KEDUDUKAN ADAB DALAM ISLAM
KEDUDUKAN ADAB DALAM ISLAM Secara umum adab adalah melakukan sesuatu yang terpuji berupa ucapan dan perbuatan atau yang terkenal dengan sebutan al-akhlaq al-karimah. Dalam Islam, masalah…
HUKUM MUADZIN MENGAMBIL UPAH
Dari Utsman bin Abil ‘Ash radhiyallahu anhu ia berkata: “Wahai rasululllah angkatlah aku menjadi imam di tengah-tengah kaumku”, rasulullah bersabda: “Kamu sebagai imam mereka, dan perhatikan kondisi kaum yang lemah, dan angkat seorang muadzin yang tidak mengambil upah dari adzannya. ” (HR. Abu Daud, An-Nasai dan lainnya)
Dengan hadits ini sebagian ulama melarang mengambil upah dari pekerjaan adzan, ini pendapat ulama senior madzhab Hanafi, Ibnu Hubaib dari Madzhab Maliki, pendapat masyhur di madzhab Hanbali, sebagian pendapat ulama syafii dan pendapat ini yang dipilih oleh Imam Ibnu Hazm rahimahullah.
Mereka mengatakan bahwa adzan adalah amal qurbah (sarana yang mendekatkan diri kepada Allah). Dan amalan ibadah semacam ini tidak boleh mengambil upah darinya karena bisa menghilangkan pahala. Dan Allah tidak menerima sebuah amal kecuali diniatkan untuk mengharapkan ridho Allah.
Sebagian ulama membolehkan mengambil upah bagi muadzin dan imam. Ini sebagian pendapat yang terdapat dalam madzhab Hanbali, pendapat yang rajih dalam madzhab Syafii, dan yang masyhur di madzhab Maliki.
Alasan mereka, bahwa adzan adalah sebuah pekerjaan yang sudah dimaklumi, sehingga diperbolehkan mengambil rizki atau upah darinya sebagaimana dalam pekerjaan-pekerjaan lainnya yang mengandung maslahat bagi kaum muslimin.
Pendapat ulama lainnya mengatakan diperbolehkan mengambil upah dari pekerjaan adzan dan imam jika ia membutuhkannya. Misalnya ia orang yang faqir, dengan mengambil upah bisa terpenuhi kebutuhannya sehingga membantunya untuk beribadah. Ini pendapat ulama junior dari madzhab Hanafi, juga sebagian dari pendapat madzhab Hanbali, dan pendapat ini yang dipilih oleh Imam Ibnu Taimiyah rahimahullah.
Dari ketiga pendapat diatas, yang kami pilih adalah pendapat ketiga, yaitu diperbolehkan mengambil upah jika memang ia membutuhkannya, lebih-lebih kesehariannya ia hanya sebagai muadzin sedangkan ia menghidupi keluarganya.
Imam Ibnu Qudamah rahimahullah berkata: “Aku tidak mendapati perbedaan pendapat tentang kebolehan mengambil rizki dari pekerjaan adzan. ”
Hadits di atas yang dijadikan hujjah atas larangan mengambil upah dari pekerjan adzan adalah hadits yang mengandung perintah yang bersifat nadb (anjuran) sehingga menyelisihinya tidak sampai pada level keharaman.
Wallahu a’lam. Semoga bermanfaat
@Abul Fata Miftah, Lc
Referensi utama:
Minhatul ‘Allam Syarh ‘Umdatul Ahkam Karya Syaikh Abdullah bin Shaleh Al-Fauzan Hafidzahullah
Artikel:
www.inilahfikih.com