HAL-HAL YANG TIDAK MEMBATALKAN  WUDHU 

HAL-HAL YANG TIDAK MEMBATALKAN  WUDHU 

Oleh: Umar Muhsin, Lc

Ada beberapa hal yang oleh sebagian orang menganggap dapat membatalkan wudhu. Namun, ketika diteliti kembali hal-hal tersebut tidak membatalkan wudhu. Di antaranya adalah sebagai berikut;

Yang pertama adalah menyentuh perempuan tanpa pembatas.

Rosululloh  bersabda dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud dan Ishaq bin Rohaweih Rohimahumalloh dari jalur ‘Aisyah

إِنَّ القُبْلَةَ لاَ تُنْقِضُ الوُضُوْءَ وَلاَ تُفْطِرُ الصَّائِمَ

“Sesungguhnya wudhu itu tidak membatalakan wudhu dan tidak pula membatalkan puasa.”

Dan Hadis tersebut, diperkuat oleh hadis lainnya yang diriwayatkan oleh Imam Muslim  dari jalur Aisyah , ia berkata,

فَقَدْتُ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- لَيْلَةً مِنَ الْفِرَاشِ فَالْتَمَسْتُهُ فَوَقَعَتْ يَدِى عَلَى بَطْنِ قَدَمَيْهِ وَهُوَ فِى الْمَسْجِدِ وَهُمَا مَنْصُوبَتَانِ وَهُوَ يَقُولُ « اللَّهُمَّ أَعُوذُ بِرِضَاكَ مِنْ سَخَطِكَ

“Pada suatu malam aku kehilangan Rasulullah  dari tempat tidur, kemudian aku mencarinya, lalu tanganku menyentuh bagian bawah kedua kakinya yang dalam posisi tegak dan pada waktu itu beliau sedang shalat seraya berucap,“Ya Allah aku berlindung kepada keridhaan-Mu dari amarah-Mu…”

Kemudian Dalam riwayat yang lain, Aisyah juga berkata, “Dahulu aku pernah tidur di hadapan Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam, sementara itu kedua kakiku berada pada kiblatnya. Apabila sujud beliau memberi isyarat dengan matanya kepadaku, maka akupun mendekap kedua kakiku. Dan ketika berdiri, aku meluruskan kembali kakiku.” Aisyah menambahkan, “Dan pada waktu itu rumah kami tidak memiliki lentera.”

Pada kedua hadits tersebut Nabi  menyentuh Aisyah, meskipun demikian beliau tetap meneruskan shalatnya. Riwayat ini menjadi dalil bahwa menyentuh wanita tidak membatalkan wudhu. Ini adalah madzhab Abu Hanifah .

Terdapat pula riwayat yang menerangkan bahwa Rasulullah  pernah mencium sebagian istrinya lalu keluar menuju masjid dan shalat, dan beliau tidak mengulangi wudhunya. Hal ini sebagaimana hadis yang diriwayatkan oleh Imam Tirmidzi , bahwa ‘Aisyah  berkata:

أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَبَّلَ بَعْضَ نِسَائِهِ ، ثُمَّ خَرَجَ إِلَى الصَّلاَةِ وَلَمْ يَتَوَضَّأْ

“Bahwasanya Nabi Muhammad Sholloulohu ‘alaihi wa sallam mencium sebagian isteri-iterinya lalu berangkat menuju masjid untuk melaksanakan sholat dan tidak berwudhu lagi. ”

Pernyataan ini, yakni wanita yang menyentuh laki-laki tidak membatalkan wudhu bukan berarti boleh bagi wanita untuk menyentuh atau bersalaman dengan laki-laki yang bukan mahramnya, karena yang demikian hukumnya haram, sebagaimana dalam hadits sohih riwayat Imam Thobroni  :

لأَنْ يُطْعَنَ فِي رَأْسِ أَحَدِكُمْ بِمِخْيَطٍ مِنْ حَدِيدٍ خَيْرٌ لَهُ مِنْ أَنْ يَمَسَّ امْرَأَةً لا تَحِلُّ لَهُ

“Sungguh ditancapkannya kepala seseorang de-ngan jarum besi, itu masih lebih baik daripada dia menyentuh seorang wanita yang tidak halal baginya.”

Yang kedua adalah Keluarnya Darah Bukan dari Tempat Biasanya, baik Karena Luka atapun Hijamah (Bekam), baik Sedikit maupun Banyak.

Imam Bukhori  mengeluarkan sebuah riwayat secara muallaq, dan riwayat tersebut disambungkan oleh Ibnu Abi Syaibah dengan sanad yang shahih dari Hasan Bashri, ia berkata, “Kaum muslimin yaitu para sahabat pada waktu itu melakukan sholat meskipun luka-luka.” Imam Bukhari Rohimahulloh juga berkata, “Ibnu Umar pernah memencet bisulnya hingga mengeluarkan darah, namun ia tidak mengulangi wudhunya.

Sebagaimana kita ketahui bahwa, Rasulullah  pasti mengetahui kejadian tersebut. Namun, beliau tidak mengingkari perbuatan mereka. Seandainya keluar darah membatalkan wudhu, pasti beliau akan  menjelaskan hal itu kepada sahabat yang melakukannya dan selainnya yang ikut serta dalam peperangan itu, sedangkan menunda penjelasan pada saat yang tepat hukumnya haram.

Yang ketiga adalah Muntah Seseorang dan yang Sejenisnya.

Ada beberapa riwayat yang menyatakan bahwa muntah dapat membatalkan wudhu, namun semua riwayat tersebut lemah dan tidak bisa dijadikan sebagai hujjah. Karena itu, kebanyakan ulama yang telah meneliti masalah ini menyatakan bahwa muntah seseorang tidak membatalkan wudhu. Ini adalah madzhab Syafi’I yang dikuatkan oleh Ibnu Taimiyyah dalam kitabnya Majmu’ Fatawa.

Yang keempat adalah Seseorang yang Ragu akan Hadats yang Dialaminya.

Apabila di antara kita ragu-ragu, apakah wudhunya batal atau tidak, maka keraguannya tersebut tidak membahayakan dan membatalkan wudhunya, baik ketika ia sedang sholat ataupun tidak, sampai ia yakin benar dengan hadats dan batalnya wudhu.

Berkaitan dengan hal ini, Imam Bukhori dan Muslim meriwayatkan hadis dari jalur Abbad bin Tamim dari pamannya, ia berkata, “Ada seseorang yang mengeluh kepada Nabi  yang sering merasakan adanya sesuatu dalam dirinya atau perutnya ketika sedang shalat”, lalu Nabi  pun menjawab,

لاَ يَنْصَرِفْ حَتَّى يَسْمَعَ صَوْتاً أَوْ يَجِدَ رِيْحاً

“Janganlah ia memutus shalatnya hingga mendengar suara atau mencium bau kentut.” [HR. al-Bukhori dan Muslim]

Hadis ini menunjukkan bahwa, batalnya wudhu harus dibangun di atas keyakinan, yaitu di antaranya dengan dua hal yang bias menjadi patokannya. Yang pertama adalah kita mencium bau angina yang keluar dairi dubur tersebut. Yang kedua kita mendengar suara angina yang keluar tersebut.

Artikel:

www.inilahfikih.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *