÷Solusi agar membuka donasi sekalian menjual dagangan sendiri dibolehkan÷

÷Solusi agar membuka donasi sekalian menjual dagangan sendiri dibolehkan÷

1. Lakukan jual beli dengan donatur, baik dengan skema akad jual beli biasa, atau akad Salam, atau akad Istishna’, lalu donatur mewakilkan distribusinya kepada penjual.

2. Buka saja donasi dengan spek yang jelas, dan sampaikan bahwa barang akan dibelikan dari kita.

Dengan dua solusi ini, pintu “tuhmah (tuduhan/kecurigaan)” telah hilang.

✍DR. Musyafa Addarini, MA

Tambahan dari saya: Contoh akadnya, bagi penjual nasi dan sekaligus ingin mencari donasi ia bisa menawarkan kepada donatur dengan kata-kata: “Bpk/Ibu yang semoga dirahmati Allah, saya sebagai pemiliki warung nasi/penyedia nasi bungkus ingin menawarkan kepada bpk/ibu untuk membeli nasi dengan harga 10.000/bungkus. Nasi yang telah terbeli, in syaAllah kami siap menjadi wakil untuk menyalurkannya. Kebetulan kami ada program tebar nasi jum’at atau kebetulan akan ada pertemuan umat Islam atau aksi umat Islam. Kebutuhan sekitar 500 bungkus. Semoga Allah melapangkan rejeki bpk/ibu semua. Aamiin -Sekian-

@Abul Fata Miftah Murod, Lc

www.inilahfikih.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *