KEDUDUKAN ADAB DALAM ISLAM
KEDUDUKAN ADAB DALAM ISLAM Secara umum adab adalah melakukan sesuatu yang terpuji berupa ucapan dan perbuatan atau yang terkenal dengan sebutan al-akhlaq al-karimah. Dalam Islam, masalah…
DELAPAN GOLONGAN YANG BERHAK MENERIMA ZAKAT
Allah Ta’ala berfirman:
إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ ۖ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ ۗ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ
“Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu’allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk dijalan Allah dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana. ” (QS. At-taubah: 60)
Berdasarkan ayat diatas, ada delapan golongan yang berhak menerima zakat yaitu:
1. FAKIR
Yaitu orang yang tidak dapat menutupi kebutuhannya kecuali hanya sedikit, tidak sampai setengah. Jika ada seseorang tidak mendapatkan belanja setengah tahun untuk dirinya dan keluarganya, berarti dia orang fakir. Maka dia diberikan belanja yang mencukupi diri dan keluarganya untuk satu tahun.
Dari Ibnu Umar radhiyallahu anhu, bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wasallam pernah bersabda:
لَا تَحِلُّ الصَّدَقَةُ لغَنِيٍّ وَلَا لِذِي مِرَّة سَويّ
“Zakat itu tidak halal bagi orang yang berkecukupan, tidak pula bagi orang yang kuat lagi bermata pencaharian. ” (HR. Ahmad, Abu Daud, dan At-Tirmidzi)
2. MISKIN
Yaitu orang yang mendapatkan setengah dari kebutuhannya hingga lebih, namun tidak cukup buat satu tahun penuh. Maka untuk mereka diberi tambahan yang mencukupi belanja setahun. Jika seseorang tidak memiliki uang, akan tetapi dia memiliki sumber pemasukan lain dari kerajinan tangan atau gaji atau investasi yang dapat mencukupi kebutuhannya, maka dia tidak diberi dari zakat. Karena Sabda Nabi shallallahu alaihi wasallam: “Tidak ada padanya bagian zakat untuk orang yang kaya maupun orang yang masih kuat berusaha. ” (HR. Ahmad, Abu Daud, dan At-Tirmidzi)
Telah diriwayatkan dari Ibnu Abbas, Mujahid, Al-Hasan Al-Basri, dan Ibnu Zaid serta dipilih oleh Ibnu Jarir dan lain-lainnya yang bukan hanya seorang, bahwa orang fakir adalah orang yang menjaga kehormatannya dari meminta-minta, dia tidak pernah meminta sesuatu pun dari orang lain. Sedangkan orang miskin ialah orang yang meminta-minta, berkeliling mengemis dan mengikuti orang-orang untuk meminta darinya.
Qatadah mengatakan, orang fakir adalah orang yang berpenyakit menahun, sedangkan orang miskin adalah orang (yang tidak punya, tetapi) tubuhnya sehat. ”
Dari Abu Hurairah radhiyallahu anhu bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wasallam pernah bersabda:
لَيْسَ الْمِسْكِينُ بِهَذَا الطَّوَّافِ الَّذِي يَطُوفُ عَلَى النَّاسِ، فتردُّه اللُّقْمَةُ وَاللُّقْمَتَانِ، وَالتَّمْرَةُ وَالتَّمْرَتَانِ”. قَالُوا: فَمَا الْمِسْكِينُ يَا رَسُولَ اللَّهِ؟ قَالَ: “الَّذِي لَا يجدُ غِنًى يُغْنِيهِ، وَلَا يُفْطَن لَهُ فَيُتَصَدَّقُ عَلَيْهِ، وَلَا يَسْأَلُ النَّاسُ شَيْئًا”
“Orang miskin itu bukanlah orang yang suka berkeliling meminta-minta kepada orang lain, lalu ia pergi setelah diberi sesuap atau dua suap makanan. dan setelah diberi sebiji atau dua biji buah kurma. Mereka (para sahabat) bertanya, “Lalu siapakah orang yang miskin itu, wahai Rasulullah?” Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda: “Orang yang tidak menemukan kecukupan yang menjamin kehidupannya; dan keadaannya tidak dikenal, hingga sulit untuk diberi sedekah; dan ia tidak pernah meminta sesuatu pun dari orang lain. ” (HR. Al-Bukhari dan Muslim)
3. AMIL ZAKAT
Mereka adalah orang-orang yang ditugaskan menagih zakat dan mengumpulkannya, mereka mendapat hak dari sebagian zakat. Tetapi para ‘amilin itu tidak boleh dari kalangan kerabat Rasulullah shallallahu alaihi wasallam yang haram memakan harta zakat karena berdasarkan apa yang disebutkan di dalam kitab Sahih Muslim, dari Abdul Muttalib ibnu Rabi’ah ibnul Haris yang mengatakan bahwa ia pergi bersama Al-Fadl ibnu Abbas menghadap Rasulullah shallallahu alaihi wasallam untuk menawarkan dirinya menjadi amil zakat. Tetapi Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda bersabda:
إِنَّ الصَّدَقَةَ لَا تَحِلُّ لِمُحَمَّدٍ وَلَا لِآلِ مُحَمَّدٍ، إِنَّمَا هِيَ أَوْسَاخُ النَّاسِ
“Sesungguhnya zakat itu tidak halal bagi Muhammad, tidak pula bagi keluarga Muhammad. Sesungguhnya zakat itu hanyalah kotoran (harta) manusia. ”
Imam Jalaluddin As-Suyuti Asy-Syafii rahimahullah berkata: yaitu orang yang bertugas menarik zakat, yang membagi-bagikannya, juru tulisnya, dan yang mengumpulkannya
4. MUALLAF
Mereka terdiri atas berbagai golongan, antara lain adalah orang yang diberi agar mau masuk Islam, seperti apa yang pernah dilakukan oleh Nabi shallallahu alaihi wasallam kepada Safwan ibnu Umayyah. Beliau shallallahu alaihi wasallam memberinya bagian dari ganimah Perang Hunain, padahal Safwan ibnu Umayyah ikut dalam Perang Hunain dalam keadaan masih musyrik. Safwan ibnu Umayyah mengatakan, “Rasulullah shallallahu alaihi wasallam terus-menerus memberiku,” sehingga beliau menjadi orang yang paling ia sukai, padahal sebelumnya Rasulullah shallallahu alaihi wasallam adalah orang yang paling ia benci.
Imam Ahmad mengatakan, telah menceritakan kepada kami Zakaria ibnu Addi, telah menceritakan kepada kami Ibnul Mubarak, dari Yunus, dari Az-Zuhri, dari Sa’id ibnu Musayyab, dari Safwan ibnu Umayyah yang mengatakan bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wasallam memberinya bagian dalam Perang Hunain. Dan bahwa saat itu Rasulullah shallallahu alaihi wasallam merupakan orang yang paling tidak disukai olehnya. Tetapi Rasulullah shallallahu alaihi wasallam terus-menerus memberinya hingga Rasulullah shallallahu alaihi wasallam menjadi orang yang paling dia sukai.
Imam Muslim dan Imam Turmuzi meriwayatkannya melalui hadis Yunus, dari Az-Zuhri dengan sanad yang sama.
Di antara mereka ada orang yang diberi agar Islamnya bertambah baik dan imannya bertambah mantap dalam hatinya, seperti apa yang dilakukan oleh Rasulullah shallallahu alaihi wasallam dalam Perang Hunain kepada sejumlah orang dari kalangan pemimpin-pemimpin dan orang-orang terhormat Mekah yang dibebaskan. Kepada setiap orang dari mereka, Rasulullah shallallahu alaihi wasallam memberinya seratus ekor unta. Lalu Rasulullahshallallahu alaihi wasallam bersabda:
“إِنِّي لَأُعْطِي الرَّجُلَ وَغَيْرُهُ أَحَبُّ إِلَيَّ مِنْهُ، مَخَافَةَ أَنْ يَكُبَّه اللَّهُ عَلَى وَجْهِهِ فِي نَارِ جَهَنَّمَ”
“Sesungguhnya aku benar-benar memberi kepada seorang lelaki, padahal ada orang lain yang lebih aku sukai daripadanya, karena aku takut bila Allah menyeretnya dengan muka di bawah ke dalam neraka Jahannam.
Di dalam kitab Sahihain disebutkan melalui Abu Sa’id, bahwa Ali radhiyallahu anhu mengirimkan bongkahan emas yang masih ada tanahnya dari negeri Yaman kepada Nabi shallallahu alaihi wasallam Kemudian Nabi shallallahu alaihi wasallam membagi-bagikannya di antara empat orang, yaitu Al-Aqra’ ibnu Habis, Uyaynah ibnu Badar, Alqamah ibnu Ilasah, dan Zaid Al-Khair, lalu beliau shallallahu alaihi wasallam bersabda:
“أَتَأَلَّفُهُمْ”
“(Aku memberi mereka untuk) aku jinakkan hati mereka (kepada Islam). ”
Di antara mereka ada orang yang diberi dengan harapan agar orang-orang yang semisal dengannya mau masuk Islam pula.
Dan di antara mereka terdapat orang yang diberi agar dia memungut zakat dari orang-orang yang berdekatan dengannya, atau agar dia mau membela negeri kaum muslim dari segala marabahaya yang datang dari perbatasan.
Syaikh Muhammad bin shaleh Al-Utsaimin rahimahullah berkata: mereka adalah para pemimpin kabilah yang masih belum kuat keimanannya. Maka mereka diberi zakat supaya keimanan mereka kuat sehingga mereka dapat menjadi pendakwah-pendakwah Islam dan teladan yang baik.
5. UNTUK MEMERDEKAKAN BUDAK
Termasuk membeli budak dengan harta zakat dan memerdekakannya, membantu para hamba mukatab dan menebus orang-orang muslim.
Ibnu Abbas dan Al-Hasan mengatakan bahwa tidak mengapa budak dimerdekakan dari harta zakat.
6. GHARIMUN ATAU ORANG YANG BERHUTANG
Mereka terdiri atas beberapa golongan. Diantaranya adalah orang yang menanggung suatu tanggungan atau menjamin suatu utang, hingga ia diharuskan melunasinya lalu utangnya itu menghabiskan semua hartanya. Atau ia tenggelam dalam utangnya sehingga tidak mampu melunasinya, atau utang yang menghabiskan semua hartanya itu ia lakukan dalam maksiat, kemudian ia bertobat, maka terhadap mereka semua diberikan sebagian dari harta zakat.
Dalil asal dalam bab ini adalah hadis Qubaisah ibnu Mukhariq Al-Hilali yang menceritakan bahwa ia menanggung suatu tanggungan utang, lalu ia datang menghadap Rasulullah shallallahu alaihi wasallam untuk meminta sebagian dari harta zakat guna melunasinya. Maka Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda:
“أَقِمْ حَتَّى تَأْتِيَنَا الصَّدَقَةُ، فَنَأْمُرَ لَكَ بِهَا”. قَالَ: ثُمَّ قَالَ: “يَا قَبِيصة، إِنَّ الْمَسْأَلَةَ لَا تَحِلُّ إِلَّا لِأَحَدِ ثَلَاثَةٍ: رَجُلٍ تحمَّل حَمَالَةً فَحَلَّتْ لَهُ الْمَسْأَلَةُ حَتَّى يُصِيبَهَا، ثُمَّ يُمْسِكَ. وَرَجُلٍ أَصَابَتْهُ جَائِحَةٌ اجْتَاحَتْ مَالَهُ، فَحَلَّتْ لَهُ الْمَسْأَلَةُ حَتَّى يُصِيبَ قِوَامًا مِنْ عَيْشٍ: أَوْ قَالَ: سِدَادًا مِنْ عَيْشٍ -وَرَجُلٍ أَصَابَتْهُ فَاقَةٌ حَتَّى يَقُومَ ثَلَاثَةٌ مِنْ ذَوِي الْحِجَا مِنْ قَوْمِهِ، فَيَقُولُونَ: لَقَدْ أَصَابَتْ فُلَانًا فَاقَةٌ فَحَلَّتْ لَهُ الْمَسْأَلَةُ، حَتَّى يُصِيبَ قِوَامًا مِنْ عَيْشٍ -أَوْ قَالَ سِدَادًا مِنْ عَيْشٍ -فَمَا سِوَاهُنَّ مِنَ الْمَسْأَلَةِ سُحْتٌ، يَأْكُلُهَا صَاحِبُهَا سُحْتًا
“Tinggallah kamu hingga harta zakat datang kepada kita, maka akan kami perintahkan untuk memberikan sebagiannya kepadamu. Selanjutnya Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda: Hai Qubaisah, sesungguhnya meminta itu tidak halal kecuali bagi salah seorang di antara tiga macam orang, yaitu bagi seorang lelaki yang menanggung suatu tanggungan utang, maka dihalalkan baginya meminta hingga ia dapat melunasinya, kemudian menahan diri dari meminta-minta. Dan seorang lelaki yang tertimpa suatu musibah hingga semua hartanya habis, maka dihalalkan baginya meminta-minta hingga ia memperoleh pegangan bagi kehidupannya, atau kecukupan bagi kehidupannya. Dan seorang lelaki yang tertimpa kemiskinan, hingga ada tiga orang yang berakal (bijak) dari kalangan kerabat dalam kaumnya mengatakan bahwa sesungguhnya si Fulan telah jatuh miskin, maka dihalalkan baginya meminta-minta hingga beroleh pegangan kehidupan atau kecukupan bagi penghidupannya. Adapun meminta-minta yang bukan berdasarkan alasan tersebut, maka hal itu merupakan barang haram yang dimakan oleh pelakunya. (HR. Imam Muslim)
Dari Abu Sa’id, disebutkan bahwa di masa Rasulullah shallallahu alaihi wasallam pernah ada seorang lelaki yang tertimpa suatu musibah, karena buah-buahan yang dibelinya busuk semua, hingga ia berutang banyak. Maka Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda:
تَصَدَّقُوا عَلَيْهِ . فَتَصَدَّقَ النَّاسُ فَلَمْ يَبْلُغْ ذَلِكَ وَفَاءَ دَيْنِهِ، فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لِغُرَمَائِهِ: “خُذُوا مَا وَجَدْتُمْ، وَلَيْسَ لَكُمْ إِلَّا ذَلِكَ
“Bersedekahlah kalian untuknya. Maka orang-orang (para sahabat) memberikan sedekah mereka kepadanya, tetapi hal tersebut masih juga belum dapat melunasi utangnya. Lalu Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda kepada para pemilik piutangnya: Ambillah apa yang kalian jumpai, dan tidak ada lagi bagi kalian kecuali hanya itu (HR. Muslim).
Imam Jalaluddin As-Suyuti Asy-Syafii rahimahullah berkata: “Orang-orang yang mempunyai utang, dengan syarat bila ternyata utang mereka itu bukan untuk tujuan maksiat, atau mereka telah bertobat dari maksiat, hanya mereka tidak memiliki kemampuan untuk melunasi utangnya, atau diberikan kepada orang-orang yang sedang bersengketa demi untuk mendamaikan mereka, sekalipun mereka adalah orang-orang yang berkecukupan. ”
7. FI SABILILLAH
Imam Ibnu Katsir rahimahullah berkata: “Mereka adalah orang-orang yang berperang tetapi tidak memperoleh hak (gaji/bayaran) dari pemerintahan.
Menurut Imam Ahmad dan Al-Hasan ibnu Ishaq, melakukan ibadah haji termasuk fi sabilillah, karena berdasarkan hadits yang menashkannya.
Imam Jalaluddin As-Suyuti Asy-Syafii rahimahullah berkata: “Yaitu orang-orang yang berjuang di jalan Allah tetapi tanpa ada yang membayarnya, sekalipun mereka adalah orang-orang yang berkecukupan
Syaikh Muhammad bin Saleh Al-Utsaimin rahimahullah mengatakan: “Yaitu jihad di jalan Allah. Jadi para mujahid itu diberi zakat sebesar kebutuhan yang mencukupi biaya jihad mereka, dan dari zakat boleh dibelikan alat-alat untuk jihad fi sabilillah. Diantara kategori fi sabilillah yang termasuk didalamnya adalah orang yang belajar ilmu agama. Nah, mereka ini diberi zakat sebesar biaya yang memungkinkannya untuk menuntut ilmu, seperti membeli kitab-kitab dan lain sebagainya. Kecuali ia memiliki harta yang memungkinkannya untuk menuntut ilmu. ”
8. IBNU SABIL
Adalah seorang musafir yang melewati suatu kota, sedangkan ia tidak lagi mempunyai suatu bekal pun untuk melanjutkan perjalanannya. Maka ia diberi dari harta zakat sejumlah bekal yang cukup untuk memulangkannya, sekalipun di negerinya dia adalah orang yang berharta. Demikian pula hukumnya terhadap orang yang hendak melakukan suatu perjalanan dari negerinya, sedangkan ia tidak mempunyai bekal, maka ia dapat diberi dari harta zakat untuk bekal yang mencukupinya pulang pergi.
Dalil yang menyatakan hal ini adalah ayat di atas, dan hadis yang diriwayatkan oleh Imam Abu Daud dan Ibnu Majah melalui Ma’mar, dari Zaid ibnu Aslam, dari Ata ibnu Yazar, dari Abu Sa’id radhiyallahu anhu yang mengatakan bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wasallam telah bersabda:
لَا تَحِلُّ الصَّدَقَةُ لِغَنِيٍّ إِلَّا لِخَمْسَةٍ: الْعَامِلِ عَلَيْهَا، أَوْ رَجُلٍ اشْتَرَاهَا بِمَالِهِ، أَوْ غَارِمٍ، أَوْ غَازٍ فِي سَبِيلِ اللَّهِ، أَوْ مِسْكِينٍ تُصُدِّقَ عَلَيْهِ مِنْهَا فَأَهْدَى لِغَنِيٍّ
“Zakat tidak halal bagi orang yang berkecukupan kecuali lima macam orang, yaitu orang yang mengurusi zakat, atau seorang lelaki yang membelinya dari hartanya, atau orang yang berutang, atau orang yang berperang di jalan Allah, atau orang miskin yang diberi bagian dari harta zakat, lalu ia menghadiahkannya kepada orang yang kaya.
Dari Abu Sa’id Al-Khudhri radhiyallahu anhu disebutkan bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wasallam telah bersabda:
“لَا تَحِلُّ الصَّدَقَةُ لِغَنِيٍّ إِلَّا فِي سَبِيلِ اللَّهِ، وَابْنِ السَّبِيلِ، أَوْ جَارٍ فَقِيرٍ فيُهدي لَكَ أَوْ يَدْعُوكَ”
“Zakat tidak halal bagi orang kaya kecuali bagi yang sedang berjuang di jalan Allah dan yang sedang menjadi ibnu sabil, atau tetangga yang fakir, lalu ia menghadiahkannya kepadamu atau mengundangmu (kepada jamuannya).
Apakah Pembagian Harta Zakat Harus Diberikan Kepada Delapan Golongan Itu Secara Penuh, Ataukah Hanya Kepada Yang Ada Saja di Antara Kedelapan Golongan Itu?
Imam Ibnu Katsir rahimahullah berkata: “Ada dua pendapat mengenai masalah ini.
Pendapat pertama mengatakan bahwa harta zakat harus dibagikan kepada semua golongan yang delapan itu. Pendapat ini dikatakan oleh Imam Syafii dan sejumlah ulama. Pendapat kedua mengatakan bahwa tidak wajib membagikan harta zakat kepada semua golongan yang delapan itu, melainkan boleh diberikan kepada satu golongan saja di antara mereka. Semua harta zakat boleh diberikan kepadanya, sekalipun golongan yang lain ada. Pendapat ini dikatakan oleh Imam Malik dan sejumlah ulama dari kalangan ulama Salaf dan Khalaf, antara lain adalah Umar, Hudzaifah, Ibnu Abbas, Abul Aliyah, Sa’id ibnu Jubair dan Maimun ibnu Mahran.
Ibnu Jarir memberikan komentarnya, bahwa pendapat inilah yang dipegang oleh kebanyakan ahlul ‘ilmi. Dengan demikian, penyebutan kedelapan golongan dalam ayat ini hanyalah semata-mata untuk menerangkan pengalokasiannya saja, bukan wajib memenuhi kesemuanya. ”
Imam Jalaluddin As-Suyuti Asy-Syafii rahimahullah berkata: (Ayat ini) menyatakan bahwa zakat tidak boleh diberikan kepada orang-orang selain mereka, dan tidak boleh pula mencegah zakat dari sebagian golongan di antara mereka bilamana golongan tersebut memang ada. Selanjutnya imamlah yang membagi-bagikannya kepada golongan-golongan tersebut secara merata, akan tetapi imam berhak mengutamakan individu tertentu dari suatu golongan atas yang lainnya. Huruf “lam” yang terdapat pada lafal “lilfuqaraa` ” memberikan pengertian wajib meratakan pembagian zakat kepada setiap individu-individu yang berhak. Hanya saja hal ini tidak diwajibkan kepada pemilik harta yang dizakati. Apabila ia membaginya sendiri dengan meratakan pembagiannya kepada setiap golongan, maka hal ini amat sulit untuk dilaksanakan. Akan tetapi cukup baginya memberikannya kepada tiga orang dari setiap golongan. Tidak cukup baginya bilamana ternyata zakatnya hanya diberikan kepada kurang dari tiga orang. Demikianlah pengertian yang disimpulkan dari ungkapan jamak pada ayat ini. Sunnah telah memberikan penjelasannya, bahwa syarat bagi orang yang menerima zakat itu, antara lain adalah muslim, hendaknya ia bukan keturunan dari Bani Hasyim dan tidak pula dari Bani Muthalib.
Semoga bermanfaat.
Referensi utama:
1. Tafsir Ibnu Katsir Karya Imam Ibnu Katsir Asy-Syafii Rahimahullah
2. Tafsir Al-Jalalain Karya Imam Jalaluddin As-Suyuti Asy-Syafii Rahimahullah dan Imam Jalaluddin Al-Mahalli Asy-Syafii Rahimahullah
3. Shahih Fikih Wanita Karya Syaikh Muhammad bin Shaleh Al-Utsaimin Rahimahullah
@Akhukum Fillah:
Abul Fata Miftah Murod, Lc; S. Ud
Artikel:
www.inilahfikih.com
Terima kasih bisa menambah wawasan tentang zakat fitrah
SEMANGAT TROS
Sama sama