APAKAH MERUQYAH DIBATASI DENGAN SURAT-SURAT TERTENTU?

APAKAH MERUQYAH DIBATASI DENGAN SURAT-SURAT TERTENTU?

Bismillah, dari Abu tazkiya. Apa ada dalil yang menunjukkan bahwa Rasulullah pernah membaca atau menganjurkan membaca ayat-ayat ruqyah itu yang selain Al-fatihah, Al-Ikhlas, al-falaq, An-Nas dan ayat kursi? Syukran

Jawaban: Waalaikumussalamu warahmatullahi wabarakatuh

Terkait bacaan ruqyah tidak hanya dibatasi dengan membaca Al-fatihah, Al-Ikhlas, al-falaq, An-Nas dan ayat kursi, namun diperbolehkan membaca ayat-ayat yang lain dari al-Quran. Hal ini berdasarkan firman Allah :

وَنُنَزِّلُ مِنَ الْقُرْآنِ مَا هُوَ شِفَاءٌ وَرَحْمَةٌ لِّلْمُؤْمِنِينَ ۙ وَلَا يَزِيدُ الظَّالِمِينَ إِلَّا خَسَارًا

“Dan Kami turunkan dari Al-Qur-an suatu yang menjadi penawar dan rahmat bagi orang-orang yang beriman dan Al-Qur-an itu tidaklah menambah kepada orang-orang yang zhalim selain kerugian.” [QS. Al-Isra’: 82]

Imam Ibnu Bathol rahimahullah berkata: “Bila diperbolehkan meruqyah dengan al-Mu’awwidzatain (surat al-Falaq dan surat an-Nas) yang keduanya merupakan dua surat dari al-Qur’an, berarti meruqyah dengan surat-surat lain dari al-Qur’an juga diperbolehkan. Karena seluruhnya adalah Al-Qur’an”. Wallahu a`lam

Dijawab oleh ustadz Abul Fata Miftah, Lc; S. Ud (Pengasuh www.inilahfikih.com)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *