Apabila Suami Sudah Tidak Mencintai Istri Sedangkan Istri Tidak Ingin Dicerai

Apabila Suami Sudah Tidak Mencintai Istri Sedangkan Istri Tidak Ingin Dicerai

Rasa cinta seseorang sifatnya naik dan turun, misalnya kecintaan suami terhadap istrinya. Tentunya banyak faktor yang melatarbakangi diantaranya usia istri yang mulai tua, sudah tidak tertarik dengan wajahnya atau ada sikap istri yang sudah tidak membuat nyaman bagi sang suami.

Kondisi inilah terkadang yang membuat seorang suami ingin menceraikan istrinya, akan tetapi ternyata sang istri masih mencintai suaminya dan tidak ingin diceraikan.

Dalam hal ini sang istri bisa merelakan diri untuk tidak diberikan haknya atau sang suami tidak melakukan kewajiban sebagai sang suami baik secara utuh ataupun setengahnya asal sang suami tidak menceraikannya.

Hal ini dalam rangka mengadakan perdamaian diantara kedua belah pihak, karena sesungguhnya perdamaian itu lebih baik dari pertikaian.

Allah Taala berfirman:

وَإِنِ امْرَأَةٌ خافَتْ مِنْ بَعْلِها نُشُوزاً أَوْ إِعْراضاً فَلا جُناحَ عَلَيْهِما أَنْ يُصْلِحا بَيْنَهُما صُلْحاً وَالصُّلْحُ خَيْرٌ وَأُحْضِرَتِ الْأَنْفُسُ الشُّحَّ وَإِنْ تُحْسِنُوا وَتَتَّقُوا فَإِنَّ اللَّهَ كانَ بِما تَعْمَلُونَ خَبِيراً

“Dan jika seorang wanita khawatir akan nusyuz atau sikap tak acuh dari suaminya, maka tidak mengapa bagi keduanya mengadakan perdamaian yang sebenar-benarnya, dan perdamaian itu lebih baik (bagi mereka) walaupun manusia itu menurut tabiatnya kikir. Dan jika kalian menggauli istri kalian dengan baik dan memelihara diri kalian (dari nusyuz dan sikap tak acuh), maka sesungguhnya Allah adalah Maha Mengetahui apa yang kalian kerjakan. (QS. An-Nisa: 28)

Imam Ibnu Katsir rahimahullah berkata dalam tafsirnya: “Allah Taala memberitahukan serta mensyariatkan ketetapan hukum-hukum-Nya menyangkut berbagai kondisi yang dialami oleh sepasang suami istri. Adakalanya pihak suami bersikap tidak senang kepada istrinya, adakalanya pihak suami serasi dengan istrinya, dan adakalanya pihak suami ingin bercerai dengan istrinya.
Keadaan pertama terjadi bilamana pihak istri merasa khawatir terhadap suaminya, bila si suami merasa tidak senang kepadanya dan bersikap tidak acuh kepada dirinya. Maka dalam keadaan seperti ini pihak istri boleh menggugurkan dari kewajiban suaminya seluruh hak atau sebagian haknya yang menjadi tanggungan suami, seperti sandang, pangan, dan tempat tinggal serta lain-lainnya yang termasuk hak istri atas suaminya. Pihak suami boleh menerima hal tersebut dari pihak istrinya, tiada dosa bagi pihak istri memberikan hal itu kepada suaminya, tidak (pula) penerimaan pihak suami dari pihak istrinya akan hal itu. Untuk itulah disebutkan di dalam firman-Nya:

فَلا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا أَنْ يُصْلِحَا بَيْنَهُمَا صُلْحًا

“Maka tidak mengapa bagi keduanya mengadakan perdamaian yang sebenar-benarnya. ” (An-Nisa: 128).
Kemudian dalam firman selanjutnya disebutkan:

وَالصُّلْحُ خَيْرٌ

“Dan perdamaian itu lebih baik (bagi mereka). “(An-Nisa: 128) Yakni daripada perceraian.

Beliau (Ibnu Katsir rahimahullah) melanjutkan perkataannya: “Karena itulah ketika usia Saudah binti Zam’ah sudah lanjut, Rasulullah shallallahu alaihi wasallam berniat akan menceraikannya, tetapi Saudah berdamai dengan Rasulullah shallallahu alaihi wasallam dengan syarat ia tetap menjadi istrinya dan dengan suka rela ia memberikan hari gilirannya kepada Aisyah. Maka Nabi shallallahu alaihi wasallam menerima persyaratan tersebut yang diajukan oleh Saudah, dengan imbalan Saudah tetap berstatus sebagai istri Nabi shallallahu alaihi wasallam.
Riwayat mengenai hal tersebut
dikemukakan oleh Abu Daud At-Tayalisi, telah menceritakan kepada kami Sulaiman ibnu Mu’az, dari Sammak ibnu Harb, dari Ikrimah, dari Ibnu Abbas yang menceritakan bahwa Saudah merasa khawatir bila dirinya diceraikan oleh Rasulullah shallallahu alaihi wasallam maka ia berkata, “Wahai Rasulullah, janganlah engkau ceraikan aku, aku berikan hari giliranku kepada Aisyah,” maka Rasulullah shallallahu alihi wasallam menyetujui apa yang dimintanya. Dan turunlah firman-Nya: “Dan jika seorang wanita khawatir akan nusyuz atau sikap tak acuh dari suaminya, maka tidak mengapa bagi keduanya. (An-Nisa: 128), hingga akhir ayat.
Ibnu Abbas mengatakan bahwa segala persyaratan yang disetujui oleh kedua belah pihak diperbolehkan.

Semoga bermanfaat.

Referensi utama:

Tafsir Ibnu Katsir

@Abul Fata Miftah, Lc

Artikel:

www.inilahfikih.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *