Hukum Penjual Mengambil DP (Uang Panjar) Saat Transaksi Batal

Hukum Penjual Mengambil DP (Uang Panjar) Saat Transaksi Batal

Menurut pendapat para ulama yang paling kuat, dibolehkan mengambil DP (uang panjar) manakala penjual dan pembeli telah sepakat untuk itu, meski proses jual beli tersebut batal. Hal ini
sebagaimana yang disampaikan oleh Lajnah (Tim) Fatwa Arab Saudi. Gambarannya, dua orang melakukan transaksi jual beli. Bila proses jual
beli tersebut jadi, maka harganya akan disempurnakan. Namun, bila proses jual beli tersebut batal, maka DP (uang panjar) tersebut akan diambil penjual dan tidak dikembalikan kepada pembeli. Hal ini telah dibolehkan oleh Ibnu Umar radhiyallahu anhu.

Tentang bolehnya jual beli dengan adanya DP (uang panjar), Ibnu Sirin dan Ibnu Al-Musayyab
berkata,

لا بأس إذا كره السلعة أن يردها، ويرد معها شيئًا

“Tidak mengapa mengembalikan barang bila pembeli tidak menyukai barang yang hendak dibeli dan penjual mengembalikan DP (uang panjar).” Imam Ahmad berkata: Maksud ucapan ini adalah jual beli dengan DP (uang panjar).

Imam Ahmad mendhaifkan hadits yang menjelaskan larangan
jual beli dengan DP (uang panjar). Imam Ahmad membolehkan sistem
Jual-beli seperti ini, berdasarkan riwayat dari Nafi’ bin Abdul Harits, bahwasanya ia membelikan untuk Umar rumah penjara dari Shafwan bin Umayyah seharga empat ribu dirham. Bila Umar menyetujuinya, maka jual-beli tersebut berlanjut. Akan tetapi, bila jual beli tersebut batal, maka Shafwan mendapatkan empat ratus dirham.

Sumber: Halal Haram dalam Bisnis Kontemporer Karya Syaikh DR. Said Abdul Adzim Penerbit Al-Qowam Halaman 80 Cetakan Ke 2 Desember 2018

www.inilahfikih.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *