BOLEHKAH SEORANG MUSAFIR BERJIMAK DENGAN ISTRINYA DISIAN HARI?

BOLEHKAH SEORANG MUSAFIR BERJIMAK DENGAN ISTRINYA DISIAN HARI?

Seorang laki-laki musafir dibolehkan tidak berpuasa pada bulan Ramadhan. Jika ia menyetubuhi istrinya yang sedang berpuasa, apakah ada kafarah atau tebusannya? Dan bagaimana menebusnya jika si istri dipaksa oleh suaminya?

Jawaban:

Syaikh Muhammad bin Shaleh  berkata; “Menurut saya tidak ada kafarah atasnya jika ia memang musafir yang jarak tempuhnya membolehkannya berbuka atau tidak berpuasa, karena ia memang dibolehkan makan di siang Ramadhan, maka ia pun dibolehkan menggauli istrinya. Jika si istri sedang berpuasa sunnah, maka ia boleh berbuka karena hal tersebut, apalagi jika memang itu dipaksa oleh suaminya. Maka, menurut saya itu tidak berdosa dan tidak ada kafarah atasnya. Hanya Allahlah yang mampu memberi petunjuk.

Wallahu a`lam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *