HUKUM MUNTAH SAAT PUASA

HUKUM MUNTAH SAAT PUASA

Assalamualaikum, apakah muntah membatalkan puasa?

Jawaban:

Wa’alaikumsalam, apabila muntahnya secara disengaja maka puasanya batal, ini merupakan kesapakatan para ulama. Namun apabila muntahnya tidak disengaja seperti seseorang dalam kondisi kesehatannya kurang baik atau sebab lainnya yang bukan  atas kesengajaan dan membuat dirinya muntah maka puasanya tidak batal.

Dari Abu Hurairah , Nabi  bersabda,

مَنْ ذَرَعَهُ قَىْءٌ وَهُوَ صَائِمٌ فَلَيْسَ عَلَيْهِ قَضَاءٌ وَإِنِ اسْتَقَاءَ فَلْيَقْضِ

“Barangsiapa yang dipaksa muntah sedangkan dia dalam keadaan puasa, maka tidak ada qodho’ baginya. Namun apabila dia muntah dengan sengaja, maka wajib baginya membayar qodho’.” (HR. Abu Daud)

Wallahu’alam.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *