HUKUM SYUF’AH

HUKUM SYUF’AH

Pengertian Syuf’ah:

Syuf’ah secara bahasa artinya menggabungkan (ad-dhomm). Ada juga yang mengatakan dari syaf’u artinya berpasangan (zauj). Hal ini dikenal di kalangan orang-orang Arab pada zaman jahiliyah, seseorang yang akan menjual rumah atau kebun didatangi oleh tetangga, partner (mitra usaha) dan sahabat untuk meminta syuf’ah (penggabungan) dari apa yang dijual. Kemudian ia menjualkannya, dengan memprioritaskan yang lebih dekat hubungannya daripada yang lebih jauh. Pemohonnya disebut sebagai syafi’.

Secara istilah syuf’ah adalah hak rekan (syafi’) mengambil alih bagian rekannya yang lain (masyfu’ fiih) dengan ganti pembayaran harta (imbalan) yang sesuai dengan harga penjualan.

Menurut Madzhab Syafi’i bahwa syuf’ah adalah hak kepemilikan secara paksa oleh serikat lama dari serikat baru yang timbul karena syarikah (persekutuan) demi menepis mudhorot.

Gambaran mudahnya bahwa syuf’ah adalah pengambilan aset milik sekutu/mitra usaha (syarikah) oleh sekutunya yang lain yang dijual dengan harga jualnya. Yaitu harga pasar yang biasa dijual dengannya, baik membayarnya dengan kontan atau kredit.

Misal: Ahmad berserikat dengan Zaid berupa sebidang tanah usaha. Kemudia pada suatu hari Zaid menjual sebidang tanah tersebut ke Umar tanpa seizin Ahmad. Maka Ahmad berhak mengambil paksa tanah yang sudah dijual kepada Umar sekalipun tidak disukai oleh pihak Umar. Hanya saja dalam pengambilan tersebut harus sesuai dengan harga penjualan Zaid kepada Umar.

Hukum Syuf’ah:

Syuf’ah hukumnya boleh berdasarkan ketetapan Sunnah. Dari Jabir bin ‘Abdillah Radhiyallahu anhuma, ia berkata:

قَضَى النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِالشُّفْعَةِ فِي كُلِّ مَالٍ لَمْ يُقْسَمْ فَإِذَا وَقَعَتِ الْحُدُودُ وَصُرِّفَتِ الطُّرُقُ فَلاَ شُفْعَةَ

“Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam memutuskan adanya syuf’ah pada setiap sesuatu yang belum dibagi. Apabila telah dibatasi dan telah diatur peraturannya, maka tidak berlaku syuf’ah.” (Muttafaq ‘Alaih)

Dalam Hadits yang lain:
“Rasulullah telah menetapkan adanya hak syuf’ah atas tiap perserikatan terhadap rumah atau kebun. Tidak dihalalkan seorang diantara anggota persekutuan itu menjual barang yang mereka miliki sebelum izin perserikatannya. Jika seorang anggota perserikatan itu ingin (membeli hak hak yang akan dijual oleh partnernya) maka ia boleh mengambil dan bila ia tidak berminat, ia pun boleh meninggalkannya. Jika penjualan itu berlangsung tanpa seizin para koleganya dalam pemilikan itu, maka para anggota perserikatan itulah yang paling berhak atas bagian yang dijual tersebut” (HR. Muslim)

Ketentuan-ketentuan Hukum Syuf’ah:

1. Seorang rekan tidak boleh menjual bagiannya hingga dia memberitahu dan menawarkan kepada rekannya yang lain. Karena rekannya lebih berhak atasnya, dan apabila terjadi penjualan tanpa ijin rekannya maka rekannya memiliki hak syuf’ah untuk mengambil secara paksa bagian yang telah dijual.

2. Syuf’ah berlaku pada barang yang tak bergerak atau berpindah dan status barangnya bisa dibagi. Seperti, tanah, rumah, bangunan atau yang mengikutinya seperti pepohonan di atasnya atau atap di atas bangunannya. Maka syuf’ah tidak berlaku pada barang-barang bergerak dan tidak bisa dibagi, seperti; hewan, perabotan dan lainnya.

3. Syuf’ah disyariatkan guna meghindarkan keberatan dari pihak pembeli baru, dan menghilangkan keberatan-keberatan kalau barang itu dibagi, karena dalam pembagiannya memerlukan biaya yang lain.

4. Orang yang mengambil barang (syafi’) syaratnya orang tersebut berserikat pada zat barang yang diambil dan memiliki bagiannya. Adapun tetangga yang tidak memiliki bagian, tidak berhak mengambil syuf’ah menurut madzhab Syafi’i dan jumhur ulama. Akan tetapi menurut Hanafiah tetangga memiliki hak syuf’ah. Sebagaimana sabda Rosul: Dari Jabir Radhiyallahu anhu, ia berkata, “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

اَلْجَارُ أَحَقُّ بِشُفْعَتِهِ يُنْتَظَرُ بِهِ وَإِنْ كَانَ غَائِبًا إِذَا كَانَ طَرِيقُهُمَا وَاحِدًا

“Tetangga itu lebih berhak dengan syuf’ah tetangganya. Ia ditunggu apabila sedang tidak ada (pergi), jika jalan mereka satu.’” (HR.at-Tirmidzi)

Tetapi di sini yang menjadi catatan bahwa tetangga mendapatkan hak syuf’ah adalah apabila ada batasan milik bersama seperti; ada satu jalan milik bersama atau tempat airnya itu satu yaitu milik bersama. Karena dikhawatirkan apabila dijual kepada orang lain, maka dia akan menutup jalan atau saluran air tersebut. Maka ini akan menjadi dhoror bagi tetangganya.

5. Tuntutan syuf’ah ditetapkan langsung atau segera, ketika ia mengetahui adanya jual beli. Ketika tidak segera dituntut maka hak syuf’ah ini bisa gugur, kecuali karena ketidaktahuan informasi atau ketidaktahuan hukum syuf’ah.

6. Penuntut hak syuf’ah harus membeli semua bagian rekannya yang dijual, sehingga tidak boleh membeli sebagian saja, karena untuk menghindari mudhorot bagi pembeli lain.

Referensi :
1. Fikih Muyassar, Tim Ulama Fikih
2. Fiqh Islami, H. Sulaiman Rasjid
3. Fiqhus Sunnah, Sayyid Sabiq
4. At-Tadzhib fii Adillat Matan Ghoyah wa Taqrib, Dr. Mustofa Dieb Al-Bugho

Disusun : Salman Yudi Aris D., S.Ud.,Lc

Editor: Abul Fata Miftah, S. Ud; Lc

www.inilahfikih.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *