam masa-masa haid maka dihukumi haid.

Kedua: Bila warna kuning atau keruh tersebut keluar tidak dalam masa-masa haid maka tidak dihukumi haid.

Semoga Bermanfaat

Referensi:

(Diambil dari buku “Fikih Darah Wanita Menurut Empat Madzhab” karya Alfa Syahriar)

Artikel:

www.inilahfikih.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *