MANA YANG LEBIH UTAMA, MEMANAH ATAU BERKUDA?

MANA YANG LEBIH UTAMA, MEMANAH ATAU BERKUDA?

Untuk menjawabnya, Imam Ibnu Katsir rahimahullah berkata:

“Kebanyakan ulama berpendapat bahwa memanah lebih baik daripada berkuda. Sedangkan menurut Imam Malik rahimahullah, berkuda lebih baik daripada memanah. Tetapi pendapat jumhur ulama (pendapat pertama) lebih kuat karena ada hadits yang mendukungnya”.

Yaitu hadits yang berbunyi,

ارْمُوا وَارْكَبُوا، وَأَنْ تَرْمُوا خَيْرٌ مِنْ أن تركبوا

“Lemparlah panah kalian dan naikilah kendaraan kalian, tetapi melempar (membidikkan) panah kalian adalah lebih baik daripada kalian menaiki kendaraan.” (Imam Ahmad dan para pemilik kitab Sunnah telah meri­wayatkan dari Shaleh ibnu Kaisan)

Kemudian beliau (Ibnu Katsir) rahimahullah membawakan hadits-hadits tentang berkuda dan memanah secara umum.

Imam Ahmad mengatakan, telah menceritakan kepada kami Hajaj dan Hisyam. Mereka berdua mengatakan bahwa telah menceritakan kepada kami Lais, telah menceritakan kepadaku Yazid ibnu Abu Habib, dari Ibnu Syamamah. bahwa Mu’awiyah ibnu Khadij bersua dengan Abu Dzar yang sedang berdiri di dekat seekor kuda miliknya. Lalu Mu’awiyah bertanya kepadanya “Apakah yang diderita oleh kudamu ini?” Abu Dzar menjawab.”Sesungguhnya aku menduga bahwa kuda ini telah diperkenankan doanya.” Mu’awiyah bertanya, “Apakah binatang itu dapat berdoa?” Abu Dzar menjawab.”Demi Tuhan yang jiwaku ber­ada di dalam genggaman kekuasaan-Nya. tidak ada seekor kuda pun melainkan berdoa di setiap waktu sahur,” yang bunyinya seperti berikut:

اللَّهُمَّ، أَنْتَ خَوَّلْتَنِي عَبْدًا مِنْ عِبَادِكَ، وَجَعَلْتَ رِزْقِي بِيَدِهِ، فَاجْعَلْنِي أَحَبَّ إِلَيْهِ مِنْ أَهْلِهِ وَمَالِهِ وَوَلَدِهِ

“Ya Allah, Engkau telah menyerahkan diriku untuk melayani seseorang di antara hamba-hamba-Mu, dan Engkau menjadikan rezekiku ada di tangannya, maka jadikanlah aku sesuatu yang lebih disukai olehnya daripada keluarganya, harta bendanya, dan anaknya. ”

Imam Ahmad  mengatakan:

وَحَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ سَعِيدٍ، عَنْ عَبْدِ الْحَمِيدِ بْنِ جَعْفَرٍ؛ حَدَّثَنِي يَزِيدَ بْنِ أَبِي حَبِيبٍ، عَنْ سُوَيْد بْنِ قَيْسٍ؛ عَنْ مُعَاوِيَةَ بْنِ حُدَيْجٍ؛ عَنْ أَبِي ذَرٍّ، رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ، قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى الله عليه وسلم: “إنه لَيْسَ مِنْ فَرَسٍ عَرَبِيٍّ إِلَّا يُؤْذَنُ لَهُ مَعَ كُلِّ فَجْرٍ، يَدْعُو بِدَعْوَتَيْنِ، يَقُولُ: اللَّهُمَّ، إِنَّكَ خَوَّلْتَنِي مَنْ خَوَّلْتَنِي مِنْ بَنِي آدَمَ، فَاجْعَلْنِي مِنْ أَحَبِّ أَهْلِهِ وَمَالِهِ إِلَيْهِ” أَوْ “أَحَبَّ أَهْلِهِ وَمَالِهِ إِلَيْهِ”.

“Telah menceritakan kepada kami Yahya ibnu Said dari Abdul Hamid ibnu Abu Ja’far, telah menceritakan kepadaku Yazid ibnu Abu Habib, dari Suwaid ibnu Qais, dari Mu’awiyah ibnu khadij dari Abu Dar radhiyallahu anhu yang mengatakan bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wasallam pernah bersabda: Sesungguhnya tidak ada seekor kuda Arab pun melainkan diizinkan baginya di setiap fajar untuk mengucapkan doa-doa, yaitu: “Ya Allah, sesungguhnya Engkau serahkan diriku untuk melayani seseorang dari kalangan Bani Adam yang Engkau kehendaki untuk aku layani, maka jadikanlah diriku sesuatu yang lebih disukainya daripada keluarganya dan harta bendanya—atau sebagai milik dan harta benda yang paling disukainya—.

Imam An-Nasai meriwayatkannya melalui Amr ibnu Ali Al-Fallas, dari Yahya Al-Qattar dengan lafadz yang sama.

قَالَ أَبُو الْقَاسِمِ الطَّبَرَانِيُّ: حَدَّثَنَا الْحُسَيْنُ بْنُ إِسْحَاقَ التّسْتُرِيّ، حَدَّثَنَا هِشَامُ بْنُ عَمَّارٍ، حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ حَمْزَةَ، حَدَّثَنَا الْمُطْعِمُ بْنُ الْمِقْدَامِ الصَّنْعَانِيُّ، عَنِ الْحَسَنِ بْنِ أَبِي الْحَسَنِ أَنَّهُ قَالَ لِابْنِ الْحَنْظَلِيَّةِ -يَعْنِي: سَهْلًا -: حدَّثنا حَدِيثًا سَمِعْتَهُ مِنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ. فَقَالَ: سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ: “الْخَيْلُ مَعْقُودٌ فِي نَوَاصِيهَا الْخَيْرُ إِلَى يَوْمِ الْقِيَامَةِ، وَأَهْلُهَا مُعَانُونَ عَلَيْهَا، وَمَنْ رَبَطَ فَرَسًا فِي سَبِيلِ اللَّهِ كَانَتِ النَّفَقَةُ عَلَيْهِ، كَالْمَادِّ يَدَهُ بِالصَّدَقَةِ لَا يَقْبِضُهَا”

Abul Qasim At-Tabrani mengatakan, telah menceritakan kepada kami Al-Husain ibni Ishaq At-Tusturi, telah menceritakan kepada kami Hisyam ibnu Ammar, telah menceritakan kepada kami Yahya ibnu Hamzah, telah menceritakan kepada kami Al-Muf im ibnul Miqdam As-San’ani, dari Al-Hasan ibnu Abul Hasan, bahwa ia pernah mengata­kan kepada Ibnul Hanzaliyah (yakni Sahlan) bahwa dia telah mencerita­kan kepada kami suatu hadis yang ia dengar dari Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bahwa ia pernah mendengar Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda: Kuda itu diikatkan kebaikan pada ubun-ubunnya sampai hari kiamat, pemiliknya sangat memperhatikannya. Barang siapa yang menambatkan seekor kuda untuk berjihad di jalan Allah, maka  nafkah yang diberikan kepada kudanya itu sama halnya dengan seseorang yang mengulurkan tangannya memberi sedekah tanpa henti-hentinya.
Hadis-hadis yang menceritakan keutamaan menambatkan kuda untuk berjihad di jalan Allah cukup banyak. ”

Di dalam kitab Sahih Bukhari disebutkan melalui Urwah ibnu Abul Ja’d Al-Bariqi, bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wasallam pernah bersabda:

الْخَيْلُ مَعْقُودٌ فِي نَوَاصِيهَا الْخَيْرُ إِلَى يَوْمِ الْقِيَامَةِ: الْأَجْرُ وَالْمَغْنَم

“Kuda itu terikatkan kebaikan pada ubun-ubunnya sampai hari kiamat, yaitu pahala dan ganimah. ”

Tentang keutamaan memanah, Allah berfirman:

وَأَعِدُّوا لَهُمْ مَا اسْتَطَعْتُ

“Dan siapkanlah untuk menghadapi mereka apa saja yang kalian sanggupi. ” (QS. Al-Anfal: 60)

Yakni dengan segenap kemampuan yang kalian miliki.

مِنْ قُوَّةٍ وَمِنْ رِبَاطِ الْخَيْلِ

Berupa kekuatan dan kuda-kuda yang ditambat untuk berperang. (Al-Anfal: 60)

قَالَ الْإِمَامُ أَحْمَدُ: حَدَّثَنَا هَارُونُ بْنُ مَعْرُوفٍ، حَدَّثَنَا ابْنُ وَهْب، أَخْبَرَنِي عَمْرُو بْنُ الْحَارِثِ، عَنْ أَبِي عَلِيٍّ ثُمَامة بْنِ شُفَيّ، أَنَّهُ سَمِعَ عُقْبَةَ بْنَ عَامِرٍ يَقُولُ: سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وسلم يَقُولُ وَهُوَ عَلَى الْمِنْبَرِ: {وَأَعِدُّوا لَهُمْ مَا اسْتَطَعْتُمْ مِنْ قُوَّةٍ} أَلَا إِنَّ الْقُوَّةَ الرَّمْيُ، أَلَا إِنَّ الْقُوَّةَ الرَّمْيُ”

Imam Ahmad mengatakan, telah menceritakan kepada kami Harun ibnu Ma’ruf telah menceritakan kepada kami Ibnu Wahb, telah menceritakan kepada kami Amr ibnul Haris, dari Abu Ali Sumamah ibnu Syafi (saudara lelaki Uqbah ibnu Amir). Ia pernah mendengar Uqbah ibnu Amir mengatakan bahwa ia pernah mendengar Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda di atas mimbarnya: “Dan siapkanlah untuk menghadapi mereka kekuatan apa saja yang kalian sanggupi.” Ingatlah, sesungguhnya kekuatan itu terletak pada pasukan pemanah. Ingatlah, sesungguhnya kekuatan itu terletak pada pasukan pemanah.

Imam Muslim meriwayatkannya dari Harun ibnu Ma’ruf, Imam Abu Daud dari Sa’id ibnu Mansur, sedangkan Ibnu Majah dari Yunus ibnu Abdul A’la. Ketiga-tiganya (yakni Harun, Sa’id, dan Yunus) dari Abdullah ibnu Wahb dengan sanad yang sama.

Hadis ini mempunyai jalur-jalur lain dari Uqbah ibnu Amir, yang antara lain adalah yang diriwayatkan oleh Hakim Tirmidzi melalui hadits Shaleh ibnu Kaisan, dari seorang lelaki yang menerimanya dari Shaleh Ibnu Kaisan.

Semoga kita diberikan kemampuan dan kemudahan untuk menyiapkan diri kita dalam rangka membela agama Allah dan menggetarkan para musuh Allah.

Referensi:

Tafsir Ibnu Katsir

@Akhukum Fillah:

Abul Fata Miftah Murod, Lc; S. Ud

Artikel:

www.inilahfikih.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *