KEDUDUKAN ADAB DALAM ISLAM
KEDUDUKAN ADAB DALAM ISLAM Secara umum adab adalah melakukan sesuatu yang terpuji berupa ucapan dan perbuatan atau yang terkenal dengan sebutan al-akhlaq al-karimah. Dalam Islam, masalah…
Membaca Basmalah Ketika Hendak Wudhu Apakah Wajib?
Ada beberapa pendapat ulama;
Pertama: Hukumnya sunnah, apabila meninggalkannya dengan sengaja tetap sah wudhunya, ini adalah pendapat mayoritas ulama di antaranya Imam Malik, Abu Hanifah dan riwayat yang kuat dari dua riwayat pendapat Imam Ahmad
Dalilnya: Ayat dalam surat al-Maidah ayat 6 dan hadits yang menjelaskan tentang wudhu tidak disebutkan kewajiban membaca basmalah.
2. Hadits-hadits yang menyebutkan perintah membaca basmalah saat wudhu adalah hadits dhaif.
Imam Ahmad rahimahullah berkata: “Aku tidak mendapati hadits yang kuat derajatnya tentang basmalah dalam wudhu”.
Di antara hadits yang didhaifkan adalah hadits yang berbunyi;
لاَ صَلاَةَ لِمَنْ لاَ وُضُوءَ لَهُ وَلاَ وُضُوءَ لِمَنْ لَمْ يَذْكُرِ اسْمَ اللَّهِ تَعَالَى عَلَيْهِ
“Tidak ada shalat bagi yang tidak ada wudhu. Tidak ada wudhu bagi yang tidak membaca bismillah di dalamnya.” (HR. Abu Daud)
Kalaulah hadits itu shahih, maka maksudnya adalah peniadaan kesempurnaan, artinya wudhunya hanya tidak sempurna ketika tidak membaca basmalah, bukan tidak sah.
Pendapat kedua: Hukumnya wajib, jika ditinggalkan dengan sengaja maka wudhunya tidak sah, namun apabila meninggalkannya karena lupa atau berkeyakinan tidak wajibnya membaca basmalah maka wudhunya sah. Ini adalah pendapat Ishaq Ibn Rohawaih
Pendapat ketiga: Hukumnya wajib secara mutlak, meninggalkannya baik sengaja maupun tidak membuat wudhu tidak sah, ini adalah pendapat madzhab dzohiri dan salah satu riwayat dari pendapat Imam Ahmad.
Pendapat ini tentunya berdalil pada hadits-hadits Nabi tentang anjuran membaca basmalah ketika hendak wudhu, dan menganggap hadits tersebut shahih, walaupun para ulama lainnya menganggapnya dhaif.
Di antara hadits tersebut adalah hadits yang berbunyi;
لاَ صَلاَةَ لِمَنْ لاَ وُضُوءَ لَهُ وَلاَ وُضُوءَ لِمَنْ لَمْ يَذْكُرِ اسْمَ اللَّهِ تَعَالَى عَلَيْهِ
“Tidak ada shalat bagi yang tidak ada wudhu. Tidak ada wudhu bagi yang tidak membaca bismillah di dalamnya.” (HR. Abu Daud)
Pendapat keempat: Tidak disunnahkan, pendapat ini disandarkan pada salah satu pendapat Imam Abu Hanifah.
Dan ada pendapat kelima: Membaca basmalah dinilai sebagai perbuatan bid’ah, pendapat ini disandarkan pada salah satu pendapat Imam Malik.
InsyaAllah yang lebih mendekati kebenaran adalah pendapat yang mengatakan sunnah.
Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan berkata; “Pendapat yang menyatakan hukum membaca bismillah saat wudhu adalah sunnah, itulah yang lebih kuat -insya Allah-.Namun sunnahnya itu begitu ditekankan, jangan sampai ditinggalkan dengan sengaja.” (Minhatul ‘Allam).
Wallahu a’lam
@Abul Fata Miftah Murod, Lc
www.inilahfikih.com