KEDUDUKAN ADAB DALAM ISLAM
KEDUDUKAN ADAB DALAM ISLAM Secara umum adab adalah melakukan sesuatu yang terpuji berupa ucapan dan perbuatan atau yang terkenal dengan sebutan al-akhlaq al-karimah. Dalam Islam, masalah…
BELUM SIAP MENIKAH DAN MENUNDA SATU TAHUN, SALAHKAH?
Assalamu‘alaikum, mohon maaf ijin bertanya, bagaimana jika seorang lelaki belum siap menikah dan berjanji tahun depan mau melamar sedangkan si wanita terus mendesak lelaki untuk menikahinya? Apa itu salah?
Jawaban: Waalaikumussalamu warahmatullahi wabarakatuh. Apabila yang dimaksud belum siap adalah betul-betul belum memiliki dana atau belum mampu menafkahi istri apabila sudah menikah karena faktor pekerjaan misalnya atau yang lainnya, maka menundanya sejenak tidaklah mengapa, namun apabila yang dimaksud belum siap hanya sekedar munculnya rasa takut atau kekhawatiran tanpa ada kejelasan, padahal secara dana sudah siap dan orang tua pun mendukung maka hendaknya rasa takut dan kekhawatiran tersebut segera dihilangkan dan ia tekadkan untuk menyegerakan menikah dan serahkan urusan ini kepada Allah . Karena hal ini jauh lebih baik dan lebih selamat dari fitnah yang bisa jadi akan menimpanya.
Apabila memang keadaannya ternyata sesuai yang kami sampaikan tadi, yaitu betul-betul belum ada dana dan sudah berusaha meminjampun tidak ia dapatkan atau ada udzur syari lainnya, maka ia boleh menundanya 1 tahun seperti yang anda sampaikan. Namun perlu diketahui bahwa dalam waktu penantian tersebut lelaki dan wanita ini dilarang banyak berkomunikasi apalagi pacaran, karena ini adalah perbuatan dosa dan pintu menuju perzinahan. Hendaknya lelaki dan perempuan tersebut mencontoh apa yang telah disampaikan nabi dalam haditsnya;
يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ، مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ، فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ، وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ، فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ
“Wahai para pemuda, barangsiapa di antara kalian yang mampu menikah, maka menikahlah. Karena menikah lebih dapat menahan pandangan dan lebih memelihara kemaluan. Dan barangsiapa yang tidak mampu, maka hendaklah ia berpuasa; karena puasa dapat menekan syahwatnya (sebagai tameng).” (HR. al-Bukhari). Wallahu a`lam