KEDUDUKAN ADAB DALAM ISLAM
KEDUDUKAN ADAB DALAM ISLAM Secara umum adab adalah melakukan sesuatu yang terpuji berupa ucapan dan perbuatan atau yang terkenal dengan sebutan al-akhlaq al-karimah. Dalam Islam, masalah…
BONCENGAN DENGAN BUKAN MAHRAMNYA, HARAMKAH?
Assalamualaikum pak ustadz, saya mau bertanya apakah kalau belum mahramya kita boleh boncengan sama pasangannya?
Jawaban: Membonceng berduaan yang masing-masing bukan mahramnya adalah haram hukumnya. Alasannya adalah;
1. Keduanya telah berkhalwat atau berduaan dan ikhtilath atau bercampur baur dengan bukan mahramnya
Perbuatan ini terlarang sebagaimana dalam hadits Nabi.
Rasulullah bersabda, “Janganlah salah seorang di antara kalian berkhalwat atau berdua-duaan dengan seorang wanita karena sesungguhnya setan menjadi orang ketiga di antara mereka berdua.” (HR. Ahmad)
Dalam hadits lain, Rasulullah bersabda: “Barang siapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir maka janganlah ia berkhalwat (berdua-duaan) dengan seorang wanita tanpa ada mahram wanita tersebut karena setan menjadi orang ketiga di antara mereka berdua.” (HR. Ahmad)
2. Perbuatan semacam ini seringkali menjadikan keduanya saling menyentuh dan saling memandang.
Perbuatan ini tentunya terlarang. Dari Ma’qil bin Yasar bahwa Rasulullah bersabda: “Sungguh jika kepala seorang laki-laki ditusuk dengan jarum dari besi lebih baik baginya daripada dia menyentuh seorang perempuan yang tidak halal baginya yaitu bukan istri atau mahramnya. “ (HR. ath-Thabrani).
Allah berfirman:
قُلْ لِلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا مِنْ أَبْصَارِهِمْ وَيَحْفَظُوا فُرُوجَهُمْ ذَلِكَ أَزْكَى لَهُمْ إِنَّ اللَّهَ خَبِيرٌ بِمَا يَصْنَعُونَ. وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا ماَظَهَرَ مِنْهَا
“Katakanlah kepada laki-laki yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangan mereka, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat”. Dan katakanlah kepada wanita yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangan mereka, dan memelihara kemaluan mereka, dan janganlah mereka menampakkan perhiasan mereka kecuali yang biasa nampak dari mereka” (QS. an-Nuur: 30-31).
3. Perbuatn ini merupakan sarana timbulnya perasaan saling mencintai, yang berujung pada pacaran dan tidak sedikit dari mereka akhirnya jatuh pada perzinahan.
Sesungguhnya Allah melarang perbuatan zina dan semua sarana yang mengantarkan pada perzinahan. Allah berfirman;
وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَا ۖ إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلًا
“Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk. “ (QS. Al-Isra: 32).
Kesimpulannya, seorang wanita tidak boleh membonceng atau berduaan dengan lelaki yang bukan mahramnya atau sebaliknya. Kecuali dalam kasus atau kondisi yang darurat seperti nyawanya terancam baik karena sakit dan hendak ke rumah sakit dan tidak ada yang mengantar kecuali orang lain yang statusnya bukan mahramnya atau terancam dari gangguan orang lain sehingga mengharuskan ia segera pulang dan tidak ada orang yang mengantar kecuali orang lain yang statusnya bukan mahram dan kasus atau kondisi lainnya yang darurat. Wallahu a`lam