KEDUDUKAN ADAB DALAM ISLAM
KEDUDUKAN ADAB DALAM ISLAM Secara umum adab adalah melakukan sesuatu yang terpuji berupa ucapan dan perbuatan atau yang terkenal dengan sebutan al-akhlaq al-karimah. Dalam Islam, masalah…
HUKUM NASYID DAN SYAIR
Assalamu alaikum warohmatullahi wabarokatuh. Ustadz, bagaimana hukum nasyid di dalam islam?
Jawaban: Dalam Mu’jam Al-Ma’ani Al-Jami’:
النَّشِيدُ : قطعةٌ من الشعر أَو الزجل في موضوع حماسيّ أَو وطنيّ تنشدُه جماعة
“Nasyid adalah penggalan dari syair yang bertemakan motivasi diri atau kebangsaan yang dilantunkan oleh sekelompok orang”
Dari pengertian diatas bahwa syair dan nasyid tidaklah jauh berbeda, karena nasyid itu sendiri bagian dari syair. Jadi bicara hukumnya pun tidaklah berbeda.
Tentang hukum syair, seorang ulama bernama Imam An-Nawawi Asy-Syafii dalam kitabnya syarah sahih muslim menjelaskannya dengan penjelasan sebagai berikut:
1. Diperbolehkan melantunkan syair yang makna atau isinya tidak bernilai buruk, juga diperbolehkan mendengarkannya, baik syair jahiliyah atau karya orang-orang di masa jahiliyah maupun yang lainnya. Adapun yang dimakruhkan melantunkan syair yang walaupun isinya atau maknanya tidak bernilai buruk adalah jika ia melakukannya secara berlebihan seperti dilakukan kebanyakan orang. Adapun jika tidak berlebihan atau hanya kadang-kadang saja melakukannya dengan melantunkannya, mendengarkannya dan menghafalnya, maka hal ini diperbolehkan.
2. Ada juga ulama yang memakruhkan syair secara mutlak baik sedikit maupun banyak walaupun isinya tidak bernilai buruk namun kebanyakan ulama berpendapat hukumnya boleh selama isinya tidak bernilai buruk, mereka yaitu mayoritas ulama mengatakan: Hal itu yakni syair hanya sebuah ucapan yang ketika isinya baik maka dinilai baik, jika isinya buruk maka dinilai buruk. Dan inilah pendapat yang benar. Nabi mendengarkan syair dan melantunkannya, memerintahkan Hasan melantunkannya ketika mengkritik orang-orang musyrik, para sahabat juga melantunkannya dalam perjalanannya dan yang lainnya. Para khalifah, sahabat-sahabat senior, orang-orang salaf senior juga melantunkannya. Dan mereka tidak ada yang mengingkarinya. Adapun yang mereka ingkari yaitu syair yang isinya atau maknanya bernilai buruk.
Kesimpulannya adalah menurut kebanyakan para ulama diperbolehkan mendengarkan atau melantunkan syair, hal ini berlaku pula pada nasyid.
Tentunya hal itu sesuai dengan syarat diantaranya:
Pertama: Isinya tidak bernilai buruk dan tidak bertentangan dengan syariat seperti nasyid atau syair yang isinya memotivasi dakwah, jihad, amar makruf nahi mungkar, beramal saleh atau motivasi-motivasi untuk berbuat kebaikan. Adapun syair atau nyanyian yang berisi keburukan maka dilarang mendengarkan dan melantunkannya seperti nyanyian yang menyesatkan dan berisi kesyirikan, mendorong berbuat jahat dan dosa, berzina, pacaran, selingkuh, kedzaliman, balas dendam, ejekan, hujatan dan lain sebagainya. Allah Ta’ala berfirman:
وَمِنَ النَّاسِ مَنْ يَشْتَرِي لَهْوَ الْحَدِيثِ لِيُضِلَّ عَنْ سَبِيلِ اللَّهِ بِغَيْرِ عِلْمٍ وَيَتَّخِذَهَا هُزُوًا أُولَئِكَ لَهُمْ عَذَابٌ مُهِينٌ
“Dan di antara manusia ada orang yang mempergunakan perkataan yang tidak berguna untuk menyesatkan manusia dari jalan Allah tanpa pengetahuan dan menjadikan jalan Allah itu olok-olokan. Mereka itu akan memperoleh azab yang menghinakan”. (QS. Luqman:6)
Imam Ibnu Katsir rahimahullah berkata: Telah menceritakan kepada kami Amr ibnu Ali, telah menceritakan kepada kami Safwan ibnu Isa, telah menceritakan kepada kami Humaid Al-Kharait, dari Ammar, dari Sa’id ibnu Jubair, dari Abus Sahba bahwa ia pernah bertanya kepada Ibnu Mas’ud tentang firman-Nya: Dan di antara manusia (ada)orang yang mempergunakan perkataan yang tidak berguna. (QS. Luqman: 6) Ibnu Mas’ud mengatakan bahwa yang dimaksud adalah nyanyian. Al-Hasan Al-Basri mengatakan bahwa firman-Nya:Dan di antara manusia ada orang yang mempergunakan perkataan yang tidak berguna untuk menyesatkan manusia dari jalan Allah tanpa pengetahuan. (Luqman: 6) Maksudnya, nyanyian dan seruling atau musik. ”
Kedua: Tidak diiringi dengan alat musik karena kita tahu bahwa memainkan alat musik dan mendengarkannya tidak diperbolehkan.
Rasulullah bersabda:
ليكونن من أمتي أقوام يستحلون الحر والحرير والخمر والمعازف
“Sungguh akan ada sebagian dari umatku yang menghalalkan zina, sutera, minuman keras, dan alat-alat musik. ” (HR. Al-Bukhari)
Ketiga: Tidak berlebihan karena jika berlebihan bisa menjadikan seseorang lalai dari berdzikir, membaca dan mendengarkan Al-Quran atau membaca kitab-kitab para ulama.
Keempat: Seorang wanita tidak melantunkannya dengan dipertontonkan dihadapan lelaki yang bukan mahram karena bisa menimbulkan fitnah dan bertabarruj atau pamer kecantikan atau bahkan campur baur. Karena hakikatnya seorang lelaki dan wanita diperintahkan untuk menundukkan pandangan. Allah berfirman:
قُلْ لِلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا مِنْ أَبْصَارِهِمْ وَيَحْفَظُوا فُرُوجَهُمْ ذَلِكَ أَزْكَى لَهُمْ إِنَّ اللَّهَ خَبِيرٌ بِمَا يَصْنَعُونَ
“Katakanlah kepada laki-laki yang beriman, hendaklah mereka menahan pandangannya dan memelihara kemaluannya. Yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat.” (QS. An-Nur : 30).
Allah Ta’ala juga berfirman :
وَقُلْ لِلْمُؤْمناتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ
“Dan katakanlah kepada wanita yang beriman, hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya”. (QS. An-Nur: 31)
Para ulama kontemporer juga berpendapat bahwa hukum nasyid adalah mubah, dan sebagian dari mereka pun menganggap Nasyid seperti sya’ir. Wallahu a`lam