KEDUDUKAN ADAB DALAM ISLAM
KEDUDUKAN ADAB DALAM ISLAM Secara umum adab adalah melakukan sesuatu yang terpuji berupa ucapan dan perbuatan atau yang terkenal dengan sebutan al-akhlaq al-karimah. Dalam Islam, masalah…
MEMBEDAH DUNIA SIHIR DAN KLENIK
Oleh: Dr. Muhammad Sarbini, M.H.I
Media online Tribunnews.com, tahun 2013 yang lalu, melansir berita laku klenik para caleg demi memuluskan langkah menjadi anggota dewan. Mereka tidak hanya mendatangi makam yang dianggap keramat, tetapi juga meminta bantuan dari paranormal. Hal ini bukan barang baru dan aneh.
Majalah Liberty edisi 2368 pernah mencoba menelusuri laku klenik yang ditempuh oleh para calon anggota dewan yang terhormat itu. Berbekal pengakuan dari Permadi SH, salah satu politisi senior, Majalah Liberty mengungkap praktek gendam para caleg dengan tiga sasaran: saat pendaftaran, para pengurus partai politik dan ketika berkampanye hingga hari pencoblosan. Dalam tataran praktek, laku gendam para caleg ini nyaris sama dengan gendam pada umumnya, hanya saja gendam para caleg lebih bersifat tertutup, ekslusif dan bertahan lama. (Lihat Liberty edisi 2368, 21 Februari-28 Februari 2009).
Dalam beritanya, kompas.com memuat pengakuan dari Ki Joko Bodo, yang mengaku kerap mendapatkan klien “premium” yang berasal dari para caleg. “Dari dulu yang datang banyak, menjelang pemilu orang datang konsultasi. Ya mereka minta menang, supaya dapat suara, supaya dipilih,” ujar Ki Joko Bodo seperti dikutip dari Kompas.com. Ini berita tahun 2013, berita di tahun 2014 tidak jauh kalah dengan tahun sebelumnya itu, bahkan lebih merebak dan diekspose lebih terbuka.
Kata klenik dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia dikenal pula dengan kata mistik yang artinya adalah sebuah kegiatan perdukunan dengan cara-cara yang sangat rahasia dan tidak masuk akal, tetapi dipercaya dapat mengabulkan harapan-harapan seseorang.
Sedangkan sihir diambil dari akar kata “as-sahara/ as-sihr” yang artinya adalah sesuatu yang sebabnya tersembunyi atau tidak transparan. Makan di penghujung malam di bulan Romadon disebut sahur atau as-suhur (yang juga berasal dari akar kata as-sahara) karena dilakukan di waktu malam yang gelap.
Ibnu Qudamah al-Maqdisi mengatakan bahwa sihir adalah ikatan-ikatan, jampi-jampi, perkataan yang dilontarkan secara lisan maupun tulisan, atau melakukan sesuatu yang mempengaruhi badan, hati atau akal orang yang terkenan sihir tanpa berinteraksi langsung dengannya. Sihir ini mempunyai hakikat, diantaranya ada yang bisa mematikan, membuat sakit, membuat seorang suami tidak dapat mencampuri istrinya, atau memisahkan pasangan suami istri, atau membuat salah satu pihak membenci yang lainnya atau membuat kedua belah pihak saling mencintai. (al-Mughni: 10/104)
Wahid Abdussalam Bali mengatakan, sihir adalah kesepakatan antara tukang sihir dan setan dengan ketentuan bahwa tukang sihir akan melakukan berbagai keharaman atau kesyirikan dengan imbalan pemberian pertolongan setan kepadanya dan ketaatan untuk melakukan apa saja yang dimintanya.
Al-Mausu`ah al-Islamiyyah al-`Ammah yang diterbitkan oleh Departemen Wakaf Mesir, mendifinisikan sihir dengan suatu pekerjaan yang di dalamnya terdapat unsur pendekatan diri (taqorrub) kepada setan dan meminta tolong kepadanya. Sihir adalah pekerjaan yang caranya sangat halus. Ia adalah segala sesuatu yang tersembunyi sebabnya, tergambar dalam Ilusi dengan bentuk lain yang bukan hakekatnya dan terjadi seperti pengelabuan dan penipuan”. (Al-Mausu`ah al-Islamiyyah al-`Ammah: 78)
Sihir adalah suatu amal kekufuran, para tukang sihir pada hakekatnya berarti telah terjatuh ke dalam kekafiran. Al-Hafidz Ibnu Katsir mengatakan: “Para ulama yang berpendapat tentang kafirnya tukang sihir telah menjadikan ayat berikut ini sebagai dalil:
“Sesungguhnya kalau mereka beriman dan bertakwa,…” (QS. Al-Baqoroh [2]: 103). (ayat ini adalah lanjutan tentang ayat yang menjelaskan tentang kafirnya setan yang mengajarkan sihir). Sebagaimana yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad bin Hanbal dan sejumlah ulama salaf…”. (Tafsir Ibnu Katsir: 1/144)
Menurut Ibrohim Kamal Adham , sihir dapat dibagi-bagi menjadi beberapa bentuk:
Ar-Rozi menyebutkan bahwa ini adalah sihir kaum Kaldaniyah dan Babilobia. Mereka adalah Bangsa yang menyembah bintang-bintang, mereka mengklaim bahwa bintang-bintang itulah yang mengatur alam semesta ini. Berdasarkan hal itulah muncul kebaikan dan keburukan, kebahagiaan dan kesengsaraan. Sihir inilah yang banyak digunakan oleh ahli nujum, para peramal perbintangan, atau para dukun ilmu falak atau para peyakin “bintang kamu” atau “haroskop” di zaman ini.
Sihir dengan jenis ini terjadi dengan cara memohon bantuan jin dan setan dengan mantra-mantra, bacaan (wirid), serta pengagungan terhadap mereka, dengan maksud memohon bantuan mereka dalam pekerjaan-pekerjaan dengan didahului oleh ritual-ritual tertentu, menghinakan diri di hadapan mereka, serta mewajibkan dirinya untuk komitmen terhadap perjanjian-perjanjian yang mengeluarkan dirinya dari koridor iman dan rasa tawakal kepada Alloh menuju kekufuran dan bergabung di bawah barisan pasukan Iblis terlaknat. Al-Qur`an telah menjelaskan bahwa bertawakal dan memohon bantuan kepada bangsa Jin tidak bermanfaat sama sekali, justru sebaliknya hanya akan menghasilkan kelemahan dan ketergantungan kepada mereka. Alloh berfirman yang artinya:
“Dan bahwasanya ada beberapa orang laki-laki diantara manusia meminta perlindungan kepada beberapa laki-laki diantara jin, Maka jin-jin itu menambah bagi mereka dosa dan kesalahan.” (QS. Al-Jin [72]: 6)
Pada dasarnya kebanyakan tukang sihir mengandalkan kekuatan sugentinya, sebab kata-kata pada saat-saat tertentu bisa berpengaruh melebih pengaruh yang dihasilkan benda atau materi, sebagaimana dalam praktek hipnotis. Karena para penghipnotis hanya mengucapkan kata-kata sebagai perantara sehingga obyek tertidur pulas. Contoh sihir ini juga adalah yang dilakukan tukang sihir dengan membuat tabir-tabir, kalung, patung-patung kecil dari lilin dengan menaruh jarum atau paku di dalamnya.
Sihir jenis ini meliputi hasut (dengki) yang merupakan salah satu jenis sihir yang sangat samar, tetapi memiliki hakikat. Al-Qur`an telah menyebutnya dalam surat al-Falaq ayat 5.
Sebenarnya sudah sangat jelas bahwa sihir termasuk dosa besar yang dapat membinasakan, bahkan masuk dalam kategori pembatal keislaman, sebagaimana hal tersebut ditegaskan dalam banyak Firman Alloh dan hadis-hadis yang sohih. Namun pada kenyataanya, di zaman ini di negeri kita tercinta ini, telah merajalela praktek sihir, serta banyak orang yang sangat mudah mendatangi tukang sihir dengan berbagai alasan dan tujuan. Bahkan, bisa kita sebut bahwa Negara kita telah mencapai “Masyarakat darurat Sihir”. Bahkan gelar-gelar baru yang keren disematkan kepada para tukang sihir, spiritualist, mentalist, olah batin, ilmu pernafasan, tabib, kyai, aki dan sebagainya.
Sudah waktunya seluruh masyarakat harus mencegah sebesar-besarnya bencana yang mewabah ini, karena ini merupakan bencana besar yang menghancurkan kehidupan umat di dunia dan di akherat. Mari bersatu mencegah dan mengobatinya…!!! Wallohu a’lam…
Artikel:
www.inilahfikih.com