KEDUDUKAN ADAB DALAM ISLAM
KEDUDUKAN ADAB DALAM ISLAM Secara umum adab adalah melakukan sesuatu yang terpuji berupa ucapan dan perbuatan atau yang terkenal dengan sebutan al-akhlaq al-karimah. Dalam Islam, masalah…
Wanita Pergi ke Masjid dengan Wewangian dan Berhias
Pertanyaan: Sebagian wanita pergi ke masjid dengan perhiasan lengkap, Mereka beralasan ingin berziarah ke kerabat atau teman setelah selesai shalat. Sebagian yang lain pergi ke masjid dengan menggunakan wewangian. Apakah hukumnya?
Jawaban: Seorang wanita tidak diperbolehkan keluar rumah dengan berhias dan memakai wangi-wangian. Baik untuk melaksanakan shalat di masjid maupun untuk berkunjung kepada kerabat. Hal itu dikarenakan dapat menimbulkan fitnah. Seharusnya mereka keluar dengan pakaian yang menutupi tubuh tanpa perhiasan dan wangi-wangian.
Adapun mengharumkan masjid dengan dupa atau kemenyan tidak mengapa, karena Rasulullah memerintahkan untuk membersihkan masjid dan memberinya wangi-wangian. Akan tetapi, seorang wanita tidak diperbolehkan menggunakan dupa atau kemenyan sebagai wewangian ketika pergi ke masjid karena mereka dilarang menggunakan wewangian ketika keluar rumah.
Baik wewangian tersebut digunakan ketika masih di rumah sebelum keluar, dipakai di jalan atau pun di masjid.
Meskipun demikian, tidak mengapa memberi wangi-wangian di tempat mereka melaksanakan shalat, baik itu masjid maupun tempat lain.
(Al-Muntaqa min Fatawa Fadhilatusy Syaikh Shalih Al-Fauzan III/1930)
Artikel: www.inilahfikih.com