BOLEHKAH MENGQADHA’ SHALAT WAJIB YANG TERTINGGAL DI WAKTU TERLARANG?

BOLEHKAH MENGQADHA’ SHALAT WAJIB YANG TERTINGGAL DI WAKTU TERLARANG?

Sebagaimana dijelaskan dalam hadis bahwa waktu terlarang untuk shalat adalah pada 3 kondisi: 1. Ketika matahari terbit dan bersinar hingga meninggi, 2. Ketika tengah hari hingga matahari tergelincir, 3. Ketika matahari condong ke barat hingga tenggelam.

Pertanyaannya, bolehkah mengqadha’ shalat wajib yang tertinggal pada waktu tersebut?

Ada 2 pendapat ulama dalam masalah ini;

Pertama: Tidak boleh mengqadha’ pada waktu terlarang. Ini adalah pendapat madzhab Abu Hanifah dan yang sependapat dengannya. Dalilnya adalah;

1. “Sesungguhnya Nabi ketika ketiduran dan tidak mengerjakan shalat pada waktunya, beliau memilih untuk mengakhirkan shalat hingga matahari terlihat putih. ” (HR. Muslim no. 682)

2. Diriwayatkan dari Abu Bakrah, sesungguhnya ia pernah tertidur dalam daliyah yaitu pekarangan yang disiram dengan air timba .Ia terbangun dari tidurnya ketika matahari telah berada di sebelah barat, kemudian ia menunggu hingga matahari terbenam, setalah itu ia melakukan shalat. (HR. Ibnu Abi Syaibah)

Kedua: Boleh mengqadha’ di waktu terlarang maupun tidak. Ini adalah pendapat inti dalam madzhab Maliki, Asy-Syafii, Ahmad dan mayoritas sahabat dan tabi’in. Dalilnya adalah;

1. Hadis yang berbunyi:

مَنْ نَسِىَ صَلاَةً فَلْيُصَلِّ إِذَا ذَكَرَهَا ، لاَ كَفَّارَةَ لَهَا إِلاَّ ذَلِكَ

“Barang siapa yang tertidur atau lupa dari shalat, maka hendaklah ia mengerjakannya ketika mengingatnya,dan tidak ada kafarat untuknya kecuali itu. ” (HR. Al-Bukhari)

2. Hadis Qatadah secara marfu’ “Sesungguhnya kecerobohan dari mereka yang tidak melakukan shalat hingga datang waktu shalat berikutnya, barangsiapa melakukan hal demikian, maka hendaklah ia mengerjakannya manakala ia mengingatnya. ” (HR. Muslim)

Pendapat kedua inilah yang kuat in syaAllah. Walahu a’lam

Sumber: Shahih Fikih Sunnah Karya Syaikh Abu Malik Kamal bin As-Sayyid Salim.

@inilahfikih.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *