SUDAH UZUR DAN PIKUN SAAT WAFAT DAN PUNYA HUTANG SHALAT, HARUSKAH BAYAR FIDYAH?

SUDAH UZUR DAN PIKUN SAAT WAFAT DAN PUNYA HUTANG SHALAT, HARUSKAH BAYAR FIDYAH?

Dari Emi jamilah. Apakah kalau orang yang sudah udzur dan pikun itu meninggal, haruskah tetap di ganti dengan fidyah untuk mengganti sholat yang di tinggalkan?

Jawaban: Orang yang mati dan dia memiliki tanggungan shalat wajib atau shalat lainnya, tidak bisa diqadha dan tidak pula membayar fidyah. Karena hukum asal ibadah, tidak boleh digantikan atau diwakilkan orang lain. Kecuali jika ada dalil dari syariat yang membolehkan untuk mewakilkan amal ibadah tertentu, seperti haji, menyalurkan zakat, sedekah, atau nadzar puasa.

Sedangkan shalat wajib, tidak dijumpai adanya dalil yang membolehkan untuk diwakilkan ke yang lain.

Dalam al-Muwatha, Imam Malik menyebutkan keterangan dari sahabat Ibnu Umar , yang mengatakan,

أنه لا يصوم أحد عن أحد، ولا يصلي أحد عن أحد

“Bahwa tidak boleh seseorang puasa menggantikan kewajiban puasa orang lain, tidak boleh pula seseorang shalat menggantikan kewajiban shalat orang lain.”

Mungkin yang dimaksud Ibnu Umar adalah selain utang puasa nadzar. Karena, untuk puasa nadzar bisa diqadha orang lain setelah dia meninggal.

Oleh karena itu, orang yang telah meninggal dunia, sementara dia pernah meninggalkan shalat, baik karena sakit atau ketika sehat, tidak bisa diqadha oleh orang lain. Kewajiban keluarganya dalam hal ini adalah memperbanyak doa, istighfar memohonkan ampun untuknya. Adapun untuk orang yang sudah pikun, maka kewajiban syariat seperti shalat dan puasa telah gugur darinya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *