KEDUDUKAN ADAB DALAM ISLAM
KEDUDUKAN ADAB DALAM ISLAM Secara umum adab adalah melakukan sesuatu yang terpuji berupa ucapan dan perbuatan atau yang terkenal dengan sebutan al-akhlaq al-karimah. Dalam Islam, masalah…
KELUAR ANGIN DARI VAGINA APAKAH MEMBATALKAN WUDHU?
Syaikh Muhammad bin Sholeh al- Utsaimin rahimahullah dalam fatwanya mengatakan; “Hal ini tidak membatalkan wudhu, karena ia tidak keluar dari tempat najis seperti angin atau kentut yang keluar dari belakang. ” (Lihat Fatawa Ibnu Utsaimin, 4/147)
Fatwa seperti itu juga telah disebutkan dalam Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Ifta’ Arab Saudi, ketika ditanya apakah angin yang keluar dari kemaluan wanita membatalkan wudhu? Jawabannya; “Angin yang keluar dari kemaluan tidaklah membatalkan wudhu.” [https://www.google.com/amp/s/islamqa.info/amp/id/answers/111818]
Namun sebenarnya masalah ini diperselisihkan ulama. Dalam situs islamweb.net disebutkan sebuah pertanyaan mengenai masalah ini, ringkasnya bahwa angin yang keluar dari qubul laki-laki maupun perempuan tidak membatalkan wudhu dalam madzhab Hanafi dan Maliki. Adapun mazhab Syafii dan Hambali berpendapat bahwa angin yang keluar dari qubul laki-laki dan perempuan membatalkan wudhu. [https://www.net/ar/fatwa//]
Bagi kita bisa memilih salah satu dari dua pendapat tersebut. Wallahu a’lam
@inilahfikih.com