HARAM MOGOK BICARA DAN MEMBOIKOT SAUDARA MUSLIM

 

HARAM MOGOK BICARA DAN MEMBOIKOT SAUDARA MUSLIM

Diantara perkara yang dilarang didalam agama Islam adalah mogok bicara atau berdiam diri enggan berbicara selama sehari semalam. Seorang muslim ketika bertemu dengan saudara muslim lainnya hendaknya menampakkan wajah yang berseri seri bukan sebaliknya bertemu dengan muka masam ditambah memalingkan wajah dan tidak menyapa atau berbicara. Sikap seperti ini bertentangan dengan akhlak yang di ajarkan dalam Al-Quran dan Al-Hadits, maka tidak layak seorang muslim memiliki akhlak seperti ini.

Dari Qais bin Abu Hazim, ia berkata: “Abu Bakar as-Shiddiq masuk ke tempat seorang wanita dari suku Ahmas dan bernama Zainab. Ia melihat wanita itu tidak berbicara, lalu ia berkata: “Mengapa wanita itu tidak berbicara.” Orang-orang berkata: “Ia sengaja berdiam diri -tidak berbicara-.” Kemudian Abu Bakar berkata kepada wanita itu: “Berbicaralah engkau, sebab kelakuan sedemikian itu tidak halal. Ini adalah dari kelakuan orang Jahiliyah.” Selanjutnya wanita itupun berbicaralah. ” (HR. Al-Bukhari)

Syaikh Muhammad bin Shaleh Al-Utsaimin rahimahullah berkata dalam syarah riyadhus salihin: ” Dahulu pada zaman jahiliyah orang-orang mendekatkan diri kepada Allah dengan mogok berbicara hingga waktu malam, yaitu mereka ketika bangun tidur dimalam hari, dia berdiam diri tidak berbicara hingga matahari terbenam, maka hal ini dilarang bagi kaum muslimin, karena menjadikan dia meninggalkan bertasbih, bertahlil, bertahmid, amar makruf nahi mungkar, membaca Al-Quran dan lain sebagainya. Hal itu juga termasuk perbuatan jahiliyah, oleh karena itu dilarang. Tidak diperbolehkan seseorang berdiam diri dan tidak berbicara sampai waktu malam. Apabila seseorang bernadzar seperti itu maka dia tidak memenuhi nadzar tersebut, dia menggagalkan nadzar tersebut dan membayar kafarat sumpah. Apabila seseorang berbicara tidaklah berbicara kecuali berbicara kebaikan sebagaimana dalam hadist Nabi shallallahu alaihi wasallam: “Barangsiapa beriman kepada Allah dan hari akhir hendaknya berbicara dengan baik atau diam. ,” (HR. Al-Bukhari dan Muslim)

Dan diantara perkara yang dilarang juga adalah memboikot saudaranya dengan tidak berbicara dengannya lebih dari tiga hari.

Dari Abu Ayyub Al-Anshari radhiyallahu anhu, bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda: “Tidak halal bagi seorang muslim memboikot saudaranya (dengan tidak berbicara dengannya) lebih dari tiga hari, disaat keduanya berjumpa dia memalingkan wajahnya kesana kemari. Dan orang yang paling baik diantara keduanya adalah yang mememulai mengucapkan salam. ” (HR. Muslim)

Dari Abdullah bin Umar radhiyallahu anhu, Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda:

لا يحلّ للمؤمن أن يهجر أخاه فوق ثلاثة أيّام. رواه مسلم

“Tidak halal bagi seorang mukmin memboikot saudaranya lebih dari tiga hari. ” (HR. Muslim)

Imam An-Nawawi Asy-Syafii rahimahullah berkata dalam syarah sahih muslim: Para Ulama mengatakan, dalam hadis ini menunjukkan keharaman memboikot sesama muslim lebih dari tiga hari, dan bolehnya memboikot pada tiga hari pertama berdasarkan teks hadits, hari berikutnya sesuai pemahaman hadits (yaitu haram memboikot di hari keempat dan berikutnya). Dalam hadis juga menjadi dalil Imam Asy-Syafii dan Imam Malik serta yang sependapat denganya bahwa dengan mengucapkan salam dianggap selesai pemboikotan tersebut.”

Jika ada seseorang yang memboikot kita dengan tidak berbicara dengan kita maka ucapkan salam kepadanya agar kita terbebas dari dosanya, dan kita tidak termasuk orang yang memboikot, bukan malah kita ikut memboikotnya. Yang lebih baik lagi kita nasehati dan ingatkan tentang haramnya memboikot sesama saudara muslim.

Wallahu A’lam. Semoga Bermanfaat

Oleh: Abul Fata Miftah Murod, Lc

Bogor, 17 Juli 2017

Artikel:

alghurobasite.wordpress.com

Islamic Book Store:

FP: Toko Al-Ghuroba

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *