HUKUM SHOLAT DHUHA

HUKUM SHOLAT DHUHA

Pengertian:

Sholat dhuha adalah sholat sunnah yang dilakukan ketika waktu dhuha. Waktu dhuha adalah waktu ketika matahari terbit dan naik sampai sebelum zawal atau tergelincir.

Sebagian ulama ada yang mengistilahkan sholat dhuha dengan sholat awwabin yaitu orang-orang yang kembali kepada Alloh. Sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam :

صلاةُ الأوَّابينَ حين تَرمَضُ الفِصَالُ

“Shalat awwabin adalah ketika anak unta merasakan terik matahari” (HR. Muslim no. 748)

Dan sebagaian ulama menyamakan sholat dhuha dengan sholat isyroq yaitu sholat ketika syuruqnya matahari, yang dilakukan di awal waktu.

صلَّى الغداةَ في جماعةٍ ثم قعد يذكرُ اللهَ حتى تطلعَ الشمسُ ثم صلَّى ركعتيْنِ كانت لهُ كأجرِ حجَّةٍ وعمرةٍ . قال : قال رسولُ اللهِ صلَّى اللهُ عليهِ وسلَّمَ : تَامَّةٍ ، تَامَّةٍ ، تَامَّةٍ

“Seseorang yang shalat subuh secara berjamaah, lalu ia duduk berdzikir kepada Allah sampai matahari terbit. Kemudian ia shalat dua raka’at, maka pahala yang ia dapatkan seperti haji dan umrah. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: sempurna, sempurna, sempurna” (HR. Tirmidzi)

Hukum Sholat Dhuha:

Jumhur ulama mengatakan bahwa sholat dhuha hukumnya sunnah sehingga membiasakannya merupakan ibadah yang utama. Sedangkan menurut madzhab Syafi’i dan Maliki mengatakan hukumnya sunnah muakkadah atau sangat dianjurkan. Sedangkan menurut sebagian pengikut Hambali mengatakan bahwa tidak dianjurkan membiasakannya agar tidak menyerupai sholat wajib.

Diantara dalilnya hadits Abu Dzar radhiallahu’anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

يُصْبِحُ عَلَى كُلِّ سُلاَمَى مِنْ أَحَدِكُمْ صَدَقَةٌ فَكُلُّ تَسْبِيحَةٍ صَدَقَةٌ وَكُلُّ تَحْمِيدَةٍ صَدَقَةٌ وَكُلُّ تَهْلِيلَةٍ صَدَقَةٌ وَكُلُّ تَكْبِيرَةٍ صَدَقَةٌ وَأَمْرٌ بِالْمَعْرُوفِ صَدَقَةٌ وَنَهْىٌ عَنِ الْمُنْكَرِ صَدَقَةٌ وَيُجْزِئُ مِنْ ذَلِكَ رَكْعَتَانِ

يَرْكَعُهُمَا مِنَ الضُّحَى

“Di pagi hari ada kewajiban bagi seluruh persendian kalian untuk bersedekah. Maka setiap bacaan tasbih adalah sedekah, setiap bacaan tahmid adalah sedekah, setiap bacaan tahlil adalah sedekah, dan setiap bacaan takbir adalah sedekah. Demikian juga amar ma’ruf dan nahi mungkar adalah sedekah. Semua ini bisa dicukupi dengan melaksanakan shalat dhuha sebanyak dua raka’at” (HR. Muslim no. 720)

Diriwayatkan dari Abu Hurairah radhiallahu’anhu, ia berkata:

أَوْصاني خليلي صلَّى اللهُ عليه وسلَّم بثلاثٍ: صيامِ ثلاثةِ أيَّامٍ من كلِّ شهرٍ، وركعتي الضُّحى، وأنْ أُوتِرَ قبل أن أرقُدَ

“Kekasihku (Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam) mewasiatkan aku utiga perkara: puasa tiga hari di setiap bulan, dua raka’at shalat dhuha dan shalat witir sebelum tidur” (HR. Bukhari no. 1178, Muslim no. 721).

Menurut penuturan sahabat Abu Said al Khudri radhiallahu’anhu bahwa Rosululloh shallallahu ‘alaihi wasallam sering mengerjakan sholat dhuha sampai kami berfikir bahwa beliau tidak pernah meninggalkannya, dan beliau sering meninggalkan sholat dhuha sampai kami berfikir bahwa beliau tidakmengerjakannya. (HR. At-Tirmidzi dan Ahmad)

Waktu Sholat Dhuha:

Waktu sholat dhuha dimulai ketika matahari naik setinggi ujung tombak. Yaitu waktu setelah terbitnya matahari (sekitar 15 menit setelah waktu terbit/ syuruq). Akan tetapi waktu yang utama mengerjakannya ketika berlalu seperempat siang.

Sebagaimana Imam Muslim meriwayatkan dari sahabat Zaid bin Arqom radhiallahu’anhu berkata: “Rosululloh berangkat menemui penduduk Quba’ ketika mereka sedang mengerjakan sholat dhuha. Beliau alu bersabda: “Sholat orang-orang yang bertaubat adalah ketika anak unta merasa kepanasan pada waktu dhuha.” Dan sholat dhuha berakhir waktunya ketika zawal (matahari tergelincir).

Jumlah Rokaat Sholat Dhuha:

Jumlah rokaat sholat dhuha paling sedikit dua roka’at, dan paling banyak delapan rokaat sebagaimana perbuatan Rosululloh shallallahu ‘alaihi wasallam . Pendapat ini adalah pendapat Maliki, Hambali dan Syafi’i yang kuat. Sedangkan menurut pendapat Hanafi dan pendapat Syafii yang marjuh mengatakan bahwa jumlahnya dua belas rokaat. Sebagaimana terdapat perkataan Rosululloh tentang itu. Dan beberapa ulama ada yang tidak membatasi jumlah rokaatnya.

Sholat dhuha lebih baik dilaksanakan setiap dua rokaat lalu salam, dan boleh dilaksanakan empat rokaat dengan satu salam.

Referensi :
1. At-Tadzhib fii Adillat Matan Ghoyah wa Taqrib, Dr. Mustofa Dieb Al-Bugho
2. Fiqhus Sunnah, Sayyid Sabiq
3. Subulussalam, Muhammad Bin Ismail As-Son’ani
4. Fikih Muyassar, Tim Ulama Fikih
Mausu’ah Fiqhiyyah

Penulis: Salman Yudi, Lc

Editor: Abul Fata Miftah, Lc

www.inilahfikih.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *