Niat Dalam Wudhu merupakan Syarat Sahnya Wudhu Atau Tidak?

Niat Dalam Wudhu merupakan Syarat Sahnya Wudhu Atau Tidak?

Jika niat merupakan syarat sahnya wudhu, maka orang yang berwudhu tanpa menghadirkan niat, wudhunya dihukumi tidak sah. Namun jika niat dalam wudhu bukan syarat sahnya wudhu, maka seseorang yang wudhu tanpa niat, wudhunya dihukumi sah.

Dalam masalah ini ulama ada dua pendapat:

Pertama: Niat adalah syarat sahnya wudhu, ini pendapat mayoritas ulama di antaranya Imam asy- Syafii, Malik, Ahmad, Abi Tsaur dan Daud.

Dalilnya:

1. Sabda Rasulullah:

إنما الأعمال بالنيات

“Sesungguhnya perbuatan tergantung niat” (HR. Al-Bukhari)

Wudhu termasuk ibadah mahdhoh yaitu bertujuan semata-mata melakukan ibadah itu sendiri, juga dalam nash menunjukkan adanya pahala yang diterima setiap kali seseorang berwudhu, dan sudah maklum menjadi kesepakatan ulama bahwa tidak akan mendapatkan pahala orang yang tidak berniat dalam ibadah.

Imam Ibnu Taimiyah rahimahullah mengatakan, “Wudhu adalah ibadah, karena ia tidak diketahui kecuali dari pembuat syari’at, dan semua perbuatan yang tidak diketahui kecuali dari pembuat syari’at, maka itu adalah ibadah, seperti shalat dan puasa, dan karena hal itu juga berkonsekuensi pahala.”

2. Firman Allah pada surat Al-Maidah ayat 6;

إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلَاةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ

“Apabila kalian hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu”

Imam An-Nawawi rahimahullah mengatakan;

لِأَنَّ مَعْناَهُ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ لِلصَّلاَةِ، وَهَذاَ مَعْنَى النِّيَّةِ

Makna ayat adalah “Basuhlah muka kalian apabila hendak shalat”, inilah yang disebut dengan niat.

Pendapat kedua: Niat bukan syarat sahnya wudhu, ini adalah pendapat Imam Abu Hanifah, Sufyan ats-Tsauri, Al-Auzai dan al-Hasan bin Shalih.

Dalilnya:

1. Mereka menganggap bahwa wudhu bukan ibadah mahdhoh atau semata-mata bermaksud untuk ibadah itu sendiri seperti shalat, melainkan merupakan ibadah ma’qulatul ma’na atau ibadah yang dapat dijangkau akal maksud pensyariatannya seperti menghilangkan najis yang tidak membutuhkan niat.

2. Dalam firman Allah:

إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلَاةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ

“Apabila kalian hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu” (QS. al-Maidah: 6)

Juga dalam banyak hadits yang menjelaskan tentang wudhu dan mandi diantaranya hadits Ummu salamah:

إِنَّمَا يَكْفِيكِ أَنْ تَحْثِيَ عَلَى رَأْسِكِ ثَلَاثَ حَثَيَاتٍ ثُمَّ تُفِيضِينَ
عَلَيْكِ الْمَاءَ فَتَطْهُرِينَ

“Cukuplah bagimu menuangkan air ke kepalamu tiga kali cidukan, kemudian basahilah tubuhnya dengan air, maka engkau telah bersuci”. [HR Muslim]

Dalam ayat dan hadits tidak disebutkan perintah niat, jikalau niat itu wajib maka akan disebutkan dalam ayat dan hadits tersebut.

Wallahu a’lam

@Abul Fata Miftah, Lc

Inilahfikih.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *