RUKUN DAN SYARAT JUAL BELI (BAI’)

RUKUN DAN SYARAT JUAL BELI (BAI’)

A. RUKUN BAI’

Bai’ memiliki 3 rukun:

1. Pelaku transaksi, yaitu: penjual dan pembeli.

2. Obyek transaksi, yaitu: harga dan barang.

3. Akad (transaksi), yaitu: segala tindakan yang dilakukan kedua-belah pihak yang menunjukkan mereka sedang melakukan transaksi, baik tindakan tersebut berbentuk kata-kata atau perbuatan.

Ada 2 bentuk akad:

1. Akad dengan kata-kata, dinamakan juga dengan ijab-qabul.

Ijab, yaitu: kata-kata yang diucapkan terlebih dahulu. Misalnya: Penjual berkata,” baju ini saya jual dengan harga Rp. 10.000,-

Qabul, yaitu: kata-kata yang diucapkan kemudian. Misalnya: Pembeli berkata,” barang saya terima”.

2. Akad dengan perbuatan, dinamakan juga dengan mu’athah.

Misalnya: Pembeli memberikan uang Rp. 10.000,- kepada penjual kemudian
mengambil barang yang senilai itu tanpa terucap kata-kata dari
kedua belah-pihak.

B. SYARAT SAH BAI’

Suatu bai’ tidak sah bila tidak terpenuhi dalam suatu akad 7 syarat:

1. Saling rela antara kedua-belah pihak.

Kerelaan antara kedua belah pihak
untuk melakukan transaksi syarat mutlak keabsahannya, berdasarkan
firman Allah: “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu.” (An Nisaa: 29 ).
Sabda nabi: “Bai’ (jual-beli) haruslah atas dasar kerelaan (suka sama-suka). (HR. Ibnu Majah)

Jika seseorang dipaksa menjual barang miliknya dengan cara yang tidak dibenarkan hukum maka penjualan yang dia lakukan batal dan tidak terjadi peralihan kepemilikan. Demikian pula halnya bila seseorang dipaksa membeli. Adapun bila seseorang dipaksa melakukan akad atas dasar hukum maka akad yang dilakukan sah. Misalnya: Seseorang yang dililit hutang dipaksa oleh qadhi (hakim) untuk menjual harta yang dimilikinya guna melunasi beban hutangnya. Yang serupa dengan pemaksaaan adalah canda dan sungkan. Misalnya:
Seseorang menjual/membeli barang dikarenakan sungkan atau
bergurau. Maka akad yang dilakukan tidak sah karena ketiadaan
unsur suka sama-suka.

2. Pelaku akad adalah orang yang dibolehkan melakukan akad, yaitu orang yang telah baligh, berakal, dan mengerti, maka akad yang dilakukan oleh anak di bawah umur, orang gila atau idiot, tidak sah kecuali dengan seijin walinya.

Berdasarkan firman Allah: “Dan janganlah kamu serahkan kepada orang-orang yang belum sempurna
akalnya, harta (mereka yang ada dalam kekuasaanmu) yang dijadikan
Allah sebagai pokok kehidupan. (An Nisaa: 5). “Dan ujilah anak yatim itu sampai mereka cukup umur untuk kawin. Kemudian jika menurut pendapatmu mereka telah cerdas (pandai memelihara harta), maka serahkanlah kepada mereka harta-hartanya. (An-Nisaa: 6).

Anak kecil dikecualikan dari kaidah di atas, dia boleh melangsungkan
akad yang bernilai rendah, seperti: membeli kembang gula.

3. Harta yang menjadi obyek transaksi telah dimiliki sebelumnya oleh kedua pihak.

Maka tidak sah menjual-membeli barang yang belum dimiliki tanpa
seizin pemiliknya. Berdasarkan sabda Nabi:
“Jangan engkau jual barang yang bukan milikmu”. (HR. Abu Dawud dan
Tirmidzi).
Adapun wakil, wali anak kecil dan orang gila serta pengurus anak yatim
statusnya disamakan dengan pemilik.
Jika seseorang menjual barang orang lain tanpa izin akadnya tidak sah.
Akad ini dinamakan oleh para ahli fiqh tasharruf fudhuli.

4. Obyek transaksi adalah barang yang dibolehkan agama.

Maka tidak boleh menjual barang haram, misalnya: khamer, rokok, alat musik, kaset lagu, video porno dll.
Berdasarkan sabda Nabi: Sesungguhnya Allah bila mengharamkan suatu barang juga mengharamkan nilai jual barang tersebut. (HR. Ahmad).

Termasuk dalam hal ini barang yang asal hukumnya haram namun
dibolehkan dalam keadaan darurat, seperti bangkai saat darurat, anjing
buru dan anjing jaga. Tidak dibenarkan juga menjualnya. Berdasarkan sabda Nabi: Uang hasil penjualan anjing adalah najis (HR. Muslim).

5. Obyek transaksi adalah barang yang bisa diserahterimakan.

Maka tidak sah menual mobil hilang, burung di angkasa, dll karena tidak dapat diserahterimakan.
Berdasarkan hadist nabi: Abu Hurairah meriwayatkan bahwa Nabi melarang jual beli gharar (penipuan). (HR. Muslim).

6. Obyek transaksi diketahui oleh kedua belah pihak saat akad.

Maka tidak sah menjual barang yang tidak jelas.
Misalnya: Penjual mengatakan, “Aku jual mobil kepadamu” dan pembeli
mengatakan “Aku terima”, sedangkan dia belum melihat dan belum mengetahui spesifikasi mobil tersebut. Berdasarkan hadist Nabi yang diriwayatkan Abu Hurairah di atas tentang larangan jual-beli gharar.
Obyek transaksi dapat diketahui dengan dua cara:

1. Barang delihat langsung pada saat akad atau beberapa saat
sebelumnya yang diperkirakan barang tersebut tidak berubah dalam
jangka waktu itu.

2. Spesifikasi barang dijelaskan dengan sejelas-jelasnya seakan-akan
orang yang mendengar melihat barang tersebut.

7. Harga harus jelas saat transaksi.

Maka tidak sah jual-beli dimana penjual mengatakan “Aku jual mobil ini kepadamu dengan harga yang akan kita sepakati nantinya”.
Berdasarkan Hadist di atas yang melarang jual beli gharar.

Sumber:

Fikih Perbankan Syariah -Pengantar Fikih Muamalat dan Aplikasinya dalam Ekonomi Modern-, Karya Syaikh DR. Yusuf Al Subaily, Alih Bahasa: Ust. DR. Erwandi Tarmizi, MA

Artikel:

www.inilahfikih.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *