KEDUDUKAN ADAB DALAM ISLAM
KEDUDUKAN ADAB DALAM ISLAM Secara umum adab adalah melakukan sesuatu yang terpuji berupa ucapan dan perbuatan atau yang terkenal dengan sebutan al-akhlaq al-karimah. Dalam Islam, masalah…
SUAMI MELARANG MANTAN ISTRI BERTEMU ANAKNYA
Dari neng nurul hikmah, Assalamualaikum pak ustad, saya mau nanya apa hukumnya seorang mantan suami melarang keras seorang ibu untUk ketemu dengan anak-anaknya.
Jawaban: Hukum asal, ibu adalah yang paling berhak menggenggam hak asuh anak dibandingkan pihak-pihak lainnya. Imam Ibnu Qudamah mengatakan, jika suami isteri mengalami perceraian dengan meninggalkan seorang anak yang masih kecil atau anak cacat, maka ibunyalah yang paling berhak menerima hak hadhonah atau mengasuh daripada orang lain. Kami tidak mengetahui adanya seorang ulama yang berbeda pendapat dalam masalah ini. “
Diutamakan ibu dalam mengasuh anak, lantaran ia orang yang paling terlihat sayang dan paling dekat dengannya. Tidak ada yang menyamai kedekatan dengan si anak selain bapaknya. Adapun tentang kasih-sayang, tidak ada seorang pun yang mempunyai tingkatan seperti ibunya. Suami ayahnya tidak boleh mencoba menanganinya sendiri, akan tetapi perlu menyerahkannya kepada ibunya isterinya. Begitu pula ibu kandung sang isteri, ia lebih berhak dibandingkan isteri ayahnya suaminya.
Ibnu ‘Abbas membuat satu ungkapan yang indah: “Aromanya, kasurnya dan pangkuannya lebih baik daripada engkau, sampai ia menginjak remaja dan telah memilih keputusannya sendiri (untuk mengikuti ayah atau ibunya)”.
Syaikhul Islam mempunyai alasan, mengapa ibu lebih berhak dalam mengasuh anaknya, dikarenakan ibu lebih baik daripada ayah si anak. Sebab, jalinan ikatan dengan si anak sangat kuat dan lebih mengetahui kebutuhan makanan bagi anak, cara menggendong, menidurkan dan mengasuh. Dia lebih pengalaman dan lebih sayang. Dalam konteks ini, ia lebih mampu, lebih tahu dan lebih tahan mental. Sehingga dialah orang yang mesti mengasuh seorang anak yang belum memasuki usia tamyiz berdasarkan syari’at.
Sedangkan terkait apa yang anda tanyakan, yaitu ketika ternyata anak telah diasuh oleh bapaknya sedangkan bapaknya melarang keras ibunya bertemu dengan anaknya, jelas ini perkara yang melanggar syariat Islam dan termasuk sebuah kedzaliman. Ibunya berhak meminta keras untuk bertemu dengan anaknya, jika langakah-langkah baik sudah ditempuh namun tetap saja bapaknya melarang, maka bisa meminta bantuan kepada kerabat bapak tersebut atau pihak-pihak yang berwenang agar masaah ini diselesaikan dengan baik. Wallahu a`lam