KEDUDUKAN ADAB DALAM ISLAM
KEDUDUKAN ADAB DALAM ISLAM Secara umum adab adalah melakukan sesuatu yang terpuji berupa ucapan dan perbuatan atau yang terkenal dengan sebutan al-akhlaq al-karimah. Dalam Islam, masalah…
AMALAN YANG TIDAK DISYARIATKAN SETELAH HARI RAYA
Hari Idul Fithri adalah salah satu hari raya umat Islam selain Idul ‘Adha, karena Islam hanya memiliki dua hari raya, yaitu Idul Fithri dan Idul ‘Adha. Idul ‘Fithri akan segera tiba, namun kita sebagai kaum Muslimin hendaknya senantiasa introspeksi diri dari amalan-amalan yang telah kita perbuat, apakah amalan-amalan tersebut mendatangkan pahala di sisi Alloh, atau sebaliknya. Kita menyaksikan beberapa amalan yang biasa dilakukan oleh kaum Muslimin yang menyelisihi kebiasaan Rosululloh dan para Sahabatnya (tidak disyari’atkan) di saat hari raya, baik hari raya Idul Fithri maupun Idul ‘Adha, dan setelahnya. Dari kebiasaan yang bersifat mubah (dibolehkan), sampai kebiasaan-kebiasaan yang mengandung unsur kezholiman. Kebiasaan-kebiasaan tersebut kurang diperhatikan oleh mayoritas kaum Muslimin tentang batasan-batasan syariat Islam, sehingga mereka tidak menyadari bahwa kebiasaan yang mereka lakukan tidak disyariatkan dalam Islam, bahkan akan mendapat ancaman dari Alloh , maka terjadilah suatu pelanggaran syariat dan amalan tersebut tidak diterima oleh Alloh . Beberapa amalan yang biasa dilakukan oleh mayoritas kaum Muslimin pada hari raya, dan setelahnya, antara lain:
Berjabat tangan dengan wanita yang bukan mahromnya merupakan amalan yang tidak disyariatkan dalam Islam, karena Rosululloh dan para Sahabatnya juga orang-orang yang beriman sangat takut sekali terhadap fitnah kaum wanita, dan beliau memperingatkan secara ke-ras masalah menyentuh wanita yang bu-kan mahrom secara sengaja. Ini merupakan musibah bagi kaum Muslimin. Tidak ada yang selamat darinya, kecuali orang yang dirahmati oleh Alloh . Berjabat tangan dengan wanita yang bukan mahromnya adalah perbuatan yang diharamkan sesuai dengan sabda Nabi : “Se-orang lelaki ditusuk kepalanya dengan ja-rum dari besi lebih baik (baginya) daripada ia menyentuh wanita yang tidak halal baginya.” (HR. ath-Thobroni dan al-Baihaqi)
Dan pengharaman ini dinashkan da-lam kitab-kitab madzhab yang empat.
Dan juga sesuai dengan sabda Nabi : “Niscaya akan ada dari umatku sekelompok orang yang akan menghalalkan perzinaan, sutra (bagi laki-laki), khomer (minuman keras dan sejenisnya), dan alat-alat musik. Dan sungguh akan turun suatu kaum dari puncak gunung, lalu pergi ke-pada orang-orang yang memiliki ternak untuk meminta shodaqoh, karena mereka telah ditimpa kefaqiran. Para pemilik ter-nak lalu berkata: “Kembalilah kepada kami besok.” Kemudian Alloh membinasakan mereka, dan menghancurkan atau menimpakan gunung itu kepada mereka dan Alloh menjadikan lainnya sebagai monyet dan babi-babi sampai hari Kiamat.” (HR. al-Bukhori)
Rosululloh tidak menerangkan tentang pengkhususan untuk saling meminta maaf di antara kaum Muslimin, baik di hari raya ataupun di luar hari tersebut.
Arti kalimat Idul Fithri apabila ditinjau dari sisi arti bahasa Arab dan arti syar’i, maka akan terlihat perbedaan yang sangat jauh dengan anggapan mayoritas masya-rakat yang mengartikan “Kembali Suci”. Kata ‘id dalam kamus bahasa Arab di-artikan “hari raya”, begitu juga ketika Rosululloh mengatakan ‘Idain, yang benar artinya adalah dua hari raya, bukan dua hari kembali. Sedangkan kata “Fithri”, artinya “Berbuka”, bukan berarti “Suci”. Adapun “Idul Adha” artinya “Hari Raya Penyembelihan”, bukan “Hari Kembali Menyembelih”.
5. Para Wanita Bertabarruj (Berhias)
Ketika keluar untuk sholat hari raya, biasanya mayoritas wanita Muslimah ber-tabarruj (berhias) dan tidak menjaga ke-amanan bagi keimanan kaum lelaki. Perbuatan ini adalah perbuatan yang diha-ramkan di dalam syariat Alloh . Oleh karena itu Alloh memerintahkan kaum wanita agar senantiasa tetap tinggal di rumahnya kecuali ‘udzur yang syar’i, seperti berangkat ke Mushola (tanah lapang) untuk menghadiri sholat hari raya.
Alloh berfirman: “Dan hendaklah kalian (wanita Muslimah) tetap di rumah kalian dan janganlah kalian berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang jahili-yah yang dahulu, dan dirikanlah sholat dan tunaikan zakat.” (QS. al-Ahzab [33]: 33)
Sebagian kaum Muslimin mengkhu-suskan ziarah kubur pada hari raya. Tidak ada satupun riwayat dari ahli hadits ataupun ahli siroh tentang kebiasaan Rosululloh dan para Sahabatnya di hari raya ziarah kubur dan membaca surat Yasin di kuburan. Padahal mereka adalah generasi terbaik yang paling bersemangat dalam beribadah. Nabi pernah berziarah ke perkuburan Baqi’, namun tidak disebutkan bahwa di sana beliau mem-baca al-Qur’an di kubur, sebagaimana dalam hadits ‘Aisyah , ia berkata: “Sesungguhnya Nabi pernah keluar menuju Baqi’ untuk mendoakan mereka,” lalu ‘Aisyah menanyakannya, Beliau bersabda: “Aku diperintahkan untuk men-doakan mereka.” ‘Aisyah pun bertanya kepada beliau apa yang harus dibaca di kuburan, maka beliau mengajarkan salam dan doa, dan tidak mengajarkan untuk membaca al-Fatihah, Yasin atau surat lain dari al-Qur’an.
Kita tidak dilarang untuk ziarah kubur pada hari raya, hanya saja adanya pengkhususan tertentu, maka hal ini menjadi suatu praktek ibadah baru yang tidak dikenal dan diajarkan oleh Rosululloh , belum lagi amalan lain yang tidak disya-riatkan pada saat itu.
Rosululloh melarang menyembelih hewan Qurban sebelum ‘Idul Adha dan setelah hari Tasyriq, beliau membolehkan untuk menunda penyembelihan pada hari kedua dan ketiga setelah Idul Adha. Nabi bersabda: “Barangsiapa yang menyembelih sebelum sholat (‘Id) maka itu bukanlah termasuk hewan qurban sedikitpun. Sesungguhnya itu hanyalah daging yang dipersembahkan untuk keluar-ganya.” (HR. al-Bukhori dan Muslim)
Nabi juga bersabda: “Semua hari tasyriq adalah hari penyembelihan.” (HR. Ahmad)
Dan masih banyak lagi amalan-amalan yang tidak disyariatkan, namun biasa dilakukan oleh sebagian besar kaum Muslimin. Semoga Alloh senantiasa memberi hidayah kepada kita untuk dapat mengamalkan ajaran yang dicontohkan oleh beliau saja. Beliau bersabda: “Seburuk-buruknya perkara adalah per-kara yang baru (dalam ibadah), karena setiap yang baru itu adalah bid’ah dan setiap bid’ah itu adalah sesat.” (HR. Muslim). Allohu a’lam.
Sumber: Buletin As-Silmi
Artikel:
www.inilahfikih.com