HUKUM LELAKI PEZINA MENIKAHI WANITA YANG DIZINAHI

HUKUM LELAKI PEZINA MENIKAHI WANITA YANG DIZINAHI

Ini salah satu permasalahan dalam fikih yang sering ditanyakan. Permasalahan ini ada beberapa pendapat ulama, ringkasnya adalah sebagai berikut;

▪Madzhab Hambali:

Imam Ahmad tidak membolehkan lelaki pezina menikahi wanita yang dizinahi kecuali telah memenuhi 2 syarat: 1. Lelaki dan perempuan tersebut telah bertaubat dari perbuatan zina, 2. Telah selesai masa iddah bagi wanita tersebut, jika ia tidak hamil maka iddahnya 3 kali haid, sedangkan jika ia hamil maka menunggu hingga melahirkan. Apabila pernikahan berlangsung sedangkan masa iddahnya belum selesai atau dalam kondisi hamil maka pernikahannya batal dan keduanya wajib dipisahkan.

▪Madzhab Hanafi, Maliki dan Syafii:

Ulama madzhab Hanafi, Maliki, dan syafii membolehkan lelaki pezina menikahi wanita yang dizinahi. Hanya saja ulama-ulama ini pun berbeda pendapat yang rinciannya sebagai berikut:

-Imam malik melarang pelaksanaan pernikahan pada masa iddah atau belum melewati masa 3 kali haid.

-Imam Abu Hanifah membolehkan pelaksanaan pernikahan tanpa menunggu selesainya masa iddah, namun apabila wanitanya hamil harus menunggu ia melahirkan.

-Imam Syafii membolehkan dilaksanakannya akad walaupun dalam masa iddah dan walaupun wanitanya dalam kondisi hamil, sehingga tanpa menunggu melahirkan.

Kesimpulan kami dari telaah berbagai referensi dan pendapat, kami lebih memilih pendapat Imam Ahmad yang mengharuskan adanya taubat dan menunggu selesainya masa iddah yaitu 3 kali haid atau sampai melahirkan jika wanitanya hamil. Hal ini dengan tujuan agar pernikahan ini terbebas dari keburukan-keburukan yang pernah menimpanya dan juga menghindari percampuran air mani hasil perzinahan dan bukan hasil perzinahan. Wallahu a’lam

Catatan: Permasalahan ini juga berlaku pada hukum lelaki bukan pezina menikahi wanita yang telah berzina atau sebaliknya.

@Abul Fata Miftah Murod, Lc

www.inilahfikih.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *