SUAMI ISTRI CERAI, NAFKAH ANAK MASIH DITANGGUNG BAPAKNYA?

SUAMI ISTRI CERAI, NAFKAH ANAK MASIH DITANGGUNG BAPAKNYA?

Assalamualaikum, maaf bapak ustad, mau tanya, ini ada saudara saya, dia guru SD swasta, menikah siri, dipernikahan siri ini dapat anak dua, namun sekarang istrinya meminta cerai. apakah ketika cerai, ayahnya wajib kasih nafkah ke anaknya?

Jawaban: Ayah tetap wajib menafkahi anak-anaknya yang tinggal dengan mantan istrinya sampai anak-anak tersebut mencapai umur dewasa atau bisa menafkahi diri sendiri, adapun anak wanita, maka ia tetap wajib menafkahinya hingga menikah. Adapun besaran nilai nafkah ini maka berdasarkan hasil kesepakatan yang dilakukan dihadapan pengadilan.
Imam Ibnul Mundzir mengatakan,

وَأَجْمَعَ كُلُّ مَنْ نَحْفَظُ عَنْهُ مَنْ أَهْلِ الْعِلْمِ , عَلَى أَنَّ عَلَى الْمَرْءِ نَفَقَةَ أَوْلادِهِ الأَطْفَالِ الَّذِينَ لا مَالَ لَهُمْ . وَلأَنَّ وَلَدَ الإِنْسَانِ بَعْضُهُ , وَهُوَ بَعْضُ وَالِدِهِ , فَكَمَا يَجِبُ عَلَيْهِ أَنْ يُنْفِقَ عَلَى نَفْسِهِ وَأَهْلِهِ كَذَلِكَ عَلَى بَعْضِهِ وَأَصْلِه

Ulama yang kami ketahui sepakat bahwa seorang lelaki wajib menanggung nafkah anak-anaknya yang masih kecil, yang tidak memiliki harta. Karena anak seseorang adalah darah dagingnya, dia bagian dari orang tuanya. Sebagaimana dia berkewajiban memberi nafkah untuk dirinya dan keluarganya, dia juga berkewajiban memberi nafkah untuk darah dagingnya. (Lihat kitab al-Mughni).

Mantan istri boleh menuntut mantan suaminya untuk menafkahi seluruh kebutuhan anaknya. Jika mantan suami tetap tidak bersedia, mantan istri bisa menggunakan kuasa hukum untuk meminta hak anaknya. Wallahu a`lam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *