Perbedaan Pendapat di Internal Madzhab Fikih

PERBEDAAN PENDAPAT DI INTERNAL MADZHAB FIKIH

Perbedaan dalam masalah fikih tidak hanya  terjadi antara madzhab fikih yang satu dengan madzhab fikih lainnya, akan tetapi perbedaan itu terjadi juga di internal madzhab fikih, misalnya hal ini terjadi di internal madzhab syafii yang notabenya adalah madzhab fikih yang paling banyak pengikutnya di Indonesia. 

Perlu kita ketahui bahwa:

1. Perbedaan pendapat adalah sebuah keniscayaan, hanya saja bagaimana kita menyikapi perbedaan tersebut.

2. Perbedaan tidak mengharuskan terjadinya perseteruan, pertikaian dan perpecahan karena perbedaan pendapat sudah ada sejak zaman Nabi, sahabat, tabiin dan seterusnya akan tetapi mereka hidup penuh dengan persatuan.

3. Mengambil satu madzhab fikih tertentu tidak mengharuskan mengamalkan atau mengikuti pendapat yang ada dalam madzhab fikih tersebut secara 100%, kalaulah mengharuskan mengikuti secara 100% maka tidak akan terjadi perbedaan di internal madzhab, karena madzhab sifatnya ijtihad maka setiap ulama terkadang memiliki pemahaman dan ijtihad yang berbeda.

4. Perbedaan pun terjadi di internal madzhab fiikih apalagi antara madzhab fikih dengan madzhab fikih lainnya, sehingga kita harus bersikap bijak dalam menghadapi perbedaan.

Misalnya seperti dalam madzhab syafii. Telah terjadi perbedaan di internal madzhab syafii. Berikut contoh masalah-masalah fiikih yang diperselisihkan di internal madzhab syafii:

1. Air musyammas (air di bejana besi yang dipanaskan dengan matahari): Imam Ar-Rofi’i: Makruh dan Imam An-Nawawi serta mayoritas ulama syafii: Tidak makruh

2. Bulu hewan yang mati: Sebagian ulama syafii: suci dan sebagian ulama syafii: najis (pendapat yang unggul)

3. Bersiwak bagi orang puasa setelah tergelincirnya matahari: Imam Ar-Rofi’i: Makruh dan Imam An-Nawawi: Tidak makruh

4. Membelakangi matahari dan rembulan saat buang hajat: Imam An-Nawawi dan mayoritas ulama syafii: Tidak makruh dan Imam Ar-Rofii: Makruh

5. Makan daging unta: Imam An-Nawawi: Batal wudhunya dan Mayoritas ulama syafii: Tidak batal

6. Keluar mani: Imam Ar-Rofii dan Imam An-Nawawi: Membatalkan wudhu dan Imam Al-Juwaini, Imam Abu Thayyib, Imam Al-Ghozali: Tidak membatalkan wudhu

7. Mengusap tangan saat tayamum apakah cukup dua telapak tangan atau telapak tangan hingga siku: Imam Ar-Rofii: Kedua telapak tangan hingga siku dan Imam An-Nawawi: Cukup kedua telapak tangan

8. Mani hewan (selain anjing dan babi serta keturunannya): Imam Ar-Rofii: Najis dan Imam An-Nawawi: Suci

9. Shalat membawa najis dari binatang yang keluar kotorannya  dari duburnya: Imamul Haramain: Batal dan Imam Al-Ghazali: Sah

10. Darah kutu dengan volume yang banyak: Imam An-Nawawi: Dimaafkan dan Imam Ar-rafii: Tidak dimaafkan

11. Mana yang lebih afdhol muadzin atau imam?: Imam Ar-Rofii (ditetapkan Imam Asy-Syafii): Imam lebih afdhol dan Imam An-Nawawi serta mayoritas ulama syafii: Adzan lebih afdhol

12. Hukum shalat berjamaah (selain jumat): Imam Ar-Rofii: Sunnah dan Imam An-Nawawi: Fardhu Kifayah dan sebagian ulama seperti Imam Ibnu Huzaimah: Fardhu ain

13. Jamak shalat karena sakit: Imam Haromain: Ijmak ulama dilarang menjamak dan Sebagian ulama syafii seperti Qadhi Husain, Mutawalli, Ar-Ruyani, Al-Khaththabi: Boleh menjamak shalat

14. Wajibkah khutbah berbahasa arab?: Sebagian ulama syafii: Wajib dan sebagiannya: Tidak wajib, yang penting bisa dipahami maknanya

15.  Batas akhir takbiran di idul adha: Imam Ar-Rofii: Berakhir dengan shalat subuh di terakhir hari tasyriq dan Imam An-Nawawi: Berakhir dengan shalat asar diterakhir hari tasyriq

16. Makan dengan porsi banyak saat puasa karena dalam keadaan lupa: Imam Ar-Rofii: Batal dan Imam An-Nawawi: Tidak batal

17. Mana yang lebih afdhol haji dengan berjalan kaki atau berkendaraaan: Imam Ar-Rofii: Berjalan lebih afdhol dan Imam An-Nawawi: Berkendaraan lebih afdhol

Dan masih banyak masalah-masalah fikih yang diperselisihkan di internal madzhab syafii.

Perbedaan adalah keniscayaan, sehingga kita harus siap dengan adanya perbedaan. Jika kita tidak siap untuk menerima perbedaan maka yang ada adalah pertikaian, perseteruan dan perpecahan ditubuh ummat Islam.

Contoh diatas baru saja yang terjadi di internal madzhab syafii apalagi jika sudah lintas madzhab fikih maka kita akan dapati hampir disemua bab fikih para ulama madzhab berbeda pendapat.

Misalnya kalau saja kita membaca kitab Bidayatul Mujtahid Wa Nihayatul Muqtashid karya Imam Ibnu Rusyd rahimahullah atau kitab fikih kontemporer yaitu kitab Fikih Sunnah karya Syaikh Sayid Sabiq rahimahullah, akan kita dapati beragam perbedaan para ulama dalam setiap bab fikih.

Perbedaan dalam ijtihad fikih justru kita pahami sebagai anugerah dari Allah karena dengan ini kita diberikan ruang untuk memilih pendapat yang kita yakini paling benar walaupun orang lain menganggapnya tidak benar. Apa jadinya jika setiap orang tidak diberikan kelapangan untuk memilih maka yang ada adalah pemaksaan pendapat yang bisa menimbulkan perpecahan, toh setiap ulama memiliki argumentasi dari Al-Quran, As-Sunnah, Ijma’ serta perangkat ushul fikih lainnya.

Tugas kita mencari ilmu dengan sungguh-sungguh dan berusaha mengamalkan apa yang telah kita pelajari asalkan itu tidak keluar dari Al-Quran, As-Sunnah, Ijma’ serta bimbingan para ulama ahlul ijtihad.

Semoga Bermanfaat. Wallahu A’lam

 

Oleh: Abul Fata Miftah, S. Ud, Lc

 

Bogor, 30 November 2017

 

Artikel:

www.inilahfikih.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *