PENJELASAN DAN FAIDAH HADITS ARBAIN (HADITS KE-8)

PENJELASAN DAN FAIDAH HADITS ARBAIN (HADITS KE-8)

Diriwayatkan dari Ibnu umar Radiyallahu Anhuma, sesungguhnya Rasulullah shallallohu ‘alaihi wasallam bersabda: “Aku diperintahkan untuk memerangi manusia sehingga bersaksi (Meyakinkan) orang-orang itu sesungguhnya tiada tuhan yang wajib disembah selain Allah dan sesungguhnya Nabi Muhammad itu utusan Allah, Dan yang mendirikan shalat, dan yang memberikan zakat, maka dimana orang-orang itu sudah melaksanakan semuanya, maka akan terjaga darah-darahnya mereka dan hartanya mereka dariku kecuali dengan hak islam, dan Allah ta’ala yang akan menghisab mereka.” (HR. Bukhari dan Imam Muslim)

PENJELASAN

Hadits ini merupakan hadits yang menjamak (menggabungkan) tema hukum-hukum Islam yang penting. Yaitu mengandung dua tema penting; pertama, Keterkaitan dan perbedaan hukum muslim dan kafir. Kedua, Perlindingan dan penghormatan Islam terhadap darah seorang muslim.
Rosululloh bersabda “umirtu’” (saya diperintahkan) dengan sighoh (bentuk) majhul (pasif) maknanya Alloh memerintahkan kepadaku, sebagaimana para sahabat apabila berkata umirna’ (kami diperintahkan) maknanya Rosululloh memerintahkan kepada kami. Maksudnya dari kalimat umirtu bahwa perintah ini datang dari Alloh kepada RosulNya Muhammad Makna “Uqotilun Nas” (untuk memerangi manusia) makna An-Nas disini adalah bentuk umum seluruh manusia, tetapi yang dimaksud adalah orang-orang kafir dan musyrik. Para Ulama mengatakan: bahwa hadits ini umum dikhususkan oleh ayat dalam Surat At-Taubah ayat 29:
“Perangilah orang-orang yang tidak beriman kepada Allah dan tidak (pula) kepada hari kemudian, dan mereka tidak mengharamkan apa yang diharamkan oleh Allah dan Rasul-Nya dan tidak beragama dengan agama yang benar (agama Allah), (yaitu orang-orang) yang diberikan Al-Kitab kepada mereka, sampai mereka membayar jizyah dengan patuh sedang mereka dalam keadaan tunduk.”

Dalam hadits Rosululloh memerintahkan untuk memerangi orang-orang kafir dan musyrik secara umum, baik dari kalangan harbi (jahat) atau dzimmi (kafir yang dijamin) dan mu’ahid (dalam perjanjian), tetapi hadits ini dikhususkan maknanya dengan ayat 29 Surat At-Taubah. Maka maksud hadits Rosululloh diperintahkan untuk memerangi manusia adalah dari kalangan kafir dan musyrik yang menghalangi manusia dari jalan Alloh atau kafir dzimmi.

Dalam hadits disebutkan bahwa yang diberikan perlindungan darah dan hartanya adalah pertama yang bersyahadat, kedua mendirikan sholat, dan yang ketiga menunauikan zakat.
Apabila seorang sudah melakukan tiga hal tersebut maka layak disebut muslim, darah dan kehormatannya terlindungi. Tidak boleh ditumpahkan darahnya, tidak boleh dihinakan kehormatannya, dan tidak boleh diambil hartanya. Kecuali dengan haknya sesuai dengan aturan Islam seperti zina muhson, membunuh jiwa dengan sengaja, dan murtad.
Makna “wa hisabuhum ‘alalloh” (dan hisabnya di sisi Alloh) yaitu apabila seseorang telah melakukan tiga hal tersebut maka balasannya diserahkan kepada Alloh. Apabila dia jujur melakukannya antara dzohir dan batinnya, maka Alloh akan memeberikan balasan terbaik berupa pahala dan ampunaNya. Dan apabila dzohir dan batinnya berbeda maka kewajiban kita menyerahkan kepada Alloh. Dan kita hanya diperbolehkan menilai manusia dari dzohirnya, apabila ia melakukan syahadat, mendirikan sholat dan menunaikan zakat maka kita menilai dia sebagai muslim secara dzohirnya adapun perkara hati maka diserahkan kepada Alloh.

Momentum (Munasabah) Hadits ini adalah terjadi pada saat perang Khoibar, peperangan muslim melawan Yahudi. Maka Rosululloh berpesan kepada Ali bin Abi Tholib dengan hadits ini. Bahwa kewajiban mereka adalah bersyahadat, mendirikan sholat dan menunaikan zakat.

FAIDAH HADITS

1. Kewajiban berjihad untuk menyebarkan dan meninggikan Agama Islam.
2. Jihad terbagi menjadi dua; pertama, Jihad Difa’ (Membela diri) hukumnya wajib bagi setiap muslim, tua muda, laki-laki dan perempuan ketika diserang oleh orang kafir maka wajib membela diri sesuai kemampuan. Kedua, Jihad Tholab (Jihad perluasan/ekspansi) hukumnya fardu kifayah, dilakukan ketika muslimin dalam keadaan kuat bersama pemerintah Islam yang sah.
3. Jihad yang dimaksud dalam hadits tersebut adalah jihad tholab.
4. Dalam hadits menerangkan disyariatkannya memerangi orang yang meninggalkan sholat secara sengaja, dan mani’ zakat (orang yang menolak membayar zakat). Para ulama berbeda pendapat tentang sebab diperanginya orang kafir. Pendapat yang pertama, karena kekafirannya. Pendapat kedua, karena menolak dan menghalangi manusia dari agama Alloh.
5. Penjelasan tentang kedudukan syahadat dalam Islam karena syahadat adalah kunci agama dan kunci surga.
6. Hukum asal berinteraksi dengan manusia adalah dengan sesuatu yang nampak padanya, adapun sesuatu yang dalam hati hanya diketahui oleh Alloh dan perkaranya diserahkan kepada-Nya.
7. Sesungguhnya darah seorang muslim itu terlindungi dan mulia (ma’sum). Dan mengganggu dan membuat permusuhan terhadap seorang muslim tanpa hak adalah dosa besar.
8. Hadits ini menjelaskan tentang agungnya kedudukan dan penghormatan seorang muslim dalam Islam.

Disusun dari Kajian Mu’allimin dan Asatidz PTQ Imam Asy-Syafi’i yang disampaikan oleh Fadhilatus Syaikh Adil Bahri Al-Yamani

Penyusun: Salman Yudi Aris Dwiyanto. S.Ud, Lc.

www.inilahfikih.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *