KEDUDUKAN ADAB DALAM ISLAM
KEDUDUKAN ADAB DALAM ISLAM Secara umum adab adalah melakukan sesuatu yang terpuji berupa ucapan dan perbuatan atau yang terkenal dengan sebutan al-akhlaq al-karimah. Dalam Islam, masalah…
HUKUM MUNTAH SAAT PUASA
Assalamualaikum, apakah muntah membatalkan puasa?
Jawaban:
Wa’alaikumsalam, apabila muntahnya secara disengaja maka puasanya batal, ini merupakan kesapakatan para ulama. Namun apabila muntahnya tidak disengaja seperti seseorang dalam kondisi kesehatannya kurang baik atau sebab lainnya yang bukan atas kesengajaan dan membuat dirinya muntah maka puasanya tidak batal.
Dari Abu Hurairah , Nabi bersabda,
مَنْ ذَرَعَهُ قَىْءٌ وَهُوَ صَائِمٌ فَلَيْسَ عَلَيْهِ قَضَاءٌ وَإِنِ اسْتَقَاءَ فَلْيَقْضِ
“Barangsiapa yang dipaksa muntah sedangkan dia dalam keadaan puasa, maka tidak ada qodho’ baginya. Namun apabila dia muntah dengan sengaja, maka wajib baginya membayar qodho’.” (HR. Abu Daud)
Wallahu’alam.