Shalat Mengenakan Baju Batik

Shalat Mengenakan Baju Batik

Hukum asal diperbolehkan shalat dengan mengenakan pakaian jenis apapun, selama suci, bisa menutup aurat dan bukan dari bahan sutera bagi lelaki.

Hanya saja sebagian orang saat shalat mengenakan pakaian atau baju yang bercorak atau dipenuhi dengan tulisan atau gambar atau lukisan. Jika di Indonesia ada yang dikenal dengan baju batik.

Bolehkah mengenakan baju batik saat shalat? Karena seringkali menjadi perhatian jamaah lain lantaran dipenuhi dengan corak atau tulisan atau gambar.

Memang betul bahwa shalat itu dituntut untuk menghadirkan kekhusyukan hati bahkan kata ulama, level pahala yang didapatkan oleh seseorang saat shalat adalah pada tingkat kekhusyukannya.

Dari sini bisa kita simpulkan bahwa segala hal yang mengganggu kekhusyukan shalat seseorang hendaknya dihindari, jadi sebenarnya tidak hanya sebatas baju batik bahkan berlaku pada pakaian apa saja yang dipenuhi dengan tulisan atau gambar atau lukisan.

Jika kita amati baju batik pun corak atau motifnya beragam, ada yang sekedar digambar berupa garis-garis yang tidak terlalu mengundang perhatian jamaah shalat dan ada pula yang dipenuhi dengan corak, tulisan atau gambar sehingga betul-betul mengundang perhatian orang yang shalat bahkan membuat jamaah shalat terganggu dengannya.

Intinya, pakaian baik batik dengan beragam coraknya atau pakaian apa saja yang berisi gambar atau lukisan atau tulisan bahkan benda apa saja yang dirasa bisa mengganggu kekhusyukan shalatnya seseorang maupun orang lain hendaknya dihindari.

Penjelasan ini sebenarnya merujuk pada satu hadits sahih dari Aisyah Radhiyallahu anha bahwa ia berkata :

أَنَّ النَّبِيَ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَلَّى فِي خَمِيْصَةٍ لَهَا أَعْلاَمٌ فَنَظَرَ إِلَى أَعْلاَمِهَا نَظْرَةً فَلَمَّا انْصَرَفَ قَالَ : اذْهَبُوا بِخَمِيصَتِي هَذِهِ إِلَى أَبِي جَهْمٍ وَأْتُونِي بِأَنْبِجَانِيَّةِ أَبِي جَهْمٍ، فَإِنَّهَا أَلْهَتْنِي آنِفًا عَنْ صَلاَتِي

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah shalat dengan pakaian khamishah yang bercorak. Dalam shalatnya beliau memandang sekilas corak pakaian tersebut. Setelah selesai shalat, beliau pun berkata: “Serahkan khamishah ini kepada Abu Jahm, dan ambilkan untukku pakaian ambijaniyah (tidak bercorak dan tidak bergambar) hadiah dari Abu Jahm. Karena, pakaian khamishah tadi melalaikan khusyuk shalatku”. [HR. al-Bukhari]

Dari hadits ini Imam Ash-Shan’ani rahimahullah berkata dalam Kitab Subulus Salam Syarah Bulughul Maram: “Hadits ini menunjukkan makruhnya apa saja yang membuat tidak khusyuk dari shalatnya seseorang berupa tulisan/gambar/lukisan/ dan sejenisnya”.

Beliau rahimahullah juga berkata: “Hadits ini menunjukkan makruhnya shalat dengan mengenakan alas dan karpet yang diberi gambar atau lukisan atau tulisan dan menunjukkan makruhnya melukis atau menulis atau menggambar tembok masjid-masjid dan semisalnya.

Wallahu a’lam

@Abul Fata Miftah, Lc

✅inilahfikih.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *