KEDUDUKAN ADAB DALAM ISLAM
KEDUDUKAN ADAB DALAM ISLAM Secara umum adab adalah melakukan sesuatu yang terpuji berupa ucapan dan perbuatan atau yang terkenal dengan sebutan al-akhlaq al-karimah. Dalam Islam, masalah…
HAID, NIFAS DAN ISTIHADOH
Haid adalah darah yang keluar dari rahim seorang wanita pada waktu-waktu tertentu yang bukan karena disebabkan oleh suatu penyakit atau karena adanya proses persalinan.
Keluarnya darah haid merupakan tabiat wanita yang telah ditetapkan oleh Alloh. Sifat darah haid berwarna merah kehitaman yang kental, keluar dalam jangka waktu tertentu, bersifat panas, dan memiliki bau yang khas dan tidak sedap.
Masa haid setiap wanita berbeda-beda. Ada yang lama haidnya 3 hari, ada pula yang lebih dari 10 hari. Ada yang ketika keluar didahului dengan lendir kuning kecoklatan, ada pula yang langsung berupa darah merah yang kental. Dengan mengenali masa dan karakteristik darah haid, seorang wanita dapat membedakannya dengan darah-darah lain yang keluar kemudian.
Adapun nifas adalah darah yang keluar dari rahim wanita setelah ia melahirkan. Darah ini tentu saja paling mudah untuk dikenali, karena penyebabnya sudah pasti, yaitu karena adanya proses persalinan.
Wanita yang haid dan nifas tidak dibolehkan untuk sholat, puasa, thowaf, menyentuh mushaf, dan berhubungan intim. Namun ia diperbolehkan untuk membaca Al-Qur’an dengan tanpa menyentuh mushaf langsung atau dengan menggunakan media elektronik seperti komputer, ponsel, ipad, dan lain-lain. Selain itu, dibolehkan juga berdzikir.
Di dalam Islam, wanita haid tetap melakukan aktivitas seperti biasa bersama suaminya. Ia boleh melayani atau bermesraan dengan suaminya kecuali pada kemaluannya. Hal ini tidak seperti orang-orang Yahudi yang menganggap wanita haid adalah najis sehingga harus dijauhkan dan ditempatkan di tempat khusus. Atau orang Nasroni yang membolehkan menggauli wanita haid.
Sahabat Anas bin Malik menceritakan,
Sesungguhnya orang Yahudi, ketika istri mereka mengalami haid, mereka tidak mau makan bersama istrinya dan tidak mau tinggal bersama istrinya dalam satu rumah. Para sahabatpun bertanya kepada Nabi , kemudian Alloh menurunkan ayat, “Mereka bertanya kepadamu tentang haid, katakanlah bahwa haid itu kotoran, karena itu hindari wanita di bagian tempat keluarnya darah haid” (QS. Al-Baqoroh: 222).
Dengan demikian, suami masih bisa melakukan apapun ketika istri haid, selain yang Alloh larang dalam Al-quran, yaitu melakukan hubungan intim.
Adapun istihadhoh adalah darah yang keluar di luar kebiasaan, yaitu tidak pada masa haid dan bukan pula karena melahirkan. Umumnya darah ini keluar ketika sakit karena ada urat yang terluka, sehingga sering disebut sebagai darah penyakit.
Sifat darah istihadhah ini umumnya berwarna merah segar seperti darah pada umumnya, encer, dan tidak berbau. Darah ini tidak diketahui batasannya, dan ia hanya akan berhenti setelah keadaan normal atau darahnya mengering.
Wanita yang mengalami istihadhoh ini dihukumi sama seperti wanita suci, sehingga ia tetap harus sholat, puasa, dan boleh berhubungan intim dengan suami.
Artikel: www.inilahfikih.com