TATACARA DALAM MEMBAYAR FIDYAH

TATACARA DALAM MEMBAYAR FIDYAH

Assalamu ‘alaikum. Afwan, Ustadz. Saya mau Tanya, besaran fidyah itu bagaimana? 1 orang atau bagaimana? Terus, untuk makananan di sini seperti apa? Syukran wajazakallahu khairan.

Jawaban:

Wa’alaikumussalam warahmatullah.

Cara membayar fidyah dengan memberikan makanan kepada orang miskin ada dua:

Pertama, dengan dibuatkan makanan siap saji, kemudian mengundang orang miskin sejumlah hari puasa yang ditinggalkan, sebagaimana yang dilakukan Anas bin Malik  ketika di sudah tua.

Kedua, memberi bahan makanan kepada mereka yang belum dimasak. Para ulama mengatakan, besarnya 1 mud atau 0,75 kg untuk gandum atau setengah sha’ atau 2 mud yaitu sekitar 1,5 kg untuk selain gandum, akan tetapi, untuk pembayaran fidyah model kedua ini, selayaknya diberikan dengan sekaligus lauknya, baik daging atau yang lainnya. Sehingga bisa memenuhi makna teks ayat, dalam firman Allah:

وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ

“Wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya jika mereka tidak berpuasa membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin.” (QS. Al-Baqarah: 184)

Adapun waktu pembayaran fidyah, ada kelonggaran. Dia boleh membayarkan fidyahnya setiap hari satu-satu yaitu dibayarkan di waktu maghrib di hari puasa yang ditinggalkan. Dia juga dibolehkan mengakhirkan pembayaran sampai selesai ramadhan, sebagaimana yang dilakukan Anas bin Malik . (Lihat As-Syarhul Mumthi’, 6:207)

Dalilnya, dari Nafi’, bahwa Ibnu Umar  pernah ditanya tentang wanita hamil yang khawatir terhadap anaknya jika puasa. Beliau menjawab, “Dia boleh berbuka dan memberi makan orang miskin dengan satu mud gandum halus sebanyak hari yang dia tinggalkan.” (HR. Al-Baihaqi)

عَن أَنَس بنِ مَالِك رضي الله عنه أَنَّه ضَعُف عَن الصَّومِ عَامًا فَصَنَع جفنَةَ ثَريدٍ ودَعَا ثَلاثِين مِسكِينًا فَأشبَعَهُم

Dari Anas bin Malik , bahwa ketika dirinya sudah tidak mampu puasa setahun, beliau membuat adonan tepung dan mengundang 30 orang miskin, kemudian beliau kenyangkan mereka semua. (HR. Ad-Daruquthni).

Wallahu a`lam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *