Jampi-Jampi Sesuai Syari’at (Ruqyah Syar’iyyah)

Jampi-Jampi Sesuai Syari’at (Ruqyah Syar’iyyah)

Oleh: Arifin, SHI.

Akhir-akhir ini, telah tersebar fenomena pengobatan ruqyah. Tidak dapat dipungkiri bahwa pemandangan ini adalah sesuatu yang membanggakan. Namun, ada aspek yang menimbulkan kegundahan dan keprihatinan. Sebagian orang yang menangani perkara penting ini menyimpang dari koridor ruqyah syar’iyyah yang benar. Misalnya mengunakan jampi-jampi syirik, membakar dupa dan kemenyan, menetapkan syarat-syarat aneh dalam prosesi ruqyah dan lain sebagainya.

Definisi Ruqyah Syar’iyyah

Ruqyah syar’iyyah adalah ruqyah merupakan terapi Islami yang bersumber dari Nabi  yang dilakukan seorang Muslim, baik dengan tujuan penjagaan diri  atau pengobatan penyakit non medis seperti: kerasukan, pengaruh sihir, guna-guna, pengasihan, santet, teluh, gangguan kejiwaan dan lain-lain atau penyakit medis seperti: stroke, gula darah, kencing batu, kanker, jantung, magh kronis, paru-paru, TBC, flu menahun, dan lain sebagainya.

Hukum Ruqyah

Ruqyah telah dikenal oleh masyarakat jahiliyyah sebelum Islam. Tetapi kebanyakan ruqyah mereka mengandung kesyirikan, misalnya: memohon pertolongan dan perlindungan kepada makluk halus. Padahal Islam datang untuk melenyapkan segala bentuk kesyirikan. Alasan inilah yang membuat Rosululloh  melarang para shohabat  untuk melakukan ruqyah. Kemudian beliau  membolehkannya selama tidak mengandung kesyirikan.

Dari ‘Auf bin Malik al-Asyja’i , bahwa beliau berkata:

“Dahulu kami meruqyah di masa jahiliyyah. Lalu kami bertanya: “Wahai Rosululloh, bagaimana pendapatmu tentang hal itu?” Beliau menjawab: “Tunjukkan kepadaku ruqyah-ruqyah kalian. Ruqyah-ruqyah itu tidak mengapa selama tidak mengandung kesyirikan.” (HR. Muslim)

Manfaat Ruqyah

Alloh  berfirman:

 “…Katakanlah; al-Qur’an itu adalah petunjuk dan penawar bagi orang-orang yang beriman…” (QS. Fushshilat [41]: 44)

Alloh  berfirman:

“Dan kami turunkan dari al-Qur’an suatu yang menjadi penawar dan rahmat bagi orang-orang yang beriman dan al-Qur’an itu tidaklah menambah kepada orang-orang yang dzolim selain kerugian.” (QS. al-Isro [17]: 82)

Ibnul Qoyyim  berkata: “Pada suatu ketika aku pernah jatuh sakit, tetapi aku tidak menemukan seorang dokter atau obat penyembuh. Lalu aku berusaha mengobati dan menyembuhkan diriku dengan surat al-Fatihah, maka aku melihat pengaruh yang sangat menakjubkan. Aku ambil segelas air zamzam dan membacakan padanya surat al-Fatihah berkali-kali, lalu aku meminumnya hingga aku mendapatkan kesembuhan total. Selanjutnya aku bersandar dengan cara tersebut dalam mengobati berbagai penyakit dan aku merasakan manfaat yang sangat besar. Kemudian aku beritahukan kepada orang banyak yang mengeluhkan suatu penyakit dan banyak dari mereka yang sembuh dengan cepat.”

Tata Cara Ruqyah Syar’iyyah

Saat hendak melakukan ruqyah, seyogyanya ia memperhatikan hal-hal berikut ini:

  1. Dianjurkan berwudhu sebelum meruqyah.
  2. Mempersiapkan tempat meruqyah dengan membuang lukisan-lukisan, menghancurkan jimat-jimat, patung-patung, rajah-rajah, keris dan lain-lain.
  3. Membersihkan dari lagu dan alat musik.
  4. Membersihkan dari pelanggaran syariat: seperti laki-laki yang memakai emas dan sutera, wanita yang tidak menutup aurat, dan lain sebagainya.
  5. Meyakini bahwa Alloh yang menyembuhkan sementara ruqyah syar’iyyah sebagai sarana yang benar.
  6. Lalu meletakkan tangannya pada tubuh yang sakit seraya membaca bacaan ruqyah berikut ini:
  7. al-Fatihah [1]: 1 – 7)
  8. Ayat Kursi.
  9. al-Ikhlas.
  10. al-Falaq.
  11. an-Naas.
  12. Membaca
  13. Membaca 7 kali

أَسْأَلُ اللَّهَ الْعَظِيمَ رَبَّ الْعَرْشِ الْعَظِيمِ أَنْ يَشْفِيَكَ

“Aku memohon kepada Alloh Yang Maha Agung, Robb Arsy yang agung agar Dia menyembuhkanmu.” (HR. at-Tirmidzi dan Abu Dawud)

  1. Membaca

اللَّهُمَّ رَبَّ النَّاسِ أَذْهِبِ الْبَأْسَ، اشْفِ أَنْتَ الشَّافِي لاَ شِفَاءَ إِلاَّ شِفَاؤُكَ شِفَاءً لاَ يُغَادِرُ سَفَمًا

“Ya Alloh, Robb sekalian manusia, hilangkanlah petakanya dan sembuhkanlah dia, Engkaulah Yang Maha Penyembuh, tak ada penyembuh kecuali penyembuhan-Mu, sebuah penyembuhan yang tidak meninggalkan penyakit.” (HR. al-Bukhori dan Muslim)

  1. Membaca

 أَعُوذُ بِكَلِمَاتِ اللَّهِ التَّامَّاتِ مِنْ شَرِّ مَا خَلَقَ

“Aku berlindung dengan kalimat-kalimat Alloh yang sempurna dari keburukan apa yang diciptakan-Nya.” (HR. Muslim)

Catatan:

  1. Bolehnya meruqyah dengan al-Qur’an tak terbatas pada surat al-Fatihah, al-Falaq, an-Naas, dan al-Ikhlas. Karena al-Qur’an secara keseluruhan merupakan obat bagi segala penyakit. Oleh karena itu, boleh meruqyah dengan ayat atau surat mana saja dari al-Qur’an.

Ibnu Baththal  berkata:

“Bila diperbolehkan meruqyah dengan al-Mu’awwidzatain (al-Falaq dan an-Naas) yang keduanya merupakan dua surat dari al-Qur’an, berarti meruqyah dengan yang selebihnya dari al-Qur’an juga diperbolehkan. Karena seluruhnya adalah Al-Qur’an.”

  1. Boleh meruqyah dengan apa yang mudah dibaca bagi seseorang dari poin 1 hingga 9 tanpa membaca secara keseluruhan dengan bacaan berulang.
  2. Jika meniupkan ke dalam media yang berisi air atau lainnya, tidak masalah. Untuk media yang paling baik ditiup adalah minyak zaitun. Disebutkan dalam hadits Malik bin Rabi’ah , bahwa Rosululloh bersabda:

 “Konsumsilah minyak zaitun, dan olesi tubuh dengannya. Sebab ia berasal dari tumbuhan yang penuh berkah.” (HR. at-Tirmidzi dan Ahmad)

  1. Bolehnya meniup pada tubuh orang yang sakit di tengah-tengah pembacaan ruqyah. Caranya, dengan tiupan yang lembut tanpa keluar air ludah.

‘Aisyah  pernah ditanya tentang tiupan Nabi  dalam meruqyah. Ia menjawab:

“Seperti tiupan orang yang makan kismis, tidak ada air ludahnya (yang keluar).” (HR Muslim)

Atau tiupan tersebut disertai keluarnya sedikit air ludah sebagaimana dijelaskan dalam hadits Khorijah bin Shalt, tatkala ia meruqyah seseorang yang gila, ia mengatakan:

“Maka aku membacakan al-Fatihah padanya selama tiga hari, pagi dan sore. Setiap kali aku menyelesaikannya, aku kumpulkan air liurku dan aku ludahkan. Dia seolah-olah lepas dari sebuah ikatan.” (HR. Abu Dawud)

  1. Ketika seseorang yang meruqyah, tentu tidak perlu membaca terjemahannya.
  2. Orang yang meruqyah hendaknya memperdengarkan bacaan ruqyahnya, baik yang berupa ayat al-Qur’an maupun doa-doa dari Rosululloh.

 Artikel:

www.inilahfikih.com

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *