WANITA MANDI DI PEMANDIAN UMUM, BOLEHKAH?

WANITA MANDI DI PEMANDIAN UMUM, BOLEHKAH?

Assalamualaikum pak ustad saya mau tanya. Pak ustadz, jika seorang wanita mandi di tempat terbuka dengan keadaan terlanjang bulat apakah itu dosa pak ustadz?

Jawaban: Waalaikumussalamu warahmatullahi wabarakatuh

Tidak diperbolehkan wanita mandi telanjang bulat di tempat terbuka baik di tempat miliknya sendiri seperti kolam renang atau tempat terbuka lainnya. Lebih terlarang lagi jika mandi telanjang bulat di pemandian umum.
Misalkan ia mandi telanjang bulat di tempat miliknya sendiri, ini pun memungkinkan auratnya terlihat oleh orang tuanya, atau anaknya, atau siapa saja dari kerabatnya yang tinggal di rumahnya atau sedang berkunjung kepadanya. Karena Nabi melarang seorang wanita melihat aurat wanita yang lain, beliau bersabda:

لاَ يَنْظُرُ الرَّجُلُ إِلَى عَوْرَةِ الرَّجُلِ وَلاَ الْمَرْأَةُ إِلَى عَوْرَةِ الْمَرْأَةِ

“Janganlah seorang laki-laki melihat kepada aurat laki-laki lain dan janganlah seorang wanita melihat aurat wanita lain.” (HR. Muslim)

Mandi di tempat umum saja tidak diperbolehkan apalagi mandinya telanjang bulat. Tentang larangan mandi di tempat umum, berdasarkan hadits Nabi ;

مَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ فَلَا يُدْخِلْ حَلِيلَتَهُ الْحَمَّامَ

“Barang siapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir maka janganlah dia memasukkan istrinya ke dalan hammaam (tempat pemandian umum).” (HR. at-Tirmidzi)
Begitu pula sabda beliau ;

مَا مِنْ امْرَأَةٍ تَضَعُ ثِيَابَهَا فِي غَيْرِ بَيْتِ زَوْجِهَا إِلَّا هَتَكَتْ السِّتْرَ بَيْنَهَا وَبَيْنَ رَبِّهَا

“Wanita mana yang melepaskan pakaiannya di selain rumah suaminya, maka dia telah merusak hubungan antara dirinya dengan Allah.” (HR. Abu Daud)

Jadi terlarang lagi wanita mandi dengan telanjang bulat di tempat terbuka, lebih-lebih di pemandian umum. Apabila ia melakukannya maka ia berdosa. Wallahu a`lam

Dijawab oleh ustadz Abul Fata Miftah, Lc (Pengasuh www.inilahfikih.com)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *