ISTRI DIAM-DIAM MENIKAH DENGAN LELAKI LAIN, BAGAIMANA HUKUMNYA?

ISTRI DIAM-DIAM MENIKAH DENGAN LELAKI LAIN, BAGAIMANA HUKUMNYA?

Assalamuallaikum warahmatullahi wabarakatuh. Yang mau saya tanyakan adalah, ada seorang istri nikah lagi tanpa sepengetauan suaminya. Dosakah si istri?

Jawaban: Waalaikumus salamu warohmatullahi wabarokatuh. Para ulama ahli fikih sepakat bahwa wanita yang masih bersuami haram hukumnya menikah dengan lelaki lain, sedangkan suaminya masih hidup dan dirinya belum dicerai secara syar’i oleh suaminya.

Hukum pernikahannya batil atau tidak sah. Jika pihak wanita mengetahui kebatilan pernikahannya dengan suami keduanya, maka ia telah melakukan zina dengannya, maka wajib ditegakkannya hukuman had bagi dirinya dan suaminya, namun jika dia tidak mengetahui bahwa pernikahan yang kedua adalah batil atau dia mengira bahwa khulu’ atau menjatuhkan cerai atas keinginannya sendiri menjadi haknya untuk menentukannya, dan khulu’nya pun dianggap berlaku, maka dia dimaafkan karena ketidaktahuannya, dan tidak lagi ditegakkan hukuman had, akan tetapi pernikahan yang kedua itu juga batil, maka dia pun harus segera berpisah dengan suami keduanya, dia tetap memiliki masa iddah, kemudian baru kembali lagi kepada suami pertamanya.

Imam Ibnu Qudamah berkata: “Adapun beberapa pernikahan yang batil, seperti menikahi wanita yang bersuami atau wanita yang sedang berada pada masa iddah atau yang serupa dengan itu. Maka jika kedua mempelai mengetahui mana yang halal dan mana yang haram, maka keduanya termasuk berbuat zina dan wajib ditegakkannya hukuman had, keturunannya tidak dinisbahkan kepadanya. Pihak wanitanya tetap mempunyai masa iddah, masa iddah karena meninggal dunia juga berlaku, wanitanya juga menjalani ihdad (tidak berhias), semua itu merupakan tindakan preventif bagi pihak wanita”. ( Lihat kitab Al-Mughni). Wallahu a`lam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *