Sedekah Secara Terang-Terangan Dan Sembunyi-Sembunyi

Sedekah Secara Terang-Terangan Dan Sembunyi-Sembunyi

Sedekah merupakan amal saleh yang sangat dianjurkan didalam syariat Islam. Sedekah memiliki banyak keutamaan diantaranya menghindarkan dari kefakiran, menghindarkan dari api neraka, mendapatkan doa dari malaikat, pahala dilipat gandakan, mendapatkan naungan dari Allah pada hari kiamat dan masih banyak keutamaan lainnya.

Secara teknis sedekah bisa dilakukan secara terang-terangan dan secara sembunyi-sembunyi. Sedekah secara terang-terangan tentunya bukan bermaksud pamer, akan tetapi harus terbebas dari pamer atau ujub (bangga diri) dan boleh dimaksudkan untuk memberi contoh atau memotivasi orang lain agar bersedekah.

Allah Ta’ala berfirman:

الَّذِينَ يُنْفِقُونَ أَمْوَالَهُمْ بِاللَّيْلِ وَالنَّهَارِ سِرًّا وَعَلَانِيَةً فَلَهُمْ أَجْرُهُمْ عِنْدَ رَبِّهِمْ وَلَا خَوْفٌ عَلَيْهِمْ وَلَا هُمْ يَحْزَنُونَ

“Orang-orang yang menafkahkan hartanya di malam dan di siang hari secara tersembunyi dan terang-terangan, maka mereka mendapat pahala di sisi Tuhannya. Tidak ada kekhawatiran terhadap mereka dan tidak (pula) mereka bersedih hati. ” (QS. Al-Baqarah: 274)

وقال أبو هريرة رضي اللّه عنه عن النّبي صلّى الله عليه وسلّم: ورجل تصدّق بصدقة فأخفاها حتى لاتعلم شماله ما صنعت يمينه، وقوله: (إن تبدوا الصّدقات فنعمّا هي وإن تخفوها وتؤتوها الفقراء فهو خير لكم) الأية

Abu Hurairah radhiyallahu anhu mengatakan bahwa Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda: Orang yang bersedekah dengan suatu sedekah, lalu dirahasiakannya. Sehingga tangan kirinya tidak mengetahui apa yang diperbuat oleh tangan kanannya. (Firman Allah dalam surat al-Baqarah ayat 271): “Jika kalian menampakkan sedekah, maka baiklah hal itu. Dan jika kalian menyembunyikannya dan kamu berikan kepada orang-orang fakir, maka menyembunyikan itu lebih baik bagimu. ” (HR. Al-Bukhari)

Imam An-Nawawi Asy-Syafii rahimahullah berkata dalam syarah sahih muslim: “Para ulama mengatakan bahwa sedekah sunnah yang afdol dilaksanakan secara sembunyi-sembunyi karena lebih dekat dengan keikhlasan dan jauh dari riya’ (pamer), adapun sedekah wajib (zakat) lebih afdol dilaksanakan secara terang-terangan. Demikian pula dalam masalah salat, jika salat wajib lebih afdol dilaksanakan secara terang-terangan (jamaah di masjid) dan salat sunnah lebih afdol dilaksanakan secara sembunyi-sembunyi (di rumah). ”

Wallahu A’lam. Semoga Bermanfaat

 

Oleh: Abul Fata Miftah Murod, S. Ud, Lc

Artikel:

alghurobasite.wordpress.com

Inilahfikih.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *