HUKUM LUQHATAH (BARANG TEMUAN)

HUKUM LUQHATAH (BARANG TEMUAN)
Definisi:

Luqhatah adalah barang-barang yang didapat dari tempat yang tidak dimiliki oleh siapapun. Misal menemukan makanan di jalan, menemukan dompet di tanah lapang, menemukan kambing di padang rumput.

Hukum mengambil luqhatah (barang temuan):

Para ulama berbeda pendapat mengenai hukum mengambil barang temuan.
Pendapat pertama menyatakan bahwa mengambil luqhatah dengan tujuan memeliharanya adalah afdhal/sunnah. Karena merupakan sebuah kewajiban adalah menjaga harta saudaranya yang muslim. Apabila seseorang yakin bahwa ia sanggup mengerjakan segala yang bersangkutan dengan pemeliharaan harta sebagaimana mestinya maka seseorang tersebut disunnahkan mengambilnya. Pendapat ini merupakan pendapat Abu Hanifah dan Asy-Syafi’i. Bahkan jika seseorang memiliki prasangka yang kuat bahwa jika barang tidak diambil akan hilang dengan sia-sia, maka mengambilnya menjadi wajib. Dalilnya adalah hadits yang berbunyi;

عَنْ زَيْدِ بْنِ خَالِدٍ الجُهَنِيّ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ أَنّ رَجُلاً سَأَلَ رَسُولَ الله صلى الله عليه وسلم عَنِ اللُّقَطَةِ؟ فَقَالَ: «عَرِّفْهَا سَنَةً، ثُمّ اعْرِفْ وِكَاءَهَا وَعِفَاصَهَا، ثُمّ اسْتَنْفِقْ بِهَا. فَإِنْ جَاءَ رَبُّهَا فَأَدِّهَا إلَيْهِ». فَقَالَ: يَا رَسُولَ الله فَضَالّةُ الغَنَمِ؟ قَالَ: «خُذْهَا، فَإنّمَا هِيَ لَكَ أَوْ لأَخِيكَ أَوْ لِلذّئْبِ». متفق عليه

Dari Zaid bin Khalid al-Juhani, bahwa Nabi ditanya tentang luqhatah emas dan perak? Beliau menjawab: “kenalilah tali dan tutupnya. Kemudian umumkan selama setahun. Jika engkau tidak mengetahui (pemiliknya), maka belanjakanlah! Harga barang itu menjadi titipan bagimu. Jika datang orang yang memintanya pada suatu hari, maka berikanlah kepadanya. Seorang bertanya lagi: wahai Rosululloh bagaimana kalau kambing yang tersesat? Maka beliau menjawab: ambil saja! Karena itu untukmua atau milik saudaramu atau untuk serigala” (HR. Muttafaq ‘Alaih)

Dalam riwayat yang lain: “jika tidak datang pemiliknya maka boleh nikmatilah.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim dari Ubay bin Ka’ab)
Dari hadits ini disimpulkan bahwa apabila seseorang menemukan barang temuan kemudian mengambilnya maka dianjurkan mengumumkannya dengan menyebutkan ciri-cirinya baik wadahnya, pengikatnya, jenisnya, jumlahnya atau timbangannya selama satu tahun, dan menyimpannya di tempat yang aman. Dan setelah setahun maka boleh memilikinya dan bertanggung jawab mengembalikannya apabila ditemukan pemiliknya.
Pendapat yang kedua menyatakan jika seseorang menemukan luqhatah maka menurut Malik, Ahmad, pendapat dari Ibnu Abbas dan Ibnu Umar menyatakan bahwa yang lebih utama adalah membiarkannya, dan dimakruhkan untuk mengambilnya.

Macam-macam Luqhatah (Barang Temuan):

Luqhatah ada empat macam;
1. Barang yang tahan lama seperti emas dan perak. Maka hukumnya diamankan di tempat yang aman dan terpelihara. Kemudian diumumkan selama setahun di tempat-tempat keramaian dengan menjelaskan sifat-sifatnya sebagaimana disebutkan di atas.
2. Barang-barang yang tidak tahan lama, seperti makanan basah. Maka hukumnya ada dua pilihan. Pertama boleh memakannya dan siap menggantinya apabila ditemukan pemiliknya. Atau yang kedua menjualnya dan menjaga uang hasil penjualan.
3. Barang-barang tahan lama dengan cara diawetkan, seperti kurma basah. Maka hukumnya bisa dilihat sesuai dengan maslahat oarang yang menemukan. Bisa menjualnya dan menjaga uanag hasil penjualan atau mengeringkannya dan menjaganya.
4. Barang-barang yang membutuhkan biaya perawatan, seperti hewan. Hewan luqhatah ini ada dua;
a. Hewan yang tidak bisa menjaga dirinya, seperti kambing di padang rumput. Maka hukumnya ada tiga pilihan, yaitu; memakannya dan menanggung harganya, atau memeliharanya dan berbuat baik dengan membiayainya, atau menjualnya dan menjaga uang hasil penjualan.
b. Hewan yang mampu melindungi dirinya. Jika seorang menemukan di gurun/padang rumput, dia harus membiarkannya. Jika menemukan di pemukiman, maka dia bisa memilih salah satu dari hal di atas.
Adapun apabila hewan yang tersesat itu adalah hewan yang bisa hidup sendiri seperti unta. Maka dilarang untuk mengambilnya dan diperintahkan untuk membiarkannya.

Luqhatah Milik Jama’ah Haji Atau Luqhatah Yang Ditemukan Di Tanah Haram:

Para ulama bersepakat tentang haramnya mengambil luqhatah jama’ah haji atau luqhatah yang ditemukan di tanah haram. Berdasarkan sabda Nabi:

إِنَّ اللهَ حَرَّمَ مَكَّةَ فَلَمْ تَحِلَّ لِأَحَدٍ قَبْلِي وَلاَ تَحِلُّ ِلأَحَدٍ بَعْدِي، وَإِنَّمَا أُحِلَّتْ لِي سَاعَةً مِنْ نَهَارٍ، لاَ يُخْتَلَى خَلاَهَا وَلاَ يُعْضَدُ شَجَرُهَا، وَلاَ يُنَفَّرُ صَيْدُهَا، وَلاَ تُلْتَقَطُ لُقَطَتُهَا، إِلاَّ لِمُعَرِّفٍ

“Sesungguhnya Allah mengharamkan Makkah, tidak halal bagi seorang pun sebelumku dan tidak halal bagi seorang pun setelahku, dan hanyalah di halalkan bagiku sesaat dari waktu siang. Tidak boleh dicabut ilalangnya, tidak di tebang pohonnya, tidak diusir buruannya dan tidak diambil luqathahnya kecuali bagi orang yang mengumumkannya.” (muttafaq ‘alaih)

Hukum Laqith (Anak terlantar):

Jika ditemukan laqith (anak terlantar yang tidak diakui oleh salah seorangpun) di jalanan, maka memungut, mendidik dan menanggung kehidupannya hukumnya fardhu kifayah. Anak terlantar hendaknya dirawat oleh orang yang dapat dipercaya. Jika anak tersebut ditemukan bersama dengan hartanya, maka harta tersebut dimanfaatkan untuknya. Jika ditemukan tanpa harta, maka dia dinafkahi dari harta Baitu Mal (kas negara).

Referensi:

1. Bidayatul Mujtahid wa Nihayatul Muqtasid, Ibnu Rusyd Al-Qurtubi
2. At-Tadzhib fii Adillat Matan Ghoyah wa Taqrib, Dr. Mustofa Dieb Al-Bugho
3. Subulussalam, Muhammad bin Ismail As-Son’ani
4. Fiqh Islami, H. Sulaiman Rasjid

Disusun : Salman Yudi Aris D., S.Ud.,Lc

Editor: Abul Fata Miftah Murod, Lc; S. Ud

Artikel: www.inilahfikih.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *