KEDUDUKAN ADAB DALAM ISLAM
KEDUDUKAN ADAB DALAM ISLAM Secara umum adab adalah melakukan sesuatu yang terpuji berupa ucapan dan perbuatan atau yang terkenal dengan sebutan al-akhlaq al-karimah. Dalam Islam, masalah…
HARAMKAH MENJUAL SPEAKER MUROTTAL AL-QURAN?
Saya bukan penjual speaker murottal al-Quran akan tetapi perlu kiranya saya tulis artikel singkat ini dikarenakan akhir-akhir ini banyak yang bertanya tentang masalah itu.
Awalnya saya kaget, karena banyak yang melontarkan pertanyaan, ustadz katanya menjual speaker murottal al-Quran haram ya? Mengapa saya kaget karena yang ada dibenak saya, menjual speakernya saja boleh kok menjual speaker diisi murottal dan kajian kok malah haram? Dan saya semakin penasaran.
Akhirnya saya minta pada salah satu penanya untuk mengirimkan artikel dari pihak yang melarangnya untuk saya lihat dalil-dalilnya.
Dikirimlah artikel itu, tapi sebenarnya bukan artikel ternyata hanya tulisan berisi curhatan salah satu penanya kajian kepada salah seorang ustadz.
Inti permasalahannya, ada salah satu jamaah bertanya kepada salah seorang ustadz tentang hukum menjual speaker murottal al-Quran karena dia menjumpai maraknya penjualan speaker murottal al-Quran.
Jawaban sang ustadz cukup singkat “Haram karena itu ilegal, mengambil hak tanpa ijin” maksudnya isi dari speakernya yaitu murottal dan kajian.
Saya sampaikan, jika kasusnya demikian lain lagi perkaranya. Karena yang diramaikan di medsos adalah fokus pada penjualan speakernya secara global bukan pada isi dari speakernya.
Jika masalahnya adalah illegal atau pencurian hak milik sebuah produk, keharaman penjualannya bukan hanya pada kasus speaker tetapi berlaku pada produk apapun. Dan ulama pun sudah jelaskan masalah ini dalam kitab-kitabnya.
Rasululullah shallallahu alaihi wasallam bersabda: ” Seorang muslim hendaknya mengindahkan syarat-syarat saudaranya. ”
Jika saudaranya melarang menyebar atau menjual produk kecuali dengan izin maka seorang muslim harus mengindahkan syarat saudara tersebut.
Soal speaker sebenarnya sederhana sekali dan solusinya sangat mudah.
Bagi para produsen speaker murottal al-Quran ketika mengisinya dengan murottal atau kajian bisa meminta ijin kepada pihak terkait. Sarana komunikasi atau akses kesana sangat mudah saat ini.
Misalnya jika ingin mengisi dengan murottal Syaikh as-Sudais, Syaikh asy-Syuraim atau Syaikh al-Ghomidi dan mempunyai akses teman yang ada di timur tengah untuk meminta ijin ke pihak menejemen produksi murottal disana atau bisa membeli dari sana dan ijin untuk mengkopinya, lagian meminta ijin hanya sekali tidaklah berat. Atau juga jika ingin mengisi murottal dari qori Indonesia misal Ust Muzammil, Ust Abu Usamah tinggal meminta ijin ke pihak yang bersangkutan. Apalagi audio kajian saya rasa mudah sekali mendapatkannya misal ijin ke para ustadz semisal ustadz Adi Hidayat, ustadz Umar Mita, ustadz Abdus Somad, ustadz Hanan At-Taki, ustadz-ustadz di tv atau radio rodja, ustadz-ustadz di radio fajri dan lain sebagainya.
Speaker murottal al-Quran itukan sarana untuk mendorong ummat agar cinta al-Quran yang tentunya si produsen niatnya ibadah dan sekaligus bisnis jadi dia akan tempuh usaha untuk memperoleh isi dari speaker quran dengan resmi tidaklah berat baginya. Dan ini yang seharusnya dilakukan agar tidak ada keraguan sebagaimana yang sedang diramaikan saat ini.
Kemudian perlu saya singgung pula pihak yang mengharamkannya dengan dalil syubhat, bagi pihak yang mengharamkannya pun perlu memastikan dan mengecek dugaannya atas kesyubhatan isi dari speaker quran, sedikit banyaknya saya juga sudah mendengarkan isi-isi dari speaker quran seperti qori ust Muzammil, ust Abu Usamah, tausiyah singkat, asmaul husna dan lain-lain. Pertanyaan saya, apa betul ust Muzamil dan ust Abu Usamah tidak ridho murottalnya disebar atau dijual? Apa betul kajian-kajian ustadz tidak ridho dan tidak meridhoi apabila ceramahnya disebar? Apa betul para syaikh dan qori timur tengah tidak ridho murottalnya disebar? Inilah yang juga perlu dilakukan oleh pihak yang mengharamkannya ketika mengatakan syubhat, karena mengatakan syubhat pada sesuatu juga diperlukan indikasi-indikasi kuat atau data.
Saya pun tidak tahu kepastiannya, hanya saja pertanyaan-pertanyaan tadi bisa menjadi pertimbangan dan bahan kajian selanjutnya.
Kesimpulannya, keharamannya tidak pada penjualan speakernya secara mutlak akan tetapi isinya yang berupa murottal dan kajian apakah betul-betul sudah mendapatkan ijin atau belum? Jika memang benar-benar tidak mendapat ijin maka masuk pada pencurian hak cipta dan haram menjualnya.
Namun juga harus betul-betul jelas kepastian perkaranya karena urusan mengharamkan, menghalalkan atau mensyubhatkannya tidak bisa bermudah-mudah dalam melakukannya.
Masalahnya banyak juga radio-radio dan tv dakwah menampilkan banyak murottal, nasyid, cuplikan ceramah syaikh-syaikh timur tengah yang saya rasa ini juga perlu dikaji kelegalannya dalam penayangannya yang mereka disamping dakwah juga ada unsur menjual sebagaimana halnya kasus isi speaker murottal al-Quran.
Maka dari itu, saat ini agar tidak ada keraguan atau agar lebih menenangkan pihak distributor dan konsumen bagi pihak produsen bisa mengecek atau memastikan kembali dan bisa segera mengkondisikan pada produk selanjutnya. Yang illegal bisa diganti dengan yang benar-benar diketahui mendapatkan ijin baik dari qori Indonesia maupun timur tengah begitu pula audio kajian para ustadz, bacaan asmaul husna, bacaan dzikir pagi petang dan lain sebagainya.
Inilah pandangan saya mengenai masalah ini bisa benar dan bisa salah.
Wallahu a’lam. Semoga bermanfaat
✍🏽Abul Fata Miftah, Lc; S. Ud (www.inilahfikih.com)