SUJUD DI BATU KARBALA

SUJUD DI BATU KARBALA

Dari Opan. Assalamualaikum, maaf pak ustadz, kami pernah dengar sujud dengan batu karbala, maksudnya apa ya?

Jawaban: Ini salah satu kebiasaan aliran atau kaum Syi’ah. Mereka dapati tanah di tanah Karbala’ di negara Iraq, lalu mereka kumpulkan dan ketika shalat tanah tersebut dijadikan sebagai tempat sujud. Tanah tersebut disebut at-turbah al-husainiyyah karena di Karbala mereka mengenang kematian Husain dengan melakukan ritual mencabik-cabik dan memotong-motong kulit mereka sendiri. Ritual ini biasanya dilakukan pada hari Asyura yaitu 10 Muharram saat ini. Perbuatan yang jelas melampaui batas dalam rangka mengenang kematian Husain dengan rasa penuh kesedihan. Mengenang seperti ini jelas termasuk perbuatan yang diharamkan dalam Islam. Lalu bagaimana hukum sujud dengan tanah dari Karbala’?
Berikut pandangan ulama mengenai perbuatan ini. Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah mufti di Kerajaan Saudi Arabia di masa silam ditanya, “Bolehkah shalat di tanah dan apa faedahnya di pertengahan shalat?” Syaikh rahimahullah menjawab, Sepertinya si penanya memaksudkan tanah yang biasa jadi kebiasaan orang syi’ah yaitu yang diklaim berasal dari Karbala’, lalu mereka sujud pada tanah tersebut. Perlu diketahui bahwa perbuatan semacam ini tidak ada tuntunannya dalam Islam dan tidak boleh shalat pada tanah tersebut. Akan tetapi, shalat yang dilakukan tidaklah batal. Jika ia meletakkan dahi dan hidungnya pada tanah tersebut, shalatnya tidaklah batal. Perbuatan tersebut sekali lagi adalah tidak ada ajarannya dalam Islam, tidak boleh dilakukan. Inilah di antara amalan yang mengada-ada dari orang Syi’ah dan mereka terlalu berlebih-lebihan dalam hal itu. Semoga Allah memberi kita petunjuk dan melindungi kita dari godaan setan yang akan menjerumuskan kita dalam bid’ah semacam ini.
Perlu diketahui bahwa seorang mukmin tidak perlu capek-capek memindahkan tanah dari satu tempat ke tempat lain. Hendaklah seorang mukmin shalat sesuai kemudahan yang ia dapati. Jika didapati kulit, maka ia shalat di atasnya. Jika didapati pasir, hendaklah ia shalat di atas pasir. Jika di masjid terdapat karpet, hendaklah ia shalat di atas karpet tersebut dan tidak perlu bersusah payah membawa batu, tanah, potongan kayu atau selainnya. Bersusah payah sujud di atas benda-benda tadi adalah bagian dari perbuatan yang mengada-ada dalam agama Islam yang tidak ada asal-usulnya. Wallahu a`lam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *