Mengusap kedua telinga saat wudhu apakah wajib?

Mengusap kedua telinga saat wudhu apakah wajib?

Ada dua pendapat ulama dalam masalah ini.

Pendapat pertama: Sunnah alias tidak wajib hukumnya mengusap telinga saat wudhu. Ini adalah pendapat mayoritas ulama di antaranya Hanafiyah, sebagian dari Hanabilah dan pendapat Syafiiyah.

Dalilnya:

Firman Allah:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلَاةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ

“Hai orang-orang yang beriman, apabila kalian hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah muka kalia dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepala kalian dan basuh kaki kalian sampai dengan kedua mata kaki. ” (QS. Al-Maidah: 6)

Dalam ayat ini Allah memerintahkan mengusap kepala dan tidak menyebutkan kedua telinga.

Pendapat kedua; Mengusap kedua telinga hukumnya wajib, bagian dalam maupun luarnya. Ini adalah pendapat madzhab Hambali, sebagian ulama Malikiyah, Ishaq Ibn Rohawaih, dan ini yang dipilih Syaikh Ibnu Baz dan Ibnu Utsaimin.

Imam Ibnu Qudamah rahimahullah, berkata dalam kitabnya Al-Mughni: “Kedua telinga termasuk bagian dari kepala, maka dalam mazhab kami, kedua telinga wajib diusap berbarengan dengan mengusap kepala. ”

Dalilnya:

1. Nabi shallallahu alaihi wa sallam merutinkannya ketika wudhu, hal ini menunjukkan kewajiban mengusap telinga.

2. Dari Abdullah Ibn Umar ia berkata: “Dua telinga termasuk bagian dari kepala”.

3. Terdapat riwayat Abdullah bin Zaid radhiyallahu ‘anhu, dia berkata, ‘Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda, ‘Kedua telinga bagian dari kepala’ Hadits ini diperselisihkan keshahihannya. Syaikh Al-Albany rahimahullah menyatakan bahwa hadits ini shahih dalam Shahih Ibnu Majah. Maka, jika telinga bagian dari kepala, maka mengusapnya termasuk wajib dalam wudu seperti halnya mengusap kepala.

4. Ar-Rubai’ meriwayatkan bahwa dia melihat Nabi shallallahu alaihi wa sallam mengusap kepalanya, beliau mengusap kedepan lalu ke belakang hingga kedua pelipis dan kedua telinganya sebanyak sekali.”

Ibnu Abbas radhiyallahu anhu meriwayatkan bahwa Nabi shallallahu alaihi wa sallam mengusap kepalanya dan kedua telinganya, bagian luar dan dalam. Imam Tirmizi berkata, ‘Hadits Ibnu Abbas dan Ar-Rubai’, keduanya shahih.’

Wallahu a’lam

@Abul Fata Miftah Murod, Lc

Inilahfikih.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *