KEDUDUKAN ADAB DALAM ISLAM
KEDUDUKAN ADAB DALAM ISLAM Secara umum adab adalah melakukan sesuatu yang terpuji berupa ucapan dan perbuatan atau yang terkenal dengan sebutan al-akhlaq al-karimah. Dalam Islam, masalah…
Agar Cepat Mendapat Jodoh
Oleh: Arifin, SHI.
Jodoh memang sudah ditakdirkan, namun demikian kita dianjurkan untuk berikhtiyar dan berusaha semaksimal mungkin karena Alloh menakdirkan sesuatu ada sebabnya. Adapun cara agar cepat mendapat suami sholih sesuai dengan sunnah Rosululloh banyak sekali, mungkin kita bisa menempuhnya dengan satu cara berikut ini;
Sering terjadi terlambat menikah karena mas kawin terlalu mahal. Kendala ini biasanya terjadi dari orang tua atau sang wanita yang dangkal agamanya karena ingin mendapatkan suami yang kaya raya. Padahal Rosululloh bersabda:
خَيْرَ الصَّدَاقِ أَيْسَرُهُ
“Sebaik-baik mas kawin adalah yang paling murah.” (HR. al-Baihaqi)
Agar segera mendapatkan suami sholih, orang tua dan penanggung jawab keluarga hendaknya segera menawarkan putrinya kepada orang yang dipandang baik agama, aqidah, dan akhlaknya.
Umar berkata; “Maka aku datangi Utsman bin Affan dan kutawarkan Hafshoh binti Umar. Utsman hanya memberikan jawaban, ‘Aku akan melihat perkaraku dulu.’ Aku lalu menunggu beberapa malam, kemudian ia menemuiku dan berkata,’Tampaknya aku tidak akan menikah pada saat ini.’ Umar berkata, ‘Kemudian aku menemui Abu Bakar, ku katakana kepadanya, ‘Jika engkau menghendaki maka aku akan nikahkan engkau dengan Hafshah binti Umar.’ Abu Bakar terdiam dan tidak memberikan jawaban sedikitpun kepadaku. Kemarahanku kepadanya jauh lebih memuncak daripada kepada Utsman. Lalu aku menunggu beberapa malam, ternyata Rosululloh meminangnya. Maka aku menikahkannya dengan beliau.’ (HR. al-Bukhori)
Rosululloh bersabda:
إِذَا جَاءَكُمْ مَنْ تَرْضَوْنَ دِينَهُ وَخُلُقَهُ فَأَنْكِحُوهُ إِلاَّ تَفْعَلُوا تَكُنْ فِتْنَةٌ فِي اْلأَرْضِ وَفَسَادٌ
“Jika orang yang kamu senangi agama dan akhlaknya datang kepadamu (untuk melamar), maka nikahkan (putrimu) dengannya, jika tidak maka akan terjadi fitnah di permukaan bumi dan terjadi kerusakan.” (HR.at-Tirmidzi)
Dengan rajin menuntut ilmu agama, ikhlas mencari ilmu untuk beramal sholih, dan berakhlak mulia, insya Alloh seorang cepat mendapatkan jodoh. Karena menurut fithroh, orang yang berilmu dan beramal sholih akan dicintai lawan jenis yang berilmu dan beramal sholih
Alloh berfirman:
“Dan wanita-wanita yang baik adalah untuk laki-laki yang baik dan laki- laki yang baik adalah untuk wanita-wanita yang baik (pula).” (QS. an-Nur [24] :26)
Wanita memiliki sifat pemalu. Akan tetapi tidaklah tercela bila wanita menawarkan dirinya kepada pria yang ia sukai. Hal ini bisa dengan minta tolong kepada teman atau kerabatnya yang dipercaya untuk menyampaikan hajatnya.
Dari Sahl bin bin Sa’ad as-Sa’idi dia berkata, “Suatu ketika seorang wanita datang kepada Rosululloh seraya berkata, “Wahai Rosululloh, aku datang untuk menyerahkan diriku kepadamu.” Lalu beliau memandang perempuan itu dengan penuh perhatian. Setelah perempuan itu mengerti bahwa beliau tidak akan menikahinya, maka ia duduk. Kemudian salah seorang shabat berdiri, dan berkata, “Ya Rosululloh, jika engkau tidak ingin menikahi perempuan itu maka nikahkanlah dia dengan saya…” (HR. Muslim)
Akan tetapi, wanita tidak boleh menghibahkan dirinya kepada pria tanpa dinikahkan oleh walinya. Rosululloh bersabda:
أَيُّمَا امْرَأَةٍ نَكَحَتْ بِغَيْرِ إِذْنِ وَلِيِّهَا فَنِكَاحُهَا بَاطِلٌ بَاطِلٌ بَاطِلٌ فَإِنِ اشْتَجَرُوْا فَالسُّلْطَانُ وَلِيُّ مَنْ لاَ وَلِيَّ لَهُ
“Seorang wanita yang menikah tanpa izin walinya maka pernikahannya adalah batil, batil, batil. Dan apabila mereka bersengketa maka pemerintah adalah wali bagi wanita yang tidak memiliki wali”. (HR.Abu Dawud, at-Tirmidzi, Ibnu Majah, ad-Darimi , Ahmad dan lain-lain dengan sanad shohih)
Diantara faktor yang memperlambat pernikahan adalah karena mencari jodoh yang beda sukunya. Orang tua ingin menikahkan putrinya dengan pasangan hidup yang sama suku bangsanya. Padahal, hal ini bukan merupakan syarat kesempurnaan menikah dan kemulian seseorang bukanlah karena suku bangsa melainkan karena keimanan dan ketakwaan.
Rosululloh bersabda;
يَا أَيُّهَا النَّاسُ أَلاَ إِنَّ رَبَّكُمْ وَاحِدٌ وَإِنَّ أَبَاكُمْ وَاحِدٌ أَلاَ لاَ فَضْلَ لِعَرَبِيٍّ عَلَى أَعْجَمِيٍّ وَلاَ لِعَجَمِيٍّ عَلَى عَرَبِيٍّ وَلاَ ِلأَحْمَرَ عَلَى أَسْوَدَ وَلاَ أَسْوَدَ عَلَى أَحْمَرَ إِلاَّ بِالتَّقْوَى أَبَلَّغْتُ
“Wahai manusia,ingatlah, sesungguhnya Robb kalian satu dan bapak kalian satu, tidak ada kelebihan bangsa Arab dibandingkan bangsa non Arab dan tidak ada kelebihan bangsa non Arab dibandingkan bangsa Arab, dan tidak ada kelebihan kulit merah atas kulit hitam dan sebaliknya, melainkan dengan takwa. Bukankah aku telah menyampaikan.” (HR. Ahmad dengan sanad shahih)
Sering terjadi peundaan pernikahan karena perbedaan umur antara calon mempelai. Misalnya; wanita menolak lamaran laki-laki karena beda umur sepuluh atau lima belas tahun atau sebaliknya laki-laki menolak wanita karena umur wanita lebih tua.
Rosululloh menikah dengan Khodijah pada saat beliau berumur 25 tahun sedangkan Khodijah berumur 40 tahun. Sebaliknya Abu Bakar ash-Shidiq menikahkan putrinya yang bernama Aisyah kepada Rosululloh ketika berumur 6 tahun sedangkan Rosululloh sudah lanjut usia, beliau meninggal dunia sedangkan Aisyah berumur 18 tahun.
8. Ridho hidup sederhana.
Diantara hal yang memperlambat pernikahan adalah orang tua atau wanita yang menetapkan kreteria colon harus kaya raya dan hidup bergelimang harta . Mereka menolak jika yang melamar kepadanya seorang yang hidup sederhana meskipun sang laki-laki orang yang sholih dan memiliki akhlak yang mulia. Padahal keberuntungan seorang Muslim bukanlah terletak pada kekayaan harta akan tetapi rela menerima pemberian dari Robb Yang Maha Kuasa.
Rosululloh bersabda:
قَدْ أَفْلَحَ مَنْ أَسْلَمَ وَرُزِقَ كَفَافًا وَقَنَّعَهُ اللَّهُ بِمَا آتَاهُ
“Sungguh bahagia orang yang beragama Islam, mendapat rezeki yang cukup, dan dia ridho dengan pemberian Alloh.” (HR. Muslim)
Di antara hal yang dapat mempercepat jodoh adalah bila wanita mau dimadu. Islam tatkala memerintahkan menikah, diantara hikmahnya adalah menolong kaum wanita agar tertolong beban dirinya dan terpelihara kehormatan dirinya. Sebab itu, jika wanita dilamar oleh pria yang sudah menikah, sedangkan pria itu baik agamanya dan memiliki akhlak mulia berbuat adil, sebaiknya wanita itu menerimanya dan orang tua bersenang hati, karena kemuliaan umat Islam tergantung ketakwaannya, yaitu melaksanakan perintah Alloh dan meninggalkan larangan Alloh .
Alloh mensyariatkan kita dengan agama Islam agar hidup kita memperoleh kemudahan dalam mengarungi kehidupan, termasuk menikah. Maka menikah menurut syariat Islam mudah baik dari aspek mas kawin, walimah, dan urusan lainnya. Seandainya wanita dinikahkan oleh walinya, disaksikan oleh dua orang saksi yang adil, diadakan walimah sederhana, maka sudah sah pernikahannya.
Artikel:
www.inilahfikih.com