KEDUDUKAN ADAB DALAM ISLAM
KEDUDUKAN ADAB DALAM ISLAM Secara umum adab adalah melakukan sesuatu yang terpuji berupa ucapan dan perbuatan atau yang terkenal dengan sebutan al-akhlaq al-karimah. Dalam Islam, masalah…
AIR DAN BEJANA
Air adalah alat untuk bersuci dan menghilangkan najis.
Ada empat jenis air yaitu:
1. Air Mutlak, yaitu air yang secara zohirnya suci dan dapat dipergunakan untuk bersuci atau masih terjaga keasliannya baik zohir maupun namanya di antaranya adalah: air hujan, salju, es, air embun, mata air, air sungai, air laut dan air Zamzam.
Air ini adalah setiap air yang keluar dari dalam bumi maupun turun dari langit. Sebagaimana firman Alloh ta’ala, “Dan Kami turunkan dari langit air yang suci.” (QS. Al Furqon: 48)
2. Air Musta’mal, yaitu air yang telah digunakan untuk bersuci baik untuk menghilangkan hadas kecil maupun hadas besar seperti wudhu dan mandi ataupun untuk menghilangkan najis, selama air tersebut tidak berubah sifatnya. Air musta’mal dihukumi suci dan bisa digunakan untuk keperluan lain selain menghilangkan hadas dan najis.
Air musta’mal tidak bisa digunakan untuk bersuci jika tidak mencapai dua qullah (sekitar 200 liter atau ukuran bak mandi sekitar 65 cmx65 cm). Namun jika air tersebut mencapai dua qullah, maka boleh digunakan untuk bersuci dan tidak disebut air musta’mal.
3. Air yang bercampur dengan sesuatu yang suci. Seperti bercampur dengan sabun dan lainnya yang dapat merubah zat air. Hukum air ini adalah suci, selama masih dianggap sebagai air mutlak. Apabila secara adat sudah tidak dapat dikatakan sebagai air murni, maka ia pun tetap suci, namun tidak dapat digunakan untuk bersuci seperti air teh, kopi, jus dan semisalnya.
4. Air Mutanajis, yaitu air yang terkena barang najis yang volumenya kurang dari dua qullah meskipun tidak ada sifatnya yang berubah atau mencapai dua qullah atau lebih dan berubah salah satu sifatnya (warna, bau, atau rasa) karena terkena najis.
Sedangkan air banyak bila terkena najis tidak menjadi mutanajis bila ia tetap pada kemutlakannya, tidak ada sifat yang berubah.
Air mutanajis tidak bisa digunakan untuk bersuci.
Adapun di antara hukum yang berkaitan dengan bejana (mangkok, piring, cangkir dan lainnya) adalah:
1. Diharamkan menggunakan bejana yang terbuat dari emas dan perak untuk tempat makan dan minum, baik untuk laki-laki maupun perempuan.
Rosululloh shollallohu alaihi wasallam bersabda: “Janganlah kamu minum dengan gelas yang terbuat dari emas dan perak, dan jangan pula kamu makan pada piring yang terbuat dari emas dan perak, karena sesungguhnya yang seperti itu adalah untuk orang kafir di dunia, dan buat kamu di akhirat. (HR. Bukhori dan Muslim)
2. Haram menggunakan bejana dari kulit bangkai, karena kulit bangkai adalah najis. Adapun jika kulit bangkai tersebut telah disamak (diolah dan diawetkan), maka telah suci dan boleh digunakan sebagai bejana untuk makan dan minum. Kulit bangkai di sini adalah bangkai hewan yang dagingnya bisa dimakan sepert sapi dan kambing.
Dari Abdullah bin Abbas rodiyallohu anhu dia berkata, “Saya mendengar Rosulullh bersabda, “Apabila kulit telah disamak, maka sungguh ia telah suci.” (HR. Muslim)
Cara menyamak kulit bangkai: Kulit dikerik bagian dalamnya agar sisa-sisa daging yang menempel hilang, kemudian direndam di air. Sebaiknya air tersebut dicampur dengan zat atau apa saja yang pahit agar tidak ada belatungnya. Direndam sekitar 3-5 hari, setelah itu dicuci sampai bersih lalu dijemur hingga kering. Dengan itu sucilah kulit bangkai tersebut.
Artikel: www.inilahfikih.com