KELUAR ANGIN DARI VAGINA APAKAH MEMBATALKAN WUDHU?

KELUAR ANGIN DARI VAGINA APAKAH MEMBATALKAN WUDHU?

Syaikh Muhammad bin Sholeh al- Utsaimin rahimahullah dalam fatwanya mengatakan; “Hal ini tidak membatalkan wudhu, karena ia tidak keluar dari tempat najis seperti angin atau kentut yang keluar dari belakang. ” (Lihat Fatawa Ibnu Utsaimin, 4/147)

Fatwa seperti itu juga telah disebutkan dalam Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Ifta’ Arab Saudi, ketika ditanya apakah angin yang keluar dari kemaluan wanita membatalkan wudhu? Jawabannya; “Angin yang keluar dari kemaluan tidaklah membatalkan wudhu.” [https://www.google.com/amp/s/islamqa.info/amp/id/answers/111818]

Namun sebenarnya masalah ini diperselisihkan ulama. Dalam situs islamweb.net disebutkan sebuah pertanyaan mengenai masalah ini, ringkasnya bahwa angin yang keluar dari qubul laki-laki maupun perempuan tidak membatalkan wudhu dalam madzhab Hanafi dan Maliki. Adapun mazhab Syafii dan Hambali berpendapat bahwa angin yang keluar dari qubul laki-laki dan perempuan membatalkan wudhu. [https://www.net/ar/fatwa//]

Bagi kita bisa memilih salah satu dari dua pendapat tersebut. Wallahu a’lam

@inilahfikih.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *