KEDUDUKAN ADAB DALAM ISLAM
KEDUDUKAN ADAB DALAM ISLAM Secara umum adab adalah melakukan sesuatu yang terpuji berupa ucapan dan perbuatan atau yang terkenal dengan sebutan al-akhlaq al-karimah. Dalam Islam, masalah…
HUKUM MEROKOK SAAT PUASA
Assalamu`alaikum. Saya mau tanya kepada Ustadz, yaitu mengapa rokok dinyatakan membatalkan puasa dan inhaler tak membatalkan puasa, padahal keduanya sama-sama masuk melalui hidung dan pernapasan serta tak masuk saluran makan dan minum? Mohon penjelasan Ustadz. Jazakallah khairan.
Jawaban:
Wa’alaikumussalam. Rokok termasuk benda yang haram untuk dikonsumsi. Tentang hukum haramnya, tidak diragukan lagi. Orang yang merokok ketika berpuasa maka puasanya batal. Sebabnya, karena asap rokok mengandung banyak kumpulan zat yang masuk sampai ke perut dan lambung.
Syekh Muhammad bin Shaleh ditanya tentang hukum mencium minyak wangi. Beliau menjawab, “Diperbolehkan menggunakan minyak wangi di siang hari bulan Ramadan dan boleh menciumnya, kecuali dupa. Tidak boleh menghirup bau dupa, karena asap dupa memiliki banyak zat yang bisa masuk ke lambung, dan dupa merupakan asap.” (Lihat Fatawa Islamiyah)
Asap rokok semisal dengan dupa; keduanya mengandung banyak zat. Hanya saja, keduanya berbeda hukumnya. Dupa hukumnya halal dan baik, sedangkan rokok hukumnya haram dan buruk.
Para ulama mengistilahkan merokok dengan “syurbud dukhan” atau minum asap. Mereka menyebutnya dengan “syurbun” atau minum. Tidak diragukan lagi bahwa asap rokok sampai ke lambung dan ke perut, sementara semua yang dimasukkan dan sampai ke perut dengan sengaja maka membatalkan puasa, baik benda itu bermanfaat maupun membahayakan. Sebagaimana ketika ada orang yang menelan biji tasbih atau potongan besi dengan sengaja, puasanya batal. Tidak disyaratkan harus makan dan minum yang membatalkan puasa harus mengenyangkan atau memberi manfaat kesehatan. Setiap yang dimasukkan ke perut dengan sengaja maka bisa dinamakan makan atau minum. (Lihat Majmu’ Fatawa Ibnu Utsaimin, Fatawa Shiyam, no. 203 dan 204).
Walllahu a`lam