JUAL BELI SALAM (JUAL BELI SISTEM PESAN/INDEN/PREE ORDER)

JUAL BELI SALAM (JUAL BELI SISTEM PESAN/INDEN/PREE ORDER)

Salam adalah menjual sesuatu yang belum dilihat dzatnya, hanya ditentukan dengan sifat, barang itu ada dalam pengakuan (tanggungan) penjual.

Misalnya saya menjual baju gamis dengan foto demikian, spesifikasi model dan bahan demikian dengan harga Rp. 150.000,-. Kemudian pembeli memesan dengan membayar terlebih dahulu di muka. Adapun barangnya ready dan bisa dikirim setelah waktu satu bulan.

Maka salam ini termasuk dalam kategori jual beli hutang dari pihak penjual dan tunai dari pihak pembeli.
Dasar hukum bolehnya jual beli salam adalah firman Alloh ta’ala dalam QS. Al-Baqoroh 282, “Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu’amalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya”.

Hutang di sini maknanya adalah umum diantaranya adalah salam, sebagaimana menurut pendapat Ibnu Abbas.
Imam Al-Bukhori dan Muslim meriwayatkan dari Ibnu Abbas, dia berkata: “Nabi mendatangi Madinah. Ketika itu, penduduk Madinah biasa melakukan salam pada kurma selama dua tahun atau tiga tahun. Beliau lalu bersabda:

مَنْ أَسْلَفَ فِى تَمْرٍ فَلْيُسْلِفْ فِى كَيْلٍ مَعْلُومٍ وَوَزْنٍ مَعْلُومٍ إِلَى أَجَلٍ مَعْلُومٍ

“Barangsiapa memesan kurma, maka hendaknya ia memesan dalam takaran, timbangan dan tempo yang jelas (diketahui oleh kedua belah pihak).

Para ulama bersepakat tentang kebolehan salam pada sesuatu yang bisa ditimbang dan dikilo, dan bersepakat melarang yang tidak bisa ditetapkan menjadi tanggungan. Seperti rumah dan bangunan.
Qodi Abu Syuja’ Ahmad bin Husain bin Ahmad Al-Asfahani menyebutkan bahwa jual beli dengan cara salam itu sah, barang yang dipesan (muslam fihi) itu sah jika terpenuhi 8 syarat:

1. Menunjukkan jenis dan macam barang yang dipesan sehingga dapat dibedakan harga barang-barang yang dipesan.
2. Menyebutkan kadar (ukuranya) dengan penjelasan yang dapat menghilangkan ketidak tahuan mengenainya.
3. Barang pesanan yang ditangguhkkan dengan waktu tertentu, maka harus disebutkan kapan waktu penangguhan tersebut.
4. Barang yang dipesan harus tersedia pada waktu yang ditentukan
5. Disebutkan tempat pengambilannya
6. Harganya jelas
7. Keduanya (penjual dan pembeli) harus sudah saling menyerahkan uang bagi pembeli dan menerima uang bagi penjual sebelum keduanya bepisah.
Maksudnya pihak yang dipesani salam harus menerima uang pembayaran salam di tempat akad.
8. Akad pemesanannya tidak boleh berubah sampai diserahkannya barang tersebut. Sebab akad salam mengandung akad ghoror pada satu sisi, yaitu akad untuk sesuatu yang tidak ada. Khiyar syarat juga mengandung gharar pada satu sisi, yaitu akad yang diiringi oleh bahaya terjadinya akad atau batal. Oleh karena itu tidak boleh mengumpulkan satu gharar dengan ghoror yang lain. Wallahu a’lam

Referensi utama:

1. Bidayatul Mujtahid karya Imam Ibnu Rusyd
2. At-Thdzib fii Adillat Matan Ghayahwa Taqrib karya Dr. Musthofa Dib Al-Bugho
3. Fiqh Islam karya H. Sulaiman Rasyid

Disusun oleh: Yudi Aris Dwiyanto, S.Ud, Lc

Editor: Abul Fata Miftah, Lc

Artikel: www.inilahfikih.com

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *