KEDUDUKAN ADAB DALAM ISLAM
KEDUDUKAN ADAB DALAM ISLAM Secara umum adab adalah melakukan sesuatu yang terpuji berupa ucapan dan perbuatan atau yang terkenal dengan sebutan al-akhlaq al-karimah. Dalam Islam, masalah…
HUKUM SUMPAH (AIMAN)
Definisi:
Aiman adalah bentuk jamak (plural) dari yamin. Yamin secara bahasa artinya adalah kekuatan, sumpah, keberkahan, tangan kanan, dan sebelah kanan. Seringkali orang yang bersumpah saling menggenggam tangan kanan saudaranya. Atau mengisyaratkan dengan tangan kanannya.
Menurut istilah syara; yamin adalah penegasan suatu hukum dengan menyebut nama Alloh atau salah satu sifatNya dengan tata cara tertentu. Seperti ; Demi Alloh saya akan bersedekah, atau Demi Dzat yang Maha Penyayang saya akan pergi haji.
Sumpah ini tidak sah kecuali dengan menyebutkan Dzat Alloh seperti, Demi Alloh, atau dengan namaNya yang khusus seperti, Demi Ilah, atau Demi Penguasa Hari Kiamat. Atau dengan salah satu sifatNya seperti Demi Dzat Yang Maha Penyayang, atau Demi Dzat Yang Maha Hidup.
Dasarnya adalah hadits Ibnu Umar, bahwa Rasululloh menyusul Umar Bin Khottob yang bersumpah dengan nama bapaknya. Maka beliau bersabda: “sesungguhnya Alloh melarang kalian bersumpah atas nama bapak-bapak kalian. Barangsiapa bersumpah, maka bersumpahlah atas nama Alloh atau diam.” (HR. Al-Bukhori dan Muslim)
Bahkan bersumpah atas nama selain Alloh hukumnya haram menurut jumhur ulama.
Hikmah Sumpah
Sebagaimana sumpah itu adalah penegasan suatu hukum. Maka maksud sumpah itu sendiri ada dua: pertama, meyakinkan pendengar bahwa orang yang bersumpah itu benar dan terpercaya, tidak berbohong dalam informasi yang dibawanya. Yang kedua, menguatkan azzam/ tekad orang yang bersumpah untuk melaksanakan suatu perintah atau meninggalkan suatu larangan.
Hukum Sumpah
Para ulama berbeda pendapat tentang hukum sumpah. Jumhur ulama mengatakan bahwa hukum asal sumpah boleh (mubah). Sebagaimana Rosululloh saw melakukannya, jika seandainya dilarang pasti sudah datang larangan dari beliau. Ibnul Qoyyim berkata: “Rosululloh bersumpah lebih dari 80 kali.” Pendapat Syafiiyyah mengatakan bahwa hukum asal sumpah adalah makruh, kecuali dalam ketaatan, dan dalam keadaan dibutuhkan. Berdalil dengan firman Alloh:
وَلَا تَجْعَلُوا اللَّهَ عُرْضَةً لِأَيْمَانِكُمْ أَنْ تَبَرُّوا وَتَتَّقُوا وَتُصْلِحُوا بَيْنَ النَّاسِ ٌۗ
“Jangahlah kamu jadikan (nama) Allah dalam sumpahmu sebagai penghalang untuk berbuat kebajikan, bertakwa dan mengadakan ishlah di antara manusia.” (QS. Al-Baqoroh: 226)
Rosululloh bersabda:
“Sumpah itu bisa melariskan barang dagangan, namun akan menghilangkan keberkahan.” (HR. Al-Bukhori dan Muslim)
Dan hukum sumpah ini mengikuti lima hukum taklifi. Sesuai dengan maksud dan tujuan. Apabila bersumpah palsu tidak sesuai faktanya, maka termasuk haram dosa besar. Memberikan sumpah yang benar sesuai persaksian, hukumnya wajib, bermudah-mudahan dalam bersumpah, seperti bersumpah untuk melariskan dagangan, maka hukumnya makruh.
Maka seseorang dianjurkan untuk tidah bermudah-mudahan dalam bersumpah, agar lebih selamat dan terbebas dari beban syariat. Karena banyak sumpah itu menyebabkan seseorang meremehkannya dan menyebabkan kurang mengagungkan nama Alloh, serta seringkali terjatuh pada perbuatan dosa dan meninggalkan membayar kafaroh.
Hukum Sumpah Main-Main (Yamin Lagwu)
Yaitu ucapan lisan tanpa bermaksud untuk bersumpah, atau ingin bersumpah untuk sesuatu tetapi lisannya mendahuluinya kepada yang lainnya, atau bersumpah tanpa ada tekad dan niat. Hukum sumpah laghwu atau bermain-main ini tidak sah, tidak ada kafarah dan dosanya. Sebagaimana firman Alloh ta’ala:
لَا يُؤَاخِذُكُمُ اللَّهُ بِاللَّغْوِ فِي أَيْمَانِكُمْ وَلَٰكِنْ يُؤَاخِذُكُمْ بِمَا كَسَبَتْ قُلُوبُكُمْ ۗ وَاللَّهُ غَفُورٌ حَلِيمٌ
“Allah tidak menghukum kamu disebabkan sumpahmu yang tidak dimaksud (untuk bersumpah), tetapi Allah menghukum kamu disebabkan (sumpahmu) yang disengaja (untuk bersumpah) oleh hatimu. Dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyantun”. (QS. Al-Baqoroh: 225)
Sumpah Palsu (Yamin Ghomus)
Sumpah palsu atau sumpah bohong disebut dengan ghomus karena seorang yang bersumpah tidak seperti hakikatnya dan dia menjerumuskan dirinya ke dalam neraka. Hukum sumpah ini adalah haram, termasuk dari dosa besar, dan wajib bagi pelakunya membayar kafaroh.
Kafaroh Yamin (Denda Sumpah)
Apabila seorang bersumpah, kemudian sumpahnya dilanggar, maka dia wajib membayar kafarah. Kafarah yamin yaitu; memberikan makan kepada 10 orang miskin, atau memberikan pakaian kepada 10 miskin atau memerdekakan budak. Jika tidak mampu ketiganya maka berpuasa tiga hari.
Dasar hukum kafaroh yamin ini adalah forman Alloh ta’ala:
لَا يُؤَاخِذُكُمُ اللَّهُ بِاللَّغْوِ فِي أَيْمَانِكُمْ وَلَٰكِنْ يُؤَاخِذُكُمْ بِمَا عَقَّدْتُمُ الْأَيْمَانَ ۖ فَكَفَّارَتُهُ إِطْعَامُ عَشَرَةِ مَسَاكِينَ مِنْ أَوْسَطِ مَا تُطْعِمُونَ أَهْلِيكُمْ أَوْ كِسْوَتُهُمْ أَوْ تَحْرِيرُ رَقَبَةٍ ۖ فَمَنْ لَمْ يَجِدْ فَصِيَامُ ثَلَاثَةِ أَيَّامٍ ۚ ذَٰلِكَ كَفَّارَةُ أَيْمَانِكُمْ إِذَا حَلَفْتُمْ ۚ وَاحْفَظُوا أَيْمَانَكُمْ ۚ كَذَٰلِكَ يُبَيِّنُ اللَّهُ لَكُمْ آيَاتِهِ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ
“Allah tidak menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpahmu yang tidak dimaksud (untuk bersumpah), tetapi Dia menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpah yang kamu sengaja, maka kaffarat (melanggar) sumpah itu, ialah memberi makan sepuluh orang miskin, yaitu dari makanan yang biasa kamu berikan kepada keluargamu, atau memberi pakaian kepada mereka atau memerdekakan seorang budak. Barang siapa tidak sanggup melakukan yang demikian, maka kaffaratnya puasa selama tiga hari. Yang demikian itu adalah kaffarat sumpah-sumpahmu bila kamu bersumpah (dan kamu langgar). Dan jagalah sumpahmu. Demikianlah Allah menerangkan kepadamu hukum-hukum-Nya agar kamu bersyukur (kepada-Nya).” (QS. Al-Maidah : 89)
Beberapa Hukum seputar Sumpah (Yamin)
Orang yang bersumpah tidak akan melakukan sesuatu, kemudian dia suruh orang lain melakukannya, maka dia tidak melanggar sumpah. Seperti; Demi Alloh saya tidak akan ke masuk ke rumah Zaid! Kemudian menyuruh orang lain masuk ke rumahnya Zaid. Maka ia tidak melanggar sumpah, dan tidak wajib membayar kafaroh.
Orang yang bersumpah tidak akan mengerjakan dua pekerjaan, kemudian dikerjakan salah satu dari keduanya, maka dia tidak melanggar sumpah.
Seseorang yang melanggar sumpah karena lupa, maka tidak disebut melanggar sumpah.
Orang yang bersumpah untuk menyedekahkan hartanya, maka dia boleh memilih antara bersedekah atau membayar kafaroh.
Referensi :
1. Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyah Al-Kuwaitiyah, Kementrian Wakaf dan Urusan Islam Kuwait
2. Minhatul ‘Allam Syarh fi Syarh Bulughul Marom, Abdulloh bin Sholeh Al-Fauzan
3. Fiqh Islami, H. Sulaiman Rasjid
4. At-Tadzhib fii Adillat Matan Ghoyah wa Taqrib, Dr. Mustofa Dieb Al-Bugho
Disusun : Salman Yudi Aris D., S.Ud.,Lc
Editor: Abul Fata Miftah, Lc
www.inilahfikih.com