SAMPAIKAH PAHALA BACAAN AL-QURAN KEPADA SI MAYIT?

SAMPAIKAH PAHALA BACAAN AL-QURAN KEPADA SI MAYIT?

Dalam masalah ini ulama ahlussunnah wal jamaah berbeda pendapat sebagaimana dipaparkan oleh para ulama di dalam kitab-kitabnya.

Imam Ibnu Abil ‘Izz Al-Hanafi rahimahullah berkata: “Ulama ahlussunnah sepakat bahwa mayit bisa mendapatkan manfaat (pahala) dari hasil amal yang dilakukan oleh orang yang masih hidup dengan dua hal, pertama:  Sebab usaha-usaha sang mayit dalam mencontohkan kebaikan dimasa hidupnya. Kedua: Sebab doa kaum muslimin, permohonan ampunan untuknya, sedekah, haji yang dimana para ulama berselisih pendapat tentang sampainya pahala haji (yang dilakukan orang lain untuk sang mayit). Dari Syaikh Muhammad bin Al-Hasan, sesungguhnya yang sampai pahalanya ke mayit adalah pahala sedekah, adapun haji pahalanya untuk orang yang menghajikan (bukan sang mayit). Adapun menurut mayoritas ulama bahwa hajinya untuk yang dihajikan (yaitu mayit) dan ini pendapat yang benar. Dan para ulama berbeda pendapat tentang sampainya pahala ibadah badaniyah (tidak melibatkan harta) seperti puasa, shalat, membaca Al-Quran dan Dzikir. Menurut pendapat Imam Abu Hanifah, Imam Ahmad dan Mayoritas Ulama salaf bahwa pahalanya sampai kepada si mayit. Adapun yang masyhur dari madzhab Syafii dan Malik bahwa pahalanya tidak sampai.” Ada pendapat sebagian ahlul bidah yang mengatakan seluruh amalan salih tidak sampai kepada mayit baik itu doa maupun lainnya dan pendapat mereka bertentangan dengan Al-Quran dan As-Sunnah. ” [Untuk melihat argumen masing-masing pendapat bisa membaca kitab Syarah Akidah Thahawiyah karya Imam Ibnu Abil ‘Izz Al-Hanafi dalam syarah matan “Doa dari orang hidup dan sedekah bermanfaat bagi sang mayit”]

Imam Ash-Shan’ani rahimahullah berkata: “(Dalam hadis ini) menunjukkan doa-doa ini dan semisalnya bermanfaat untuk mayit tanpa ada perbedaan para ulama. Adapun amalan lainnya seperti membaca Al-Quran, menurut Imam Asy-Syafii tidak sampai (pahalanya) kepada mayit. Menurut Imam Ahmad dan sejumlah ulama lainnya berpendapat bahwa pahalanya sampai kepada mayit. Menurut sejumlah ulama ahlussunnah dan madzhab hanafi bahwa seseorang bisa menjadikan pahala amalannya untuk orang lain, baik itu amalan shalat, puasa, haji, sedekah, membaca Al-Quran, dzikir atau apa saja dari amalan saleh, dan ini pendapat yang paling kuat dari sisi dalil. ” [Lihat kitab Subulus Salam Syarah Bughul Maram dalam “Bab Al-Janaiz” dalam hadis anjuran mengucapkan salam saat masuk pemakaman]

Imam An-Nawawi Asy-Syafii rahimahullah berkata: “Para ulama berbeda pendapat tentang sampainya pahala bacaan Al-Quran kepada mayit. Pendapat yang masyhur dalam madzhab syafii dan sejumlah ulama adalah tidak sampai, dan pendapat Iman Ahmad, sejumlah ulama, dan sejumlah ulama madzhab syafii adalah sampai. Pendapat yang terpilih hendaknya ketika selesai membaca (Al-Quran) mengucapkan: Ya Allah sampaikanlah pahala Al-Quran yang saya baca kepada si fulan (nama orang yang dituju), wallahu a’lam. Dan dianjurkan memuji mayit dan menyebutkan kebaikan-kebaikannya. ” (Lihat kitab Al-Adzkar “bab amalan yang bermanfaat bagi mayit dari bacaan orang lain).

 

Catatan:

-Ulama yang berpendapat sampainya pahala bacaan Al-Quran kepada si mayit tidak mengkhususkan surat yasin dan juga tidak mengkhususkan di hari-hari tertentu seperti hari ke- 1, 2, 3, 4, 5, 6, 7, 40, 100 atau 1.000 dari kematiannya, bahkan perbuatan berkumpul di rumah mayit dengan dihidangkan makanan di hari-hari setelah kematian telah dikritik keras oleh ulama madzhab syafii dalam kitabnya yang masyhur yaitu kitab Hasyiyah I’anatut Thalibin pada bab Al-Janaiz.

– Bacaan Al-Quran untuk si mayit tidak dengan menyewa atau membayar orang lain. Imam Ibnu Abil ‘Izz Al-Hanafi rahimahullah berkata: “Adapun menyewa orang untuk membaca Al-Quran dan dihadiahkan untuk si mayit adalah perbuatan yang tidak pernah dilakukan oleh seorangpun dari ulama salaf dan tidak ada seorangpun Imam (ahli fikih) memerintahkan dan mentolerir (masalah ini). [Lihat kitab Syarah Akidah Thahawiyah]

-Membaca Al-Quran yang paling afdhal adalah di masjid bukan di kuburan. Kita dianjurkan untuk memakmurkan masjid bukan memakmurkan kuburan dan masjid adalah tempat di muka bumi ini yang paling dicintai oleh Allah sebagaimana dalam hadis sahih. Doa, sedekah, membaca Al-Quran (bagi yang memilih pendapat diperbolehkan) untuk mayit dimanapun dan kapanpun InsyaAllah bermanfaat dan sampai pahalanya kepada mayit dan tidak harus di kuburan. Ziarah kubur dianjurkan dalam rangka untuk mengingat kematian, mengingat akherat dan melunakkan hati sebagaimana dalam hadis sahih.

Kesimpulannya bahwa membaca Al-Quran dan dihadiahkan untuk mayit pahalanya tidak sampai menurut Imam Asy-Syafii dan beberapa ulama. Sedangkan menurut Imam Ahmad, Imam Abu Hanifah dan sejumlah ulama berpendapat bahwa pahala bacaan Al-Quran sampai kepada si mayit. Silahkan dipilih sesuai keyakinan masing-masing. Dan kami anjurkan untuk membaca argumen-argumen para ulama tentang masalah ini dalam kitab-kitabnya seperti kitab Ruh karya Imam Ibnul Qoyyim Al-Jauziyah, kitab Syarhus Shudur karya Imam As-Suyuti Asy-Syafii, kitab tafsir Ibnu Katsir pada surat An-Najm, kitab Syarah Akidah Thahawiyah karya Imam Ibnu Abil ‘Izz Al-Hanafi  dan lainnya agar membantu dalam meyakinkan dan memilih pendapat. Wallahu A’lam. Semoga Bermanfaat

 

Oleh: Abul Fata Miftah Murod, Lc

 

Bogor, 16 Oktober 2017

 

Artikel:

 

www.inilahfikih.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *