KEDUDUKAN ADAB DALAM ISLAM
KEDUDUKAN ADAB DALAM ISLAM Secara umum adab adalah melakukan sesuatu yang terpuji berupa ucapan dan perbuatan atau yang terkenal dengan sebutan al-akhlaq al-karimah. Dalam Islam, masalah…
Shalat Id Dua Kali atau Menjadi Khatib Shalat Id Dua Kali
Seringkali di negara kita saat menjelang id atau hari raya, umat islam terbagi dalam dua kelompok, yang satu berhari raya di hari sabtu misalnya, selainnya berhari raya di hari ahad.
Dari sinilah, terkadang seorang khatib di minta khutbah di hari sabtu dan di hari ahad, artinya dia harus id (hari raya) dua kali dan khutbah dua kali. Atau dia meyakini id hanya satu hari, tapi dia harus khutbah dua kali di hari sabtu dan ahad. Bolehkah perbuatan ini?
Sekilas saya mencoba mengamati pendapat-pendapat yang ada.
-Ada yang membolehkan secara mutlak, dengan beralasan hal itu bentuk i’adatush sholah (pengulangan shalat), dan ini seperti kisah sahabat yang pernah shalat bersama Nabi lalu saat pulang ke daerahnya shalat lagi karena menjadi imam dalam shalat berjamaah bersama kaumnya.
-Ada yang membolehkan, apabila dirasa tidak ada khatib di daerah tersebut kecuali dia sedangkan di daerah tersebut ada dua kelompok dalam berhari raya yang satu hari sabtu dan selainnya hari ahad misalnya. Adapun jika ada khatib lain selain dia, maka dia tidak boleh khutbah dua kali berturut-turut di hari yang berbeda, karena memang shalat id dilakukan setiap muslim hanya sekali saja semenjak dahulu.
Apa pendapat saya tentang masalah ini?
sampai saat ini saya lebih memilih tidak boleh seseorang id atau khutbah id dua kali di hari yang berbeda, alasannya;
1. Shalat id waktunya sudah ditentukan, bagi setiap muslim melaksanakan sesuai dengan waktu yang diyakini, jika iya yakin bahwa id itu di hari sabtu maka ia shalat id di hari sabtu, bagaimana mungkin ia meyakini waktu shalat id itu di hari sabtu, tapi dia shalat di hari ahad?. Kalau dia meyakini hari raya itu di hari sabtu maka hari ahad bagi dia adalah hari tasyriq (dalam idul adha), apakah disebut shalat id jika ia lakukan di hari ahad?
2. Shalat id berbeda dengan shalat berjamaah pada shalat maktubah (wajib), shalat id itu berkaitan dengan hari raya, merupakan syariat tersendiri. Jadi, pembolehan i’adatush sholah (pengulangan shalat) dengan dalil pengulangan shalat berjamaahnya sahabat dalam shalat maktubah tidaklah pas.
3. Di Zaman Nabi dan sahabat belum ditemui seseorang shalat id dua kali atau berhari raya dua kali di hari yang berbeda, seseorang yang sudah puasa arafah di tanggal 9 dzulhijjah dengan ru’yah hilal yang ia pilih maka sudah pasti di hari berikutnya dia berhari raya, jadi puasa arafah tanggal 9 dzulhijjah sudah satu paket dengan hari idul adha di tanggal 10. Bagaimana mungkin dia puasa arafah di tanggal 9, lalu berhari raya di tanggal 10, lalu khutbah lagi di tanggal 11 alias khutbah id hari tasyriq.
4. Shalat id dan khutbah id adalah tauqifiyah (pelaksanaannya sudah ada aturan), dalam aturan yang ada, yang saya ketahui, Nabi dan sahabatnya berhari raya atau khutbah hanya sekali saja.
Ini adalah sebatas pendapat saya, orang lain boleh setuju dan boleh tidak setuju dan boleh meluruskan jika pendapat saya salah. Wallahu A’lam
@Abul Fata Murod, Lc